-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Oleh:
Dr. M.J. Latuconsina, S.IP.,MA
(Sfat Dosen Fisipol Universitas Pattimura)
SAMPAI dengan saat ini Gubernur Provinsi Maluku tidak pernah mengklaim bantuan dari Pemerintah pusat sebagai suatu pencapaiannya dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Maluku. Sehingga jika ada pandangan pribadi-pribadi tertentu yang mengatakan bahwa, Gubernur Provinsi Maluku mengklaim bantuan Pemerintah pusat sebagai suatu keberhasilannya dalam pembangunan, tentu merupakan suatu pandangan yang tidak sesuai fakta.
Bantuan Pemerintah pusat berupa dana transfer kepada Provinsi Maluku tetap harus diterima, karena bantuan tersebut terintegrasi menjadi sumber Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana komponen dari ABPD tersebut diantaranya Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat (Dana Bagi Hasil/DBH, Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Alokasi Khusus/DAK), disamping pajak dan retribusai serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah seperti hibah dan hasil penjualan aset, yang semuanya bertujuan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan operasional Pemerintah Daerah.
Secara global bantuan Pemerintah pusat berupa dana transfer kepada Provinsi Maluku normanya tertuang secara rill dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sehingga merupakan hak daripada Pemerintah Provinsi Maluku untuk menerima bantuan Pemerintah pusat berupa dana transfer tersebut, dan digunakan sebagaimana mestinya, untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di Provinsi Maluku.
Pemerintah Provinsi Maluku tetap memiliki komitmen menyangkut dengan dinamika kemandirian fiskal daerah. Hal ini dapat dilihat dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, yang dibarengi dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pengembangan sektor-sektor unggulan dalam bidang pertambangan dan energi, perikanan dan kelautan, pariwisata serta sektor-sektor strategis lainya.
Bukti rill dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku menyangkut kemandirian fiskal daerah, dapat dilihat dari peningkatan PAD tahun 2025 sebesar Rp 726 miliar, dimana mengalami peningkatan dibandingkan PAD tahun 2024 yang hanya mencapai Rp 652,24 miliar. Sementara pengelolaan BUMD maupun pengembangan sektor-sktor unggulan dalam bidang pertambangan dan energi, perikanan dan kelautan, pariwisata serta sektor-sektor strategis lainya, dalam upaya penataan yang juga memiliki kontribusi rill bagi PAD maupun Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.
Pengelolaan sektor unggulan dalam bidang pertambangan dan energi, perikanan dan kelautan, pariwisata serta sektor-sektor strategis lainya, tentu kewenangan perizinannya tidak berada pada Pemerintsah Provinsi Maluku, melainkan berada di Pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian terkait. Sehingga butuh sinergitas yang efektif dan efesian agar memiliki kontribusi yang signifikan bagi PAD dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan.
Oleh karena itu, kewenangan perizinannya tidak berada pada Pemerintah Provinsi Maluku, melainkan berada di Pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian terkait, yang sudah diatur dalam berbagai udang-undang terkait, maka tentunya Pemerintah Provinsi Maluku memiliki hak untuk menerima dana transfer berupaka DAK, DAU maupun DBH berbagai sektor startegis tersebut, sebagai hasil dari ekspoitasinya di wilayah Provinsi Maluku. Sehinga sangat tidak benar Gubernur Provinsi Maluku mengklaim bantuan Pemerintah pusat sebagai suatu pencapaiannya. Pasalnya tidak pernah Gubernur Provinsi Maluku mengklaim bantuan Pemerintah pusat sebagai suatu keberhasilannya. (*)

