-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2025


Jakarta, JejakInfo.id — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan tegas menyuarakan aspirasi rakyat kepulauan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (5/11).
Dalam forum yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan itu, ia menegaskan pentingnya keadilan bagi provinsi-provinsi yang hidup di antara laut dan pulau-pulau.
Pertemuan yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI tersebut menjadi ajang bagi Maluku memperjuangkan nasibnya agar tak lagi “diperlakukan sama” dengan daerah kontinental.
“Kami ingin mengajak pemerintah pusat merenungkan kembali perjalanan sejarah bangsa,” ujar HL membuka paparannya.
Ia mengingatkan kembali semangat Deklarasi Juanda 1957, tonggak penting yang membuat dunia mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Kala itu, perjuangan politik kita di forum internasional menghasilkan pengakuan bahwa laut di antara pulau-pulau Indonesia bukan lagi laut internasional, melainkan bagian dari kedaulatan kita,” katanya bersemangat.
Namun, semangat itu, lanjutnya, belum sepenuhnya dirasakan di tingkat daerah.
“Kalau pemerintah pusat masih memperlakukan provinsi kepulauan seperti daerah daratan, maka sulit bagi kami untuk tumbuh sejajar,” tegasnya.
HL juga menyoroti ketimpangan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang menurutnya belum mencerminkan karakteristik daerah kepulauan.
“DAU tidak bisa hanya dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Wilayah kami terdiri dari ribuan pulau dengan jarak kendali yang luas. Kalau itu tidak diperhitungkan, kami akan terus tertinggal,” tandasnya.
Ia berharap RUU Daerah Kepulauan yang tengah dibahas dapat menjadi landasan hukum yang kokoh, visioner, dan berkeadilan sosial, agar daerah seperti Maluku bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan provinsi lain di Indonesia.
“Ini bukan sekadar soal dana atau regulasi, tetapi tentang pengakuan terhadap jati diri bangsa yang memang lahir dari laut," kunci HL. (ji1)
