-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dipertanyakan masyarakat.
Laporan yang disampaikan sejak 31 Maret 2026 "karam" di laci jaksa. Hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang diketahui pelapor. Kondisi tersebut membuat sejumlah tokoh masyarakat (Tomas) Negeri Waai kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.
Bahkan, menurut keterangan masyarakat, mereka telah tiga kali bolak-balik ke Kejari Ambon untuk menanyakan perkembangan kasus yang mereka laporkan.
Masyarakat menduga terdapat persoalan serius dalam pengelolaan anggaran Negeri Waai selama beberapa tahun terakhir. Nilai anggaran yang menjadi sorotan disebut mencapai sekitar Rp8 miliar lebih untuk periode 2021 hingga 2025.
Mereka meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan tersebut berhenti tanpa kejelasan. Masyarakat menginginkan dugaan penyimpangan tersebut diperiksa secara terbuka melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah tiga kali bolak balik Kejari Ambon untuk mempertanyakan hal ini. Namun reaksi jaksa seolah mengabaikan laporan tersebut," kata S. Tuasela dengan nada kesal kepada media ini, Rabu (2/9/2026).
Dalam laporan tersebut, kata dia, masyarakat juga menyoroti kinerja Pemerintah Negeri Waai dan Badan Saniri Negeri Waai. Mereka mempertanyakan pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pengawasan selama lima tahun terakhir, termasuk mekanisme evaluasi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Salah satu persoalan yang diungkap masyarakat adalah pengelolaan DD dan ADD Negeri Waai sejak 2021 hingga 2025. Dengan nilai anggaran yang disebut berada di kisaran Rp8 miliar, masyarakat mempertanyakan hasil pembangunan yang dinilai belum terlihat secara signifikan di Negeri Waai.
Selain dana desa, masyarakat juga menyoroti pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) atau pendapatan negeri. Sejumlah sumber pendapatan disebut belum diketahui secara transparan penggunaannya.
Di antaranya adalah persentase pendapatan dari pengukuran jual beli tanah, hasil tagihan ngase dari kewang, hingga pendapatan dari pihak PLTMG Waai.
Masyarakat menyebut PLTMG memberikan kontribusi kepada Negeri Waai sekitar Rp1,5 juta setiap bulan selama periode 2021 hingga 2025. Jika dihitung selama lima tahun, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp90 juta.
Mereka juga menyinggung pendapatan dari PT Jayawi Ambon Internasional sebesar sekitar Rp750 ribu per bulan sejak 2025 hingga sekarang.
Seluruh sumber pendapatan tersebut, menurut masyarakat, perlu dijelaskan secara terbuka agar dapat diketahui bagaimana penerimaan dan penggunaannya.
Program hidroponik juga menjadi salah satu bagian yang disoroti. Dalam laporan masyarakat disebutkan, pada 2024 terdapat anggaran sekitar Rp186 juta untuk enam unit hidroponik, dengan alokasi Rp31 juta untuk setiap unit. Namun, masyarakat menyebut baru tiga unit yang direalisasikan. Dengan demikian, terdapat sekitar Rp93 juta untuk tiga unit lainnya yang dipertanyakan keberadaan maupun realisasinya.
Persoalan lain yang disampaikan, kata dia, berkaitan dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) Tahun 2025.
Ia menyebut anggaran BUMNeg mencapai ratusan juta rupiah. Mereka mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut lantaran dinilai belum memberikan manfaat yang jelas kepada masyarakat serta belum disampaikan melalui laporan pertanggungjawaban yang transparan.
Masyarakat juga mempersoalkan dana pembayaran pajak untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat tahun 2024 yang disebut mencapai Rp61,537 juta.
Menurut laporan tersebut, lanjut dia, dana itu disebut belum dibayarkan kepada kas negara. Kondisi tersebut dikaitkan dengan tidak dibayarkannya insentif sejumlah perangkat dan petugas negeri selama beberapa bulan.
Persoalan lainnya menyangkut pemberhentian sejumlah perangkat pemerintahan adat, seperti kepala soa, kaur, kewang, jujaro mungare dan marinyo.
Masyarakat mempertanyakan proses pemberhentian yang mereka nilai dilakukan secara sepihak dan meminta agar mekanisme tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan aturan adat yang berlaku.
Dana TPU dan CSR PLTMG Ikut Disorot
Penggunaan anggaran untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) senilai Rp70 juta juga masuk dalam daftar persoalan yang dipertanyakan.
Masyarakat meminta penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan pinjaman kepada pihak lain yang disebut dalam laporan.
Tidak hanya itu, bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PLTMG Waai pada 2025 juga dipersoalkan.
Masyarakat menyatakan tidak mengetahui secara jelas besaran dana CSR yang diterima maupun penggunaannya. Mereka juga menyoroti adanya anggaran sekitar Rp10 juta yang disebut diberikan melalui KPN kepada istrinya untuk kegiatan PKK.
Menurutnya, kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut belum terlihat secara jelas. Mereka juga menyebut terdapat anggaran makanan tambahan bagi bayi dan balita kurang gizi sebesar Rp3 juta per minggu yang hanya berjalan selama tiga minggu, atau sekitar Rp9 juta.
Seluruh dugaan tersebut, sebutnya, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan audit agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Minta Kejaksaan dan Auditor Turun Tangan
Masyarakat Negeri Waai meminta Kejaksaan Negeri Masohi, BPK, serta Inspektorat kabupaten maupun provinsi melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Negeri Waai.
Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional, sehingga seluruh persoalan yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dapat memperoleh jawaban berdasarkan fakta dan dokumen.
Masyarakat juga mempertanyakan fungsi pengawasan Badan Saniri Negeri Waai. Mereka menilai lembaga tersebut seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negeri.
Atas berbagai persoalan itu, masyarakat mendesak agar Badan Saniri Negeri Waai segera mengambil langkah dengan menggelar Rapat Saniri Besar Negeri Waai.
Forum tersebut dinilai penting untuk membuka seluruh persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus meminta pertanggungjawaban pemerintah negeri atas pengelolaan anggaran selama ini.
Masyarakat menegaskan laporan tersebut bukan sekadar bentuk keresahan, tetapi juga bentuk tuntutan agar pengelolaan uang negara dan uang masyarakat dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan sejak Maret 2026. (ji2)
