Renovasi pasar Kai Wait, Kabupaten Buru Selatan dengan anggaran senilai Rp1 miliar belum rampung. (Ist)

Dugaan Kongkalikong Lapak Pasar Kai Wait Menguak, Kadis Perdagangan dan Anggota DPRD Bursel Disorot

68

Ambon, JejakInfo.id – Polemik pembayaran lapak Pasar Kai Wait, Kabupaten Buru Selatan, mulai memantik sorotan publik. Pasalnya, para pedagang disebut telah diminta menyetor uang untuk memperoleh kios atau lapak, padahal proyek rehabilitasi pasar yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar itu hingga kini belum rampung dikerjakan.

Di tengah belum selesainya pembangunan fisik pasar, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buru Selatan, Novy Edwin Marthin Solissa, bersama Anggota DPRD Buru Selatan dari Partai Demokrat, Tresse Seleky, menjadi perhatian. Keduanya bahkan diduga melakukan pengaturan pembayaran lapak sebelum pasar siap ditempati.

Informasi tersebut mencuat melalui unggahan video pendek di akun Facebook @Moana Lesnussa. Dalam video itu disebutkan bahwa sejumlah pedagang mengaku dihubungi oleh Anggota DPRD Tresse Seleky agar segera menyetor uang ke Dinas Perdagangan. Nilai setoran yang diminta bervariasi, bahkan disebut mencapai lebih dari Rp1 juta untuk setiap pedagang.

Dalih yang disampaikan kepada para pedagang pun dinilai menimbulkan keresahan. Mereka disebut diberi pemahaman bahwa apabila pembayaran tidak dilakukan sejak awal, maka kesempatan memperoleh ruko, kios, maupun bilik di dalam Pasar Kai Wait akan hilang. Akibatnya, para pedagang yang selama ini berjualan di emperan pasar merasa berada dalam posisi tertekan.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan. Sebab, apabila benar seorang anggota DPRD ikut mengoordinasikan penarikan pembayaran kepada pedagang, maka hal itu dinilai berpotensi melampaui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang diamanatkan Undang-Undang kepada anggota dewan. Pengelolaan retribusi maupun administrasi pasar sejatinya merupakan ranah eksekutif melalui pemerintah daerah.

Sorotan semakin menguat karena hingga saat ini Pasar Kai Wait masih berada dalam tahap renovasi dan belum diserahterimakan untuk digunakan para pedagang.

Dalam praktik pengelolaan aset pemerintah, pembayaran lapak atau kios yang bangunannya belum selesai pada prinsipnya tidak disarankan, bahkan umumnya tidak diperbolehkan, kecuali terdapat kesepakatan resmi secara tertulis antara pengelola pasar dengan calon penyewa yang memuat skema pembayaran beserta jaminan hukumnya.

Pembayaran lunas maupun uang muka tanpa dasar hukum dan jaminan yang jelas dinilai memiliki risiko tinggi. Selain membuka peluang munculnya persoalan hukum, kondisi tersebut juga berpotensi merugikan masyarakat apabila bangunan belum selesai atau belum dapat dimanfaatkan.

Di berbagai daerah, pembayaran retribusi atau sewa kios pemerintah lazimnya dilakukan setelah bangunan selesai, penyerahan aset dari kontraktor kepada pemerintah daerah dilakukan secara resmi, dan pedagang menandatangani perjanjian penggunaan kios.

Menanggapi tudingan tersebut, Anggota DPRD Buru Selatan, Tresse Seleky, membantah telah melakukan praktik yang dituduhkan kepadanya.

Menurutnya, persoalan pembayaran lapak telah dijelaskan pemerintah daerah dalam rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD.

"Saya memang diminta oleh kadis untuk koordinasi dengan pedagang guna membayar retribusi. Permintaan itu pasca RDP antara Dinas Perdagangan dan Komisi II. Di situ kita membahas soal target PAD," ujar Tresse, Kamis (9/7), malam.

Ia mengakui pernah berkoordinasi dengan para pedagang, namun menegaskan tidak pernah menerima maupun memungut uang secara langsung.

"Pedagang menyetor langsung ke rekening pemerintah daerah melalui Bank Maluku Malut. Ada bukti setoran sebesar Rp33 juta. Nanti ditanyakan ke kadis," katanya.

Terkait tuduhan yang beredar, Tresse menegaskan telah menempuh jalur hukum karena merasa difitnah tanpa bukti.

"Kalau dia bilang ada pungli atau pemerasan silakan dibuktikan. Dan saya proses hukum," tandasnya.

Kini, publik menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengenai dasar hukum penarikan pembayaran lapak di tengah pembangunan Pasar Kai Wait yang belum selesai. Transparansi dinilai penting agar polemik ini tidak semakin menggerus kepercayaan para pedagang terhadap pengelolaan pasar daerah. (ji6)