Gubernur Hendrik Lewerissa melakukan pertemuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama 11 Raja Seram Utara di Ruang Rapat Lantai II, Jumat (4/9). (Ist)

Gubernur Hendrik Lewerissa Bergerak Cepat, Polemik Batas Taman Manusela Dibahas Bersama 11 Raja

26

Ambon, JejakInfo.id — Polemik akses dan hak ulayat masyarakat adat di kawasan Taman Nasional Manusela akhirnya mendapat respons cepat Pemerintah Provinsi Maluku.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mempertemukan para pihak yang berkepentingan untuk membahas persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat adat di wilayah Seram Utara dan Seram Selatan, Kabupaten Maluku Tengah.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Jumat (4/9/2026), dengan melibatkan Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Man Carl Haurissa, Asisten I Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Umar Sopalatu, dan Kabag Pemerintahan Santri Witak, Asisten II Setda Maluku Kasrul Selang, Kadis Kehutanan Haikal Baadilla, serta 11 Raja dari wilayah Seram Utara yang memiliki hak petuanan di kawasan konservasi atau hutan lindung, Kepala BPKH Provinsi Maluku serta Kepala Balai Taman Nasional Manusela.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur bersama para Raja penyangga Taman Manusela di kediaman Mangga Dua pada Jumat (28/8/2026), lalu.

Persoalan mencuat setelah akses masuk ke wilayah Taman Manusela sempat dikunci menyusul penerapan regulasi yang dinilai tidak mengakomodasi hak-hak masyarakat hukum adat.

Kondisi itu kemudian menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku. Di hadapan para pihak, Hendrik menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat tidak boleh dipandang sebelah mata. Hak-hak masyarakat adat, kata dia, harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.

"Selaku Gubernur Maluku, saya akan berupaya untuk bagaimana persoalan ini diselesaikan. Kami akan perjuangkan hal itu, supaya masyarakat adat betul-betul mendapat akses terhadap hak ulayat yang dijaga selama ini," tegas Hendrik.

Menurutnya, persoalan tapal batas kawasan Taman Nasional Manusela menjadi salah satu isu penting yang harus segera dibicarakan.

Meski kewenangan penetapan batas kawasan berada di tangan pemerintah pusat, Hendrik memastikan Pemprov Maluku tidak akan tinggal diam.

Pemerintah provinsi akan mengambil posisi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat adat, pengelola Taman Nasional Manusela dan pemerintah pusat. Dengan demikian, persoalan yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan dicari jalan keluarnya.
Respons cepat tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Man Carl Haurissa.

Ia menilai langkah Gubernur menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons persoalan masyarakat adat, bukan sekadar memberikan janji.

"Saya memberikan apresiasi atas komitmen Bapak Gubernur. Satu minggu pasca pertemuan, beliau sudah mempertemukan semua pihak yang terlibat. Ini bukti pemimpin yang tidak hanya bicara dan berjanji, tapi membuktikan lewat tindakan," ujar Herry.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa KH itu menegaskan, persoalan batas kawasan di Seram Utara dan Seram Selatan harus mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, sejumlah zona yang selama ini dirasakan semakin mempersempit ruang masyarakat perlu ditinjau dan dievaluasi kembali.

"Kita akan mengambil langkah untuk melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat, juga DPP Partai Gerindra, untuk melihat persoalan ini. Zona-zona yang dipersempit ditinjau kembali dan dievaluasi kembali. Diberikan zona tradisional kepada masyarakat Seram Utara dan Seram Selatan," tandas KH yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Malteng.

Pertemuan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan hak ulayat dan batas kawasan Taman Nasional Manusela tidak lagi berhenti sebagai keluhan masyarakat. Pemerintah Provinsi Maluku mulai mendorong persoalan itu masuk ke meja pembahasan lintas pihak, termasuk dengan pemerintah pusat. (ji1)