-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Sorotan publik kembali mengarah ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Kali ini, perhatian tertuju pada penanganan dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, termasuk mereka yang memiliki pengaruh dan kekuatan ekonomi.
Salah satu nama yang terus menjadi perhatian dalam perkara ini adalah Agustinus Theodorus, pengusaha "kakap" yang disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada periode pemerintahan sebelumnya.
Di tengah masyarakat, berkembang berbagai pertanyaan mengenai pola pengerjaan proyek yang selama ini berlangsung. Sejumlah proyek disebut dikerjakan tanpa melalui proses tender yang lazim, sementara sebagian lainnya diduga mengalami persoalan administrasi. Meski demikian, proyek-proyek tersebut tetap memperoleh pembayaran dari keuangan daerah.
Temuan itu semakin menguat setelah laporan pemeriksaan menunjukkan besarnya beban utang pihak ketiga yang harus ditanggung Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2021 dan 2022, nilai utang tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Dalam proses penyelidikan yang pernah dilakukan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Maluku. Di antaranya Agustinus Theodorus, Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Tanimbar Abraham Jaolath, dan Kepala Inspektorat Jedith Huwae.
Namun setelah sempat berjalan, penanganan perkara tersebut terlihat meredup. Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya tekanan maupun intervensi yang menghambat proses pengusutan.
Kini, harapan publik kembali muncul setelah adanya perhatian langsung dari Kejaksaan Agung RI. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi UP3 telah dilimpahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti.
Perkembangan tersebut semakin menarik perhatian karena perkara ini juga dikabarkan telah dipaparkan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam praktik penegakan hukum, langkah seperti itu umumnya dilakukan terhadap perkara yang memiliki nilai kerugian besar dan berpotensi melibatkan sejumlah pihak penting.
Kasus UP3 Tanimbar tidak hanya berbicara tentang angka kerugian negara yang fantastis. Lebih dari itu, perkara ini membuka ruang bagi publik untuk melihat sejauh mana keberanian aparat penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi di balik proyek-proyek bernilai jumbo.
Perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah Kejati Maluku. Publik menunggu apakah kasus yang telah lama menjadi perbincangan ini benar-benar diusut hingga tuntas, atau kembali menghilang tanpa kejelasan.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, penanganan kasus UP3 Tanimbar menjadi momentum penting untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum di Maluku. (ji2)



