-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id – Proyek Gas Abadi Masela membawa harapan besar bagi Maluku. Investasi raksasa itu bukan hanya dipandang sebagai proyek strategis nasional, tetapi juga sebagai pintu masuk bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penerimaan negara, hingga percepatan pembangunan di Kepulauan Tanimbar.
Namun, di balik besarnya investasi dan kepentingan energi nasional yang menyertai proyek tersebut, ada satu persoalan yang tidak boleh tersisih: hak masyarakat hukum adat Tanimbar atas tanah, wilayah, sejarah dan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.
Politisi Partai Golkar Maluku, Subhan Pattimahu, menilai keberhasilan Proyek Strategis Nasional (PSN) Gas Abadi Masela tidak semestinya hanya diukur dari nilai investasi, kapasitas produksi gas maupun besarnya kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya juga terletak pada sejauh mana masyarakat adat yang berada di wilayah terdampak mendapatkan penghormatan, perlindungan dan manfaat nyata dari kehadiran proyek tersebut.
“Pembangunan harus berjalan, investasi harus masuk, dan Proyek Gas Abadi Masela harus sukses. Tetapi keberhasilan Masela tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan produksi gas. Masyarakat adat juga harus memperoleh keadilan, perlindungan dan manfaat nyata,” tegas Subhan.
Ketua DPD KNPI Maluku itu mengatakan, masyarakat adat bukan pihak yang boleh sekadar ditempatkan sebagai penonton ketika pembangunan berskala besar berlangsung di wilayah yang memiliki hubungan historis dengan mereka.
Bagi Subhan, tanah bagi masyarakat Tanimbar bukan semata-mata sebidang ruang yang memiliki nilai ekonomi. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, hubungan genealogis, nilai budaya dan kehidupan masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Karena itu, menurut dia, pembangunan kawasan industri dan fasilitas pendukung Gas Abadi Masela harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Subhan juga memberikan perhatian khusus terhadap istilah “hak kesulungan” masyarakat adat Tanimbar yang sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam momentum peletakan batu pertama proyek tersebut.
Ia menilai pernyataan Menteri ESDM yang mengakui dan menghargai hak kesulungan masyarakat adat merupakan sinyal penting bahwa kegelisahan masyarakat Tanimbar terhadap masa depan tanah dan ruang hidup mereka mendapat perhatian di tingkat pemerintah pusat.
“Pernyataan Menteri ESDM tentang mengetahui dan menghargai hak kesulungan masyarakat adat Tanimbar harus kita apresiasi. Ini menunjukkan bahwa suara masyarakat Tanimbar tidak boleh diabaikan dalam proses pembangunan Masela,” kata Subhan.
Menurutnya, istilah hak kesulungan memang lebih tepat dipahami dalam perspektif sosial, budaya dan adat, bukan sebagai istilah teknis dalam hukum pertanahan. Namun, substansi yang terkandung di dalamnya tidak boleh diabaikan.
Hak kesulungan tersebut, kata dia, harus diterjemahkan ke dalam langkah konkret berupa pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta hak ulayat yang masih hidup dan dapat dibuktikan keberadaannya.
“Jangan sampai hak kesulungan hanya menjadi ungkapan yang indah dalam pidato, tetapi tidak memiliki tindak lanjut dalam kebijakan dan pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
Konstitusi Berdiri di Belakang Masyarakat Adat
Subhan menegaskan, penghormatan terhadap masyarakat adat bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah ataupun perusahaan.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Landasan konstitusional tersebut, menurut Subhan, harus menjadi pijakan dalam setiap tahapan pembangunan yang bersinggungan dengan masyarakat adat Tanimbar.
Artinya, pembangunan tidak boleh hanya berbicara mengenai investasi, target produksi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan tidak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat yang telah hidup dan menjaga wilayah tersebut jauh sebelum proyek berskala nasional hadir.
Masela Harus Membawa Kesejahteraan bagi Tanimbar
Subhan menilai kehadiran Proyek Gas Abadi Masela seharusnya menjadi kesempatan bersejarah untuk membangun hubungan yang adil antara negara, investor dan masyarakat adat.
Investasi harus membuka ruang kerja bagi masyarakat lokal. Pembangunan infrastruktur harus memperbaiki kualitas hidup. Program pemberdayaan harus memperkuat ekonomi masyarakat. Dan manfaat ekonomi dari kekayaan alam harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di wilayah terdampak.
“Pembangunan harus membawa kemakmuran. Investasi harus membawa kesejahteraan. Dan kekayaan alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong agar persoalan hak masyarakat adat Tanimbar dibahas secara terbuka, transparan dan melibatkan para pemangku kepentingan adat secara bermartabat.
Proses identifikasi dan pengakuan hak masyarakat adat, penyelesaian persoalan tanah ulayat, hingga skema manfaat bagi masyarakat lokal harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Subhan juga mengingatkan semua pihak agar jangan melihat perjuangan masyarakat adat sebagai ancaman terhadap investasi.
Sebaliknya, kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat justru dapat menjadi fondasi sosial bagi keberlanjutan proyek dalam jangka panjang.
“Memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Tanimbar bukan berarti menghambat pembangunan. Justru itu bagian dari pembangunan. Masyarakat di wilayah terdampak harus menjadi salah satu penerima manfaat utama dari hadirnya Proyek Gas Abadi Masela,” katanya.
Menurut Subhan, Gas Abadi Masela harus meninggalkan warisan yang lebih besar daripada sekadar angka investasi.
Proyek tersebut harus menjadi simbol bahwa pembangunan nasional dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat adat.
Tanimbar, kata dia, tidak boleh hanya dikenal sebagai lokasi sumber daya gas yang bernilai strategis bagi Indonesia. Tanimbar juga harus dikenal sebagai wilayah yang masyarakatnya mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan alam yang berada di tanah mereka.
Karena itu, ia berharap seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perusahaan pengelola proyek, serta masyarakat adat—dapat membangun komunikasi yang terbuka dan setara.
“Masela harus menjadi proyek strategis nasional yang bukan hanya besar secara ekonomi, tetapi juga besar dalam keadilan sosial. Jangan sampai kekayaan alamnya besar, investasinya besar, tetapi masyarakat di sekitarnya justru merasa menjadi penonton,” tandas Subhan.
Bagi masyarakat Tanimbar, pembangunan Masela bukan sekadar tentang datangnya sebuah proyek raksasa. Ini menyangkut bagaimana masa depan tanah, identitas, hak adat dan kesejahteraan generasi mereka dipastikan tetap menjadi bagian dari cerita besar Gas Abadi Masela.
Sebab pembangunan yang benar bukan hanya membangun industri di atas tanah, tetapi juga membangun masa depan bagi masyarakat yang hidup di atas dan bersama tanah tersebut. (ji5)
