-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Masohi, JejakInfo.id — Anggota DPRD Maluku Tengah, Franky Loupatty, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan penipuan yang dilayangkan kuasa hukum seorang warga Maluku Barat Daya berinisial Cece. Franky membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan persoalan yang terjadi murni berkaitan dengan utang-piutang, bukan penipuan.
Franky menyebut somasi yang dilayangkan kepadanya, termasuk pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Maluku Tengah, berangkat dari persoalan pinjaman dana yang menurutnya telah disepakati untuk dikembalikan.
Namun, ia menilai nominal pinjaman yang disebut pihak Cece tidak sesuai dengan fakta.
“Dibilang pinjaman sebesar Rp440 juta, itu tidak benar. Saya merasa uang yang dipinjam tidak sebesar itu,” tegas Franky.
Ia menjelaskan, surat somasi diterimanya pada 13 Juni. Selanjutnya, pada 23 Juni, usai rapat paripurna penetapan Perda Disabilitas, dirinya dipanggil Badan Kehormatan DPRD Maluku Tengah untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Franky, setelah somasi diterima dan komunikasi berlangsung dengan tim kuasa hukum Cece, ia langsung menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pengembalian dana.
Franky mengaku mulai mengenal Cece pada 2021. Sementara hubungan pinjam-meminjam mulai terjadi pada 2023, setelah adanya tawaran langsung dari Cece disertai kesepakatan pengembalian.
Ia membantah tudingan bahwa dirinya tidak memiliki itikad baik.
“Saya sudah mengembalikan Rp90 juta. Belakangan saya kembalikan lagi Rp10 juta. Jadi total yang sudah saya kembalikan Rp100 juta,” ungkapnya.
Franky menegaskan seluruh kewajibannya akan diselesaikan. Namun, ia meminta agar besaran pinjaman diverifikasi kembali berdasarkan data yang valid dari kedua belah pihak.
“Intinya seluruh pinjaman akan saya kembalikan sesuai kemampuan dan data yang divalidasi antara pemberi pinjaman dan saya,” ujarnya.
Franky juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang menurutnya menggiring opini seolah dirinya berada dalam kondisi tertekan saat pencalonan legislatif dan kemudian meminta bantuan pinjaman.
Ia juga keberatan dengan narasi yang menyeret persoalan pribadi ke ranah yang lebih sensasional.
Menurutnya, hubungan dengan Cece hanya sebatas pertemanan dan relasi antara peminjam serta pemberi pinjaman. Tidak ada hubungan lain seperti yang berkembang dalam pemberitaan.
Franky lalu memaparkan latar belakang pekerjaannya sebelum menjadi legislator. Ia pernah menjadi fasilitator PNPM pada 2010–2014, lalu melanjutkan karier sebagai pendamping desa tingkat kabupaten atau Tenaga Ahli P3MD pada 2016–2023.
Ia berharap persoalan ini dilihat secara objektif dan diselesaikan berdasarkan fakta.
“Hubungan saya dengan Cece sebatas pertemanan. Tidak ada lainnya. Urusan saya dengan dia hanya sebatas peminjam dan pemberi pinjaman,” tegasnya.
Franky kembali menegaskan kesiapannya menyelesaikan seluruh kewajiban apabila data pinjaman yang dimaksud dapat dibuktikan secara jelas.
“Saya telah berjanji untuk menggantinya. Total dana yang saya kembalikan Rp100 juta. Kalau Cece sebut ada pinjaman, silakan buka datanya. Kita konfrontir sesuai data dan fakta. Kalau terbukti ada, saya akan berusaha menggantinya,” tutup Franky. (ji5)


