-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Kredit senilai Rp1 miliar di BNI Cabang Ambon yang diajukan Tisefeshyani Pakiding alias Ecy pada 2020 kini menyisakan persoalan serius. HG, mantan suami Tisefeshyani, mengaku harus menanggung pembayaran angsuran pinjaman tersebut, meski menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah menerima maupun menikmati dana kredit yang dipersoalkan.
HG menyebut, sejak kredit dicairkan, Tisefeshyani justru menghilang. Sementara kewajiban pembayaran angsuran terus membayangi dirinya. Ia mengaku telah membayar cicilan sebanyak 18 kali dengan nilai yang bervariasi.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut kewajiban kredit, tetapi juga mempertanyakan kejelasan aliran dana, penggunaan agunan, serta mekanisme pembayaran yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun.
HG mendesak BNI Cabang Ambon membuka seluruh dokumen dan catatan transaksi agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara transparan.
“Dana Rp1 miliar itu seharusnya masuk ke rekening saya, tetapi saya tidak pernah menerima satu sen pun. Justru saya yang membayar angsurannya. Karena itu, saya meminta pihak bank membuka data pencairan dan menunjukkan rekening penampungnya,” ungkap HG.
Berdasarkan keterangan HG, kredit yang diajukan pada 2020 itu bertujuan untuk modal usaha. Dalam pengajuan tersebut, disebutkan adanya agunan berupa satu unit apartemen Vida View di kawasan Boulevard, Kota Makassar, serta sebuah rumah pribadi milik seorang pendeta berinisial MM yang berlokasi di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Namun, HG mempertanyakan kejelasan pencairan dana dan siapa yang sesungguhnya menerima manfaat dari pinjaman tersebut.
Menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah menerima dana kredit sebagaimana yang dipahaminya dalam proses pengajuan. Ia juga mempertanyakan rekening yang digunakan untuk menampung pencairan pinjaman tersebut.
Kejanggalan inilah yang, menurut HG, harus dijawab melalui dokumen resmi perbankan, termasuk bukti pencairan, identitas penerima dana, serta catatan transaksi yang berkaitan dengan kredit tersebut.
Sebab, tanpa keterbukaan data, ia menilai sulit memastikan bagaimana dana sebesar Rp1 miliar itu disalurkan dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Bayar 18 Kali, Pembayaran Berikutnya Diklaim dari Hasil Apartemen
HG mengungkapkan, dirinya telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 18 kali. Setelah itu, pembayaran disebut dilanjutkan menggunakan hasil pengelolaan atau penyewaan apartemen.
Menurut HG, sejak pertengahan 2021 telah ada pembicaraan dengan Alex, pihak yang disebut menangani pengelolaan apartemen, agar pendapatan dari aset tersebut digunakan untuk membantu membayar angsuran kredit.
Skema itu, kata dia, dimaksudkan sebagai jalan keluar apabila dirinya tidak mampu membayar cicilan menggunakan dana pribadi. Namun, persoalan muncul ketika HG berusaha meminta kejelasan mengenai pengelolaan apartemen dan pembayaran angsuran yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
HG mengaku, ketika mendatangi Alex untuk meminta kunci apartemen, permintaannya tidak dipenuhi. Ia menyebut telah berulang kali meminta kunci, tetapi tidak memperoleh penyelesaian yang jelas.
Menurut HG, Alex juga menyampaikan bahwa jika apartemen diambilnya, maka aset tersebut berpotensi disita oleh pihak bank. Situasi itu membuat HG mempertanyakan apakah pendapatan dari pengelolaan apartemen benar-benar telah disetorkan untuk membayar angsuran kredit kepada BNI ataukah sengaja dimanipulasi.
Ia mengaku kemudian menduga tidak ada transaksi pembayaran antara Alex dan pihak bank sebagaimana yang selama ini dipahaminya. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan catatan transaksi dan konfirmasi pihak-pihak terkait.
HG bahkan melontarkan dugaan adanya pemberian uang pelicin kepada pihak bank, sebab dalam kurun waktu tidak ada tagihan angsuran yang masuk kepadanya.
Lima Tahun Berlalu, Penagihan Kembali Dipersoalkan
HG mengaku, setelah sekitar lima tahun sejak kredit diajukan, pihak bank kembali menghubunginya untuk menagih angsuran. Ia merasa dirugikan karena, menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah menikmati dana pinjaman tersebut, tetapi justru harus menghadapi persoalan pembayaran.
