-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Langgur, JejakInfo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut pemerintah daerah telah menghibahkan lahan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penguatan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Melalui klarifikasi resmi, Pemkab Malra menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hasil koordinasi yang sebenarnya.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Tenggara, Antonius Walken Raharusun melalui rilis yang diterima JejakInfo.id, Senin (27/7).
Hal ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di salah satu media yang berjudul "Pemkab Malra Hibahkan Lahan ke KKP Perkuat PPN Tual", yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Berawal dari Koordinasi Status Lahan
Pemkab Maluku Tenggara menjelaskan bahwa sebelumnya memang telah dilakukan pembahasan dengan pihak PPN Tual mengenai pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah yang saat ini digunakan untuk mendukung operasional pelabuhan perikanan tersebut.
Lahan yang dimaksud memiliki luas sekitar 61.170 meter persegi dan merupakan aset sah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 25.02.01.05.4.00043.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan yang pernah dilakukan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menugaskan tim koordinasi untuk menghadiri rapat di Kantor PPN Tual pada Kamis, 23 Juli 2026.
Tim tersebut terdiri dari: Malik W.S. Renfaan, S.STP., M.Eng selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Kabupaten Maluku Tenggara. Ingelya Marthin Tawairubun, SH selaku Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Serlin Marcelina Dumatubun dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sisilia Clarisa Yanwarin, S.I.Kom dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Namun, Pemkab menegaskan bahwa kehadiran tim tersebut bukan untuk mengambil keputusan, melainkan hanya melakukan koordinasi dan memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pembahasan sebelumnya.
Usulan Hibah Datang dari PPN Tual
Dalam pertemuan tersebut, pihak PPN Tual menjelaskan bahwa pada pembahasan sebelumnya memang pernah muncul wacana mengenai kemungkinan hibah lahan. Akan tetapi, bentuk, mekanisme, persyaratan maupun aspek administratifnya belum pernah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kepala PPN Tual kemudian menyampaikan salah satu opsi penyelesaian berupa skema hibah atau tukar guling lahan, dengan usulan kompensasi berupa dukungan terhadap pembangunan delapan proyek Kampung Merah Putih di Kabupaten Maluku Tenggara.
Delapan desa yang masuk dalam usulan tersebut yakni Desa Danar Sare, Watkidat, Namar, Sather, Dunwahan, Tamangil, Watuar dan Hoor Kristen.
Meski demikian, tim Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan atas usulan tersebut.
Perwakilan pemerintah daerah hanya menyampaikan bahwa seluruh materi yang disampaikan PPN Tual masih berupa usulan dan wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bupati Maluku Tenggara selaku kepala daerah sekaligus pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah.
Selain itu, apabila PPN Tual memiliki usulan resmi mengenai hibah, tukar guling, kompensasi ataupun bentuk kerja sama lainnya, maka usulan tersebut diminta disampaikan secara tertulis kepada Bupati Maluku Tenggara agar dapat dipelajari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, hasil pertemuan tersebut sama sekali belum menghasilkan kesepakatan maupun keputusan mengenai hibah lahan.
Pemkab Tegaskan Tidak Ada Keputusan Hibah
Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan sejumlah poin penting.
Pertama, pemerintah daerah tidak pernah memutuskan menghibahkan lahan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun PPN Tual.
Kedua, tidak pernah ada pernyataan dari tim koordinasi yang menyebut lahan pemerintah daerah telah atau akan dihibahkan.
Ketiga, tidak terdapat kesepakatan hibah antara Pemkab Maluku Tenggara dengan pihak PPN Tual dalam rapat koordinasi tersebut.
Keempat, pembahasan mengenai hibah maupun tukar guling hanyalah usulan dari pihak PPN Tual yang hingga kini belum memperoleh persetujuan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Kelima, tim koordinasi yang hadir dalam rapat tidak memiliki mandat untuk menetapkan ataupun memutuskan penghibahan aset daerah.
Keenam, setiap kemungkinan pemanfaatan, pengalihan, hibah, tukar guling maupun bentuk penyelesaian lainnya terhadap aset tanah milik pemerintah daerah wajib melalui proses kajian hukum, administrasi, pembahasan serta mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Pemkab Maluku Tenggara menilai judul maupun substansi pemberitaan yang menyatakan pemerintah daerah telah menghibahkan lahan kepada KKP untuk memperkuat PPN Tual berpotensi menyesatkan publik, sebab hingga kini belum pernah ada keputusan final mengenai hal tersebut.
Kadis Kominfo Malra menambahkan, langkah klarifikasi ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif, utuh dan sesuai fakta, sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah mengambil keputusan final terkait hibah lahan kepada PPN Tual ataupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemkab kembali menegaskan bahwa posisi pemerintah dalam pertemuan tersebut semata-mata untuk menindaklanjuti pembahasan sebelumnya. Sementara usulan hibah maupun tukar guling lahan yang disampaikan pihak PPN Tual belum memperoleh persetujuan, masih harus dikaji, diproses dan dikonsultasikan lebih lanjut kepada Bupati Maluku Tenggara. (ji4)
