Gubernur Hendrik Lewerissa kembali menyuarakan perjuangan daerah kepulauan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari negara dalam RDP Umum Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). (Ist)

Gubernur Maluku Desak RUU Daerah Kepulauan Beri Kewenangan Khusus dan Jaminan Pendanaan

15

Jakarta, JejakInfo.id — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, kembali menyuarakan perjuangan panjang daerah kepulauan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari negara. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (30/6), Hendrik menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa terus menyamakan kebijakan untuk wilayah daratan dengan daerah kepulauan.

Menurut Hendrik, karakteristik wilayah kepulauan sangat berbeda. Bentang geografis yang dipisahkan laut, jarak antarpulau yang jauh, hingga tingginya biaya transportasi dan pelayanan publik menjadi tantangan yang tidak dihadapi daerah kontinental.

“Daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah daratan. Karena itu, pendekatan kebijakan dan pembangunan juga harus berbeda agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan,” tegas Hendrik.

Dalam forum yang dihadiri para kepala daerah dari provinsi kepulauan itu, Hendrik menyampaikan apresiasi kepada DPR RI karena telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi dalam penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan.

Mewakili aspirasi pemerintah provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK), Hendrik menilai substansi RUU tersebut sudah mengakomodasi gagasan dasar tentang pentingnya perlakuan khusus bagi daerah kepulauan. Namun, menurutnya, masih ada sejumlah poin krusial yang perlu diperkuat agar regulasi ini benar-benar berdampak nyata.

Salah satu poin yang paling disoroti adalah soal kewenangan pengelolaan wilayah laut. Hendrik menilai pembatasan kewenangan yang berlaku saat ini belum mencerminkan realitas Maluku sebagai provinsi dengan dominasi wilayah laut yang sangat luas.

Ia menegaskan, daerah kepulauan membutuhkan ruang kewenangan yang lebih besar agar mampu mengelola sumber daya laut secara efektif sekaligus mempercepat pembangunan.

Selain kewenangan, Hendrik juga menekankan pentingnya kepastian pendanaan melalui skema Dana Khusus Kepulauan yang dialokasikan secara berkelanjutan. Baginya, persoalan utama bukan sekadar jumlah anggaran, melainkan pengakuan negara terhadap beban dan tantangan khas yang dihadapi wilayah kepulauan.

“Yang paling mendasar bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi pengakuan negara terhadap kekhususan daerah kepulauan melalui kebijakan fiskal dan kewenangan khusus,” ujarnya.

Dalam paparannya, Hendrik juga mendorong pembangunan daerah kepulauan berbasis gugus pulau. Pendekatan ini dinilai penting untuk memperkuat konektivitas laut dan udara, membangun sistem logistik maritim yang efisien, serta memastikan pelayanan dasar dapat menjangkau seluruh wilayah secara merata.

Tak hanya bicara infrastruktur, Hendrik juga menaruh perhatian besar pada pembangunan sumber daya manusia. Ia mendorong penguatan pendidikan tinggi di bidang kemaritiman, teknologi kelautan, dan energi terbarukan sebagai fondasi masa depan daerah kepulauan.

Di sisi lain, Gubernur Maluku juga menekankan pentingnya transformasi ekonomi biru atau blue economy. Menurutnya, sektor kelautan harus menjadi mesin pertumbuhan baru melalui pengembangan ekonomi pesisir, konservasi laut, energi kelautan, hingga pemanfaatan potensi karbon biru secara berkelanjutan.

Ia juga meminta agar perlindungan terhadap masyarakat pulau-pulau kecil tidak hanya difokuskan pada pulau terluar. Pulau-pulau kecil lainnya yang menghadapi tantangan sosial dan ekonomi serupa juga harus mendapat perhatian yang sama.

Selain itu, pelestarian budaya bahari, pemberdayaan masyarakat adat, dan percepatan transformasi digital di wilayah kepulauan dinilai harus menjadi bagian penting dalam RUU tersebut.

Di akhir penyampaiannya, Hendrik menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukan sekadar soal tambahan anggaran, melainkan tentang menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh wilayah kepulauan di Indonesia.

“Yang paling substansial dan fundamental adalah negara memberikan perlakuan yang berbeda kepada daerah kepulauan. Berikan kami kewenangan yang berbeda dan dukungan anggaran yang berbeda sesuai karakteristik wilayah kepulauan,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dituntaskan tahun ini sehingga segera menjadi payung hukum yang mampu memperkuat kewenangan daerah, menjamin dukungan pendanaan yang berkeadilan, dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh provinsi kepulauan.

“Kami berharap RUU Daerah Kepulauan segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi undang-undang demi terwujudnya keadilan pembangunan bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia,” tutup Hendrik.

Turut hadir dalam RDPU tersebut Ketua Pansus RUU Kepulauan Mercy Chriesty Barends, Wakil Ketua Pansus H.T.A. Khalid dan Jaelani, para gubernur anggota BKSPK, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Indonesia (APPKI), serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku. (ji5)