Ketua AMPG Kota Ambon, Hengki Hiskia. (Ist)

Hengki Hiskia Kecam Ketua SC Musda Golkar Ambon: “Itu Pembohongan Publik!”

27

Ambon, JejakInfo.id — Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Ambon, Hengki Hiskia, mengecam pernyataan Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Ambon, Saka Ririhena, terkait dokumen pendaftaran bakal calon ketua yang diserahkan tim Steven Izaac Risakotta.

Hengki bahkan menyebut pernyataan Saka mengenai surat kuasa yang tidak dibawa tim Steven saat pengembalian dokumen pendaftaran sebagai bentuk pembohongan publik. Ia menilai penjelasan tersebut tidak sesuai dengan proses penyerahan dokumen yang dialami pihaknya.

Pernyataan itu disampaikan Hengki untuk menanggapi pemberitaan salah satu media daring lokal berjudul “Ketua SC Golkar Ambon Buka Suara! Saka Ririhena Bantah Persulit Kandidat, Tegaskan Juklak 02 Jadi Pegangan.”

Dalam pemberitaan tersebut, Saka menyatakan tim Steven sempat menyerahkan berkas tanpa surat kuasa. Menurutnya, surat mandat kemudian diambil dan diserahkan kembali pada pukul 23.56 WIT dengan surat kuasa resmi dari Steven.

Namun, Hengki membantah narasi yang menyebut surat kuasa tersebut tidak disertakan dalam proses penyerahan berkas.

“Kalau dibilang tidak ada surat kuasa, itu pembohongan publik,” tegas Hengki.

Ia juga menyayangkan sikap SC yang, menurutnya, menolak mengabadikan proses penyerahan dokumen, termasuk pengambilan foto berkas dan penandatanganan berita acara penyerahan.

Bagi Hengki, dokumentasi tersebut penting untuk memastikan proses administrasi berjalan transparan dan menghindari perbedaan keterangan yang berpotensi memicu polemik di internal partai.

Terkait komunikasi melalui sambungan telepon antara Steven dan Saka, Hengki menjelaskan bahwa Steven sedang menjalankan tugas kantor di Jakarta sehingga berhalangan hadir secara langsung untuk bertemu dengan SC.

Hengki selanjutnya menyoroti mekanisme verifikasi dokumen bakal calon dalam Musda X Golkar Kota Ambon. Ia menegaskan, berdasarkan pemahamannya terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) 02 Partai Golkar, verifikasi berkas dilakukan SC sebelum Musda berlangsung.

Hasil verifikasi tersebut, lanjutnya, akan dibawa ke forum Musda, sedangkan penetapan calon dilakukan melalui rapat pleno ketiga.

Karena itu, ia meminta Saka memahami tahapan dan ketentuan organisasi sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.

“Saya kira Saka harus memahami konteks ini. Kalau baru seumur jagung di Partai Golkar, jangan sok bicara soal ketentuan. Nanti kelihatan dungu,” kecam Hengki.

Tak hanya mempersoalkan polemik surat kuasa, Hengki juga menilai pelaksanaan Musda X Golkar Kota Ambon saat ini telah memunculkan persoalan serius terkait netralitas dan tata kelola organisasi.

Ia menduga terdapat keberpihakan kepada kandidat tertentu. Salah satu hal yang disorotnya ialah penunjukan pelaksana tugas (Plt) terhadap sejumlah pimpinan organisasi yang didirikan Partai Golkar, dan pimpinan kecamatan, oleh Plt Ketua DPD Golkar Kota Ambon, Ely Toisutta.

Hengki mempertanyakan dasar organisatoris yang digunakan untuk melakukan pergantian tersebut. Ia juga merujuk pada Instruksi DPP Partai Golkar Nomor 4 Tahun 2025 yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam menjaga tertib organisasi.

“Dasar apa Saudara Ely Toisutta mem-Plt-kan pimpinan kecamatan dan pimpinan organisasi sayap partai? Jelas secara organisatoris hal itu dilarang. Ada Instruksi DPP Nomor 4 Tahun 2025,” ujarnya.

Hengki mengingatkan agar dinamika menjelang Musda tidak justru memperlebar perpecahan di tubuh Golkar. Menurutnya, partai seharusnya memprioritaskan konsolidasi dan penguatan organisasi untuk menghadapi pemilu mendatang.

“Jangan bikin rusak ini partai. Golkar ini partai besar. Justru yang harus dilakukan ialah mengonsolidasikan partai menghadapi Pemilu mendatang,” pungkasnya. (ji3)