-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (HL) angkat bicara menyikapi pemberitaan salah satu media lokal edisi 9 September 2026 yang menyoroti persoalan tapal batas Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB), dengan judul “Surat Sakti Gubernur Hendrik Mentahkan Perjuangan Menahun Maluku Tengah”.
Gubernur HL membantah keras narasi yang seolah-olah menempatkan dirinya sebagai pihak yang menggagalkan perjuangan masyarakat Maluku Tengah terkait wilayah Kecamatan Teluk Elpaputih.
Kepada JejakInfo.id, Kamis (10/9/2026), HL menyebut pemberitaan tersebut telah membangun pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
“Itu kebodohan yang disebarkan ke rakyat,” tegas HL.
Menurutnya, persoalan tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya terkait Kecamatan Teluk Elpaputih, bukan merupakan keputusan yang dibuat pada masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Maluku.
HL menegaskan, batas wilayah tersebut telah diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Karena itu, menurut HL, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ataupun membatalkan keputusan tersebut.
“Tapal batas Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat terkait Kecamatan Teluk Elpaputih itu sudah diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri jauh sebelum saya menjadi Gubernur,” ujarnya.
HL justru mempertanyakan sikap pemerintah kedua kabupaten yang dinilainya tidak menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka kepada masyarakat sejak keputusan itu ditetapkan.
“Pemerintah kedua kabupaten tidak memberitahukan kepada rakyat secara jujur dan terbuka,” katanya.
Ia menegaskan, dalam persoalan tersebut dirinya hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Menurut HL, masih terdapat satu bagian tapal batas antara Malteng dan SBB yang hingga kini belum diputuskan Menteri Dalam Negeri, yakni kawasan Tanjung Sial.
“Yang belum diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri adalah tapal batas Maluku Tengah dan SBB di Tanjung Sial,” jelasnya.
Minta Jangan Bangun Narasi Provokatif
Gubernur Maluku itu juga mengingatkan masyarakat maupun pemerintah di kedua kabupaten agar tidak membangun narasi yang dapat memicu konflik atau memperkeruh hubungan antarmasyarakat.
Ia meminta persoalan tapal batas dibicarakan berdasarkan keputusan dan kewenangan yang sebenarnya, bukan dengan mengarahkan kesalahan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Jangan membangun narasi yang provokatif dan tidak mendasar,” tegas HL.
Menurutnya, kewenangan penetapan batas daerah berada pada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai keputusan tapal batas, maka tidak tepat jika kesalahan diarahkan kepada Gubernur Maluku.
“Kesalahan yang tidak pantas jangan ditunjukkan dan diarahkan kepada Gubernur, karena itu kewenangan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
HL bahkan mengingatkan bahwa perubahan wilayah administratif antara Malteng dan SBB tetap berada dalam satu wilayah Provinsi Maluku.
“Lagi pula, apa bedanya di SBB atau Malteng? Bukankah masih di Maluku juga? Kecuali kalau berpindah ke Papua atau Maluku Utara, itu baru masalah,” katanya.
Surat Gubernur Bukan Soal Tapal Batas
HL juga meluruskan mengenai surat Gubernur Maluku yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Ia menegaskan, surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku bukan berkaitan dengan penetapan atau perubahan tapal batas wilayah, melainkan berkaitan dengan penginputan data pendidikan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
“Satu lagi, surat Gubernur terkait penginputan dalam data pendidikan pada Kemendikdasmen RI, bukan soal tapal batas karena itu bukan kewenangan Gubernur,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, HL meminta seluruh pihak melihat persoalan secara proporsional dan tidak mencampuradukkan kewenangan pemerintah pusat dengan kewenangan pemerintah daerah.
Ia berharap persoalan tapal batas Malteng-SBB tidak dijadikan bahan untuk membangun opini yang dapat memecah masyarakat, terlebih antara masyarakat yang secara geografis maupun sosial sama-sama berada di Provinsi Maluku.
Bagi HL, penyelesaian persoalan wilayah harus berpijak pada aturan dan keputusan resmi pemerintah, bukan pada narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat. (ji1)



