Dua politisi senior Golkar, suksesor alm. Rasyad Effendi Latuconsina di DPRD Maluku. Ridwan Marasabesay (kiri), Aziz Mahulette (kanan). (Ist)

Golkar "Membara", Bahlil ke Ridwan? Aziz Serahkan ke Makanisme UU, Hena Hetu Kecam

1,044

JEJAKINFO.ID – Golkar Maluku mulai "membara" di tengah perebutan kursi empuk yang ditinggalkan alm. Rasyad Effendi Latuconsina di Baileo Rakyat Karang Panjang.

Bagaimana tidak, pasca kedatangan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia di Maluku baru–baru ini, akar beringin mulai ditancapkan menuju singgasana kekuasaan di parlemen Maluku.

Politisi Golkar Ridwan Rahman Marasabessy diberi lampu hijau oleh Bahlil menggantikan alm. Rasyad Effendi Latuconsina.

Hal itu nampak saat penjemputan Bahlil dan rombongan di ruang kedatangan VVIP Pattimura Airport.

Meski tidak menyatakan secara terbuka, namun lewat tampilan video yang diterima JejakInfo.id, Bahlil seolah menaruh lampu hijau ke Ridwan.

"Barang ini udah selesai. Pokonya tenang aja," ucap Bahlil sambil memukul pundak Ridwan.

Gestur dan guyonan bak serius ala menteri ESDM itu juga terlihat saat di kapal cepat, baik ke Masohi maupun balik.

Bahkan di Negeri Administratif Banda Baru, Kota Masohi, Bahlil juga menyinggung posisi Ridwan.

Hanya saja Bahlil belum sempat memberikan keterangan terkait PAW saat menjalankan kunker menteri ESDM di Ambon, Maluku.

Baliknya Bahlil ke ibukota negara isu PAW kursi Golkar Maluku semakin kencang dibincangkan. Bahkan telah dipublish salah satu media online di Maluku, jika kursi itu sudah menjadi "milik" Ridwan Rahman Marasabesay.

Azis Mahulette ketika dihubungi JejakInfo.id via ponsel enggan berkomentar lebih jauh.

"Mohon maaf ya, saya no comment. Coba hubungi ketua, Pak Ramli atau Pak Sek. Sebab semua telah diserahkan ke pimpinan partai," singkatnya.

Disinggung soal adanya keterlibatan tidak bekerja bagi kemenangan calon yang diusung Partai Golkar, malah bekerja bagi calon lainnya baik itu di tingkat kabupaten maupun di provinsi, Aziz menjawab singkat.

"Kalau itu yang dituduhkan dan ada bukti? silahkan. Prinsipnya sebagai kader, saya siap mempertanggung jawabkan hal itu," singkatnya.

Juru Bicara DPP Hena Hetu, A. Rauf Pelu.

Hena Hetu Ingatkan Ketum Bahlil

Juru Bicara DPP Hena Hetu, A. Rauf Pellu mengingatkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki lantas menabrak ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang–undangan.

Mekanisme dan proses pergantian antar waktu diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Ketentuan itu memberi ruang bagi partai politik untuk mengusulkan calon pengganti. 

Hanya saja, kata Rauf, perlu diingat bahwa proses pengusulan calon pengganti adalah yang memiliki suara terbanyak berikutnya (suara terbanyak kedua).

Untuk kursi yang ditinggalkan alm. Rasyad Effendi Latuconsina yang berhak menggantikannya ialah Aziz Mahulette, sebagai pemilik suara terbanyak kedua.

"Secara otomatis Aziz Mahulette, SH yang ganti mantan Raja Pelauw, pak Effendi, bukan Pak Ridwan. UU jelas, PKPU jelas. Itu perintah undang–undang. Tidak ada tawar menawar," ucap Rauf dalam keterangan pers di Ambon, Rabu (9/4/2025).

"Pak Aziz itu masih ada. Tidak ada alasan untuk mengusulkan yang lain," sambungnya.

Jika pada akhirnya Golkar memutuskan lain? Sebut Rauf, Golkar telah menciderai konstitusi atau undang–undang.

"Buat apa kita bernegara lalu tidak patuh terhadap aturan yang dibuat. Jangan melakukan kesewenang–wenangan. Itu perbuatan melawan hukum," paparnya.

Aziz Mahulette, nilai Rauf, merupakan politisi Partai Golkar yang berproses sebagai kader sejak orde baru. Pernah menjabat tiga periode sebagai anggota DPRD Malteng. 

"Satu periode sebagai anggota biasa. Dua periode sebagai ketua DPRD Malteng. Aziz tidak asing lagi di kalangan elite Golkar Maluku," akuinya.

Untuk itu, Rauf berharap jika pada akhirnya Golkar memroses calon pengganti antar seyogianya pemilik suara kedua yang berhak untuk itu. 

"Jangan mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan. Ingat, jazirah itu dua kecamatan dengan pemilih terbesar di Maluku. Kalau sampai keputusan diluar ekspektasi, maka kami orang jazirah akan mengambil sikap, dan simpul–simpul Golkar di jazirah akan dikerahkan ke partai politik lain. 

Berkas Gugatan Ridwan di Laci MPG

Sementara itu, pada Senin (9/2/2025), lalu, berkas gugatan telah dilayangkan Ridwan Rahman Marasabesay ke Mahkamah Partai Golkar.

Laporan yang dilayangkan ke MPG buntut dari Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku perihal pengusulan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Rasyad Effendi Latuconsina Nomor: B-1/DPD/GOLKAR-MAL/2025 tertanggal 20 Januari 2025 perihal Permohonan Persetujuan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku yang ditandatangi oleh Ramly I. Umasugi (Ketua) dan Abner James Timisela (Sekretaris).

Lewat Kuasa Hukum Elia Ronny Sianressy, keberatan Ridwan disampaikan atas pengusulan proses PAW atas nama Aziz Mahulette yang dinilai tanpa melalui rapat pleno internal.

Dikabarkan MPG belum bersidang, sebab belum disahkan dalam SK DPP Partai Golkar.

"Iya, benar, MPG belum agendakan sidang. Ya, tgu legalitas dulu, baru dilihat," singkat sumber dari Jakarta via whatsapp. (JI01/JI02/JI05)