Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) dan Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri KKT, Kamis (11/6). Mereka menuntut kasus UP3 diusut secara terang-benderang. (Ist)

Gelombang Protes Guncang Tanimbar: Massa Geruduk Kejari, Tuntut Jawaban atas Nasib Kasus UP3

18

Saumlaki, JejakInfo.id — Gelombang protes mengguncang Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) dan Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) memadati halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Kamis (11/6) pagi.

Mereka datang dengan satu tuntutan yang tegas: mengusut tuntas dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3), perkara yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik dan menyeret nama kontraktor kelas kakap, Agustinus Theodorus.

Sejak pagi, massa silih berganti menyampaikan orasi. Suara pengeras menggema di halaman kantor kejaksaan, menuntut kepastian hukum atas kasus yang dinilai berjalan terlalu lambat.

Koordinator Lapangan ALTAR, Andres Luturyali, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi menginginkan janji ataupun penjelasan normatif. Mereka menuntut langkah nyata.

"Surat dari Jampidsus Kejaksaan Agung sudah turun sejak Mei lalu. Namun sampai sekarang masyarakat belum melihat perkembangan yang jelas. Kami datang untuk meminta kepastian," tegas Andre di hadapan massa aksi dan aparat keamanan.

Bahkan, massa mengancam akan menduduki kantor Kejari apabila tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.

"Kami akan bertahan mulai hari ini sampai besok. Kami ingin keadilan, bukan sekadar janji," teriaknya disambut sorak peserta aksi.

Tekanan massa akhirnya membuat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Krisnandar, turun langsung menemui para demonstran. Di hadapan massa, ia menjelaskan bahwa penanganan perkara UP3 kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurutnya, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa tim Pidana Khusus Kejati Maluku masih bekerja melakukan perhitungan kerugian negara.

"Aspirasi masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial yang baik. Informasi yang kami terima, saat ini tim Kejati Maluku masih melakukan perhitungan kerugian negara," ujarnya.

Penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan massa. Sejumlah peserta aksi menilai Kejari terlalu tertutup dan terkesan melempar tanggung jawab kepada institusi yang lebih tinggi.

Situasi yang masih memanas membuat pihak Kejari kembali melakukan koordinasi dengan Kejati Maluku. Hasilnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Ramahthullah Aryadi, kembali menemui massa untuk memberikan penjelasan tambahan.

Aryadi memastikan proses hukum terhadap kasus UP3 masih berjalan dan saat ini tetap ditangani oleh tim penyidik Kejati Maluku. Ia juga menyebut proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.

"Kejari Kepulauan Tanimbar tidak diam. Kami terus mengawal dan mendukung proses penanganan perkara ini. Namun kami tidak bisa mencampuri kewenangan penyidik," katanya.

Kasus UP3 sendiri sejak awal telah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Dugaan pembayaran proyek tanpa proses tender, tanpa kontrak resmi, hingga berbagai persoalan administrasi disebut terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Meski demikian, sejumlah pekerjaan tetap dibayarkan menggunakan anggaran daerah.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2021 dan 2022 menunjukkan nilai utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencapai lebih dari Rp200 miliar. Angka yang fantastis itu membuat publik terus menuntut kejelasan mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak penting, termasuk Agustinus Theodorus, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kepulauan Tanimbar Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat Jedith Huwae.

Namun setelah sempat menjadi perhatian publik, penanganan perkara tersebut mendadak meredup. Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, mulai dari dugaan adanya intervensi hingga tekanan terhadap proses hukum.

Kini harapan publik kembali muncul setelah Kejaksaan Agung mengambil perhatian terhadap perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, surat tertanggal 25 Mei 2026 dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi UP3 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti.

Tidak hanya itu, sumber yang diperoleh menyebutkan tim Kejati Maluku juga telah memaparkan perkembangan perkara tersebut di hadapan Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam praktik penegakan hukum, langkah tersebut umumnya dilakukan terhadap perkara-perkara yang memiliki nilai strategis dan mendapat perhatian serius.

Di tengah derasnya tuntutan masyarakat, satu pertanyaan kini terus bergema di Tanimbar: sampai di mana sebenarnya penanganan kasus UP3, dan kapan publik akan melihat titik terang dari perkara yang telah lama menyita perhatian daerah itu? (ji2)