Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri RDP bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, Wakil Menteri ATR/BPN dan para gubernur di Indonesia, Selasa (15/9). (Foto tangkapan layar TVP Parmenen)

Gubernur HL: Batas Wilayah Taman Nasional Manusela Harus Ditetapkan Ulang

24

Jakarta, JejakInfo.id — Sehari setelah menemui warga Patahuwe yang mengungsi di Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kembali membawa persoalan masyarakat Maluku ke tingkat pemerintah pusat. 

Kali ini, persoalan ruang hidup masyarakat di kawasan hutan dan Taman Nasional Manusela menjadi perhatian utama.

Hendrik Lewerissa menyampaikan aspirasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

RDP tersebut dihadiri para gubernur dari berbagai provinsi, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pimpinan Bank Tanah.

Dalam forum itu, Gubernur Maluku secara tegas meminta agar batas wilayah Taman Nasional Manusela di Pulau Seram ditinjau dan ditetapkan kembali.

Menurut HL, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan semakin terbatasnya ruang hidup masyarakat Maluku. Ia menjelaskan, wilayah daratan Maluku hanya sekitar 6,4 persen, sementara sebagian besar wilayah lainnya merupakan lautan.

“Daratan kami terbatas sekali. Daratan yang terbatas itu, hutannya pun sebagian besar adalah milik negara,” kata HL dalam rapat tersebut.

Kondisi itu, lanjutnya, membuat masyarakat yang telah hidup dan mengelola lahan secara turun-temurun di sekitar kawasan hutan menghadapi persoalan ketika wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka masuk dalam kawasan yang dilindungi.

Gubernur HL menilai persoalan batas kawasan Taman Nasional Manusela perlu dilihat secara lebih adil dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Ia mengingatkan, masyarakat adat di Pulau Seram telah menempati dan mengelola ruang hidup mereka secara turun-temurun. Karena itu, kebijakan perlindungan kawasan tidak seharusnya mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah hidup di kawasan tersebut selama generasi.

“Saya minta ada rekonstruksi untuk penetapan tapal batas ulang Taman Nasional Manusela di Pulau Seram, Provinsi Maluku,” tegasnya.

HL mengatakan, perlindungan lingkungan tetap menjadi hal yang penting, tetapi kepentingan masyarakat juga tidak boleh dikorbankan.

Menurutnya, perdebatan mengenai apakah kepentingan manusia atau lingkungan yang harus didahulukan semestinya tidak membuat salah satu pihak menjadi korban.

“Saya memilih pendekatan tengah-tengah. Kepentingan manusia tidak boleh terabaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga,” ujarnya.

Selain persoalan Taman Nasional Manusela, Gubernur Maluku juga meminta dukungan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan bekas perkebunan pala Banda.

Aset tersebut memiliki luas sekitar 3.700 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah Kepulauan Banda, antara lain Pulau Ai, Pulau Banda, Pulau Lonthoir, dan Banda Besar.

HL menjelaskan, aset perkebunan pala tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kementerian Keuangan pada 1986. Namun, hingga sekitar 40 tahun kemudian, penataan administrasi pertanahan terhadap aset tersebut masih menghadapi berbagai kendala.

“Sudah 40 tahun kemudian sampai saat ini kami masih kesulitan untuk menatanya dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” ungkapnya.

Karena itu, HL meminta pemerintah pusat membantu menuntaskan persoalan tersebut, termasuk melalui pembentukan tim yang dapat melakukan penertiban dan penataan aset negara.

Dalam kesempatan yang sama, HL juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan dan investasi.

Ia berharap ke depan gubernur diberikan kewenangan yang lebih besar sehingga proses investasi, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan, dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan lingkungan.

Bagi HL, persoalan hutan, aset tanah, dan ruang hidup masyarakat di Maluku tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan daerah untuk berkembang.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dan DPR RI dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terutama menyangkut kejelasan batas kawasan dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat di Pulau Seram. (ji1)