-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Polemik yang menyeret anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Florentina Layan (FL), memasuki babak baru.
Persoalan yang bermula dari konflik rumah tangga kini bergulir ke ranah etik penyelenggara pemilu, bahkan berkembang menjadi laporan dugaan upaya penyuapan terhadap pihak yang disebut berkaitan dengan proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
FL dilaporkan ke DKPP oleh suaminya, PK, pada Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang menurut PK perlu diperiksa secara serius oleh lembaga yang memiliki kewenangan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.
Tak hanya melaporkan FL ke DKPP, PK juga mengaku telah mengadukan dugaan upaya penyuapan terhadap pihak yang menangani pemeriksaan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PK mengatakan, laporan dugaan pelanggaran etik itu telah disampaikan ke DKPP pada Juli 2026. Namun, setelah diteliti, ada berkas administrasi yang masih butuh dilengkapi. Sehingga, dirinya telah melengkapi berkas dan menunggu konfirmasi lanjutan dari DKPP soal lengkapan berkas dan jawaban.
“Iya, benar laporan tersebut telah disampaikan ke DKPP. Laporannya saya sampaikan pada Juli 2026. Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Nah, berkas itu sudah saya penuhi. Saya sementara menunggu konfirmasi atau jawaban atas laporan tersebut,” kata JP saat dikonfirmasi, Senin (17/8).
Menurut PK, persoalan rumah tangganya dengan FL telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku hubungan keduanya telah mengalami keretakan dan menyebut mereka tidak lagi tinggal bersama sejak 21 Juni 2026.
PK kemudian mengaku mengambil langkah hukum setelah mengetahui dugaan adanya hubungan khusus antara FL dengan seorang pria berinisial EF, yang disebutnya juga merupakan warga Tanimbar.
Persoalan tersebut kemudian tidak berhenti sebagai konflik dalam rumah tangga. PK membawa perkara itu ke ranah etik penyelenggara pemilu dengan meminta DKPP memeriksa FL dan menjatuhkan sanksi apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
Namun, tudingan PK tidak berhenti sampai di sana. Ia mengaku menemukan sejumlah komunikasi elektronik yang menurutnya berkaitan dengan dugaan upaya memengaruhi proses pemeriksaan di DKPP.
PK menyebut komunikasi tersebut antara lain berupa percakapan melalui WhatsApp, permintaan nomor rekening, hingga pesan yang menurutnya meminta agar komunikasi tertentu dihapus atau dihilangkan.
“Bukti chat, permintaan nomor rekening dan pesan meminta untuk dihapus seluruh komunikasi antara FL dan pihak DKPP juga sudah saya terima. Semua bukti ada di saya,” ungkap PK
Atas dugaan tersebut, PK mengaku telah membawa persoalan itu ke KPK. Menurut dia, laporan mengenai dugaan penyuapan tersebut disampaikan pada awal Agustus 2026, dan sudah teregistrasi di KPK.
“Saya lapor ke KPK terkait dugaan penyuapan awal Agustus,” tegasnya.
PK menegaskan langkah yang ditempuhnya bukan semata-mata persoalan pribadi dalam rumah tangga. Ia berharap seluruh bukti yang telah disampaikan kepada lembaga berwenang dapat diperiksa dan diuji secara objektif, sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran etik maupun tindak pidana sebagaimana yang ia laporkan.
Di tengah proses tersebut, PK juga mengaku tetap menjalani proses hukum terkait laporan yang dibuat FL di Polres Kepulauan Tanimbar mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pada intinya proses yang beta (saya) laporkan tetap jalani karena sudah ada laporan resmi ke masing-masing instansi. Beta sementara menunggu tindak lanjut dari pihak DKPP, berkas masih diperbaiki, dan KPK RI untuk laporan awal. Untuk kepolisian masih menunggu pemeriksaan saksi dan terlapor,” jelas PK.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah membuat laporan balik terkait dugaan KDRT psikis, dan sudah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Surat tanda terima laporan (STTL) juga telah ia kantongi.
Mengenai persoalan nafkah lahir dan batin yang disebut dalam konflik rumah tangga tersebut, PK memberikan bantahan terhadap sejumlah tudingan yang menurutnya diarahkan kepadanya.
“Terkait nafkah lahir batin, itu dari dia pernyataan. Selama ini dari pertengahan tahun 2024 memang beta tidak ada pekerjaan. Tapi sebelum itu katong sama-sama kerja. Dan upaya untuk menjadikan dia sebagai anggota KPU bukan dia sendiri, itu karena beta punya andil juga,” jelasnya.
Sementara itu, laporan PK ke DKPP saat ini, berdasarkan keterangannya, masih berada pada tahap verifikasi dan perbaikan kelengkapan administrasi.
PK berharap proses tersebut tidak berhenti pada persoalan administratif. Ia meminta DKPP memeriksa seluruh materi pengaduannya secara profesional, terbuka, dan objektif.
Baginya, perkara ini tidak lagi semata-mata menyangkut persoalan hubungan rumah tangga. Ada persoalan lain yang menurutnya perlu diuji, yakni menyangkut integritas seorang penyelenggara pemilu serta dugaan upaya memengaruhi proses pemeriksaan etik yang telah dilaporkannya kepada lembaga negara.
Sementara itu, Florentina Layan membantah seluruh tudingan yang disampaikan PK.
“Semua informasi tidak benar,” tepis FL saat dikonfirmasi JejakInfo.id.
Terkait perkara dugaan KDRT, FL membenarkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar. Ia juga mengaku telah dimintai keterangan sebagai pelapor oleh penyidik.
Namun, terkait laporan ke DKPP, FL mengatakan dirinya belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Begitu pula dengan tudingan mengenai dugaan upaya penyuapan terhadap pemeriksa DKPP. FL secara tegas membantah tudingan tersebut.
“Itu tidak benar,” ujarnya.
FL juga membantah pernyataan PK yang menyebut keduanya tidak lagi tinggal bersama. Menurut dia, sampai saat ini dirinya masih hidup bersama PK.
Ia justru mengungkapkan persoalan lain dalam rumah tangga mereka. FL menuding PK tidak bekerja, tidak memberikan nafkah, lebih banyak berada di rumah, dan menjalani kehidupan tanpa memedulikan dirinya.
FL juga menyebut sebagian harta benda, termasuk mobil, telah ditarik karena ulah PK.
Dengan adanya bantahan tersebut, seluruh tudingan yang disampaikan PK maupun bantahan dari FL kini menjadi bagian dari perkara yang harus diuji melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
Laporan ke DKPP masih berada dalam tahap perbaikan dan verifikasi administrasi, sementara dugaan upaya penyuapan yang disebut telah dilaporkan ke KPK juga masih menunggu tindak lanjut.
Karena itu, seluruh tudingan mengenai pelanggaran etik, dugaan hubungan khusus maupun dugaan upaya penyuapan dalam perkara ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pembuktian dan penilaiannya tetap menjadi kewenangan DKPP, KPK, maupun aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan substansi di DKPP dan bagaimana lembaga antirasuah merespons laporan dugaan upaya penyuapan yang disampaikan PK. (TIM)