HG juga mengaku mengalami tindakan yang dirasakannya sebagai intimidasi dalam proses penagihan. Ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka, dengan mengedepankan data dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut HG, dirinya pernah menanyakan sisa pokok pinjaman untuk mencari kemungkinan restrukturisasi atau perpanjangan masa pembayaran.
Ia mengaku tidak bermaksud menghindari penyelesaian kewajiban yang sah. Namun, ia ingin memperoleh kepastian mengenai jumlah utang yang sebenarnya, riwayat pembayaran, dan status dana kredit yang dipersoalkan.
“Saya pernah menanyakan sisa pinjaman berapa, supaya bisa dibicarakan kemungkinan restrukturisasi atau perpanjangan. Saya ingin ada solusi yang baik bagi semua pihak. Tetapi, persoalan mendasar mengenai pencairan dana ini harus dijelaskan terlebih dahulu,” ujarnya.
Tiga Kali Somasi, Upaya Mediasi Gagal
Persoalan tersebut semakin memanas setelah, menurut HG, pada 2025 pihak bank melayangkan somasi sebanyak tiga kali.
HG mengaku telah mendatangi kantor bank bersama kuasa hukumnya untuk meminta penjelasan dan mencari jalan keluar. Namun, ia menyatakan tidak berhasil bertemu dengan pegawai yang dapat menerima serta membicarakan persoalan tersebut.
Ia mengklaim telah tiga kali mendatangi bank, tetapi upaya itu tidak menghasilkan dialog yang diharapkannya.
HG menyayangkan kondisi tersebut karena menilai komunikasi terbuka merupakan langkah penting untuk menyelesaikan persoalan kredit yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Baginya, sebelum membicarakan penyelesaian pembayaran, perlu ada kejelasan mengenai siapa penerima dana, bagaimana pencairan dilakukan, dan bagaimana angsuran selama ini dicatat.
“Jangan sampai saya yang tidak pernah menikmati dana itu justru harus menanggung seluruh persoalannya. Saya meminta pihak bank terbuka. Mari kita buka semua data supaya semuanya jelas,” tegasnya.
Laporkan Persoalan ke Ombudsman dan Kepolisian
HG menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku dan kepolisian di wilayah Panakkukang, Makassar.
Ia berharap laporan tersebut dapat mendorong penelusuran terhadap dugaan kejanggalan dalam proses pengajuan, pencairan, dan pembayaran kredit.
Sejumlah hal yang menurutnya perlu diperjelas meliputi rekening penerima pencairan, dokumen persetujuan kredit, status agunan, bukti pembayaran angsuran, serta kemungkinan adanya transaksi dari hasil pengelolaan apartemen.
HG menilai seluruh dokumen tersebut penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif, termasuk menentukan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai bukti yang ditemukan.
Ia kembali meminta BNI Cabang Ambon menunjukkan bukti rekening penampung dan catatan pencairan kredit yang dimaksud.
“Buka rekening penampungnya, tunjukkan bukti pencairannya, dan perlihatkan catatan pembayaran. Kalau semuanya jelas, persoalan ini bisa diperiksa secara terang-benderang. Saya ingin ada penyelesaian yang adil,” katanya.
Persoalan kredit Rp1 miliar ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting. Apabila dana benar-benar dicairkan, siapa yang menerima uang tersebut? Apakah pencairan dilakukan ke rekening yang sesuai dengan dokumen kredit? Bagaimana status pembayaran 18 kali angsuran yang diakui HG, dan apakah pendapatan pengelolaan apartemen pernah disetorkan kepada bank?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen perbankan, bukti transaksi, serta keterangan dari seluruh pihak yang terkait.
Klarifikasi BNI Cabang Ambon diperlukan untuk menjelaskan prosedur pencairan kredit, identitas penerima dana, status kewajiban pinjaman, dan dasar penagihan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
Keterangan dari Tisefeshyani Pakiding dan Alex selaku pihak yang disebut mengelola apartemen juga penting untuk memperoleh gambaran yang utuh. Demikian pula, dugaan mengenai pemberian uang pelicin maupun intimidasi perlu ditelusuri melalui bukti dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini ditayang pihak BNI Cabang Ambon termasuk Tisefeshyani Pakiding dan Alex belum berhasil dikonfirmasi. Transparansi menjadi kunci untuk mengungkap persoalan ini. Bukan hanya demi menjawab pertanyaan mengenai ke mana dana Rp1 miliar itu mengalir, tetapi juga untuk memastikan tanggung jawab setiap pihak ditentukan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi. (ji7)
