-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat golongan IV/b palsu di lingkungan Pemerintah Kota Ambon mulai memasuki tahap pemeriksaan investigatif. Inspektorat Kota Ambon kini mengantongi data 20 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan dokumen kepegawaian serta prosedur kenaikan pangkat ASN termasuk mencatut nama dan tanda tangan Gubernur Hendrik Lewerissa.
Pemerintah Kota Ambon pun mulai menelusuri asal-usul dokumen yang dipersoalkan untuk mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses administrasi kepegawaian.
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti arahan Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, dengan melakukan audit investigasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan arahan Wali, Inspektorat bergerak untuk audit investigasi sesuai dengan mekanisme dan prosedur-prosedur,” kata Kalahatu kepada awak media usai apel pagi ASN di Balai Kota Ambon, Senin (19/10/2026).
Menurut Kalahatu, pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengumpulan data sebelum berlanjut ke proses investigasi lebih mendalam. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya disampaikan secara internal kepada Wali Kota Ambon untuk menjadi dasar penentuan langkah berikutnya.
“Proses ini diawali dengan pengumpulan data sampai dengan nanti hasilnya secara internal itu akan diserahkan kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya.
Meski data 20 ASN yang diduga menjadi korban telah dikantongi, Inspektorat belum mengungkap pihak yang diduga terlibat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut.
Kalahatu menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan rampung. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil investigasi, bukan dugaan semata.
“Kita belum bisa bilang dinas atau badan mana, kan proses masih baru berlangsung, investigasi akan terus dilakukan sampai dengan hasilnya,” tandasnya.
Bagian Hukum Tunggu Hasil Investigasi
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Hendri Toisuta, menyatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Menurut Toisuta, penanganan perkara yang melibatkan ASN harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan duduk perkara secara utuh sebelum mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kalau dia bukan ASN kita bisa langsung tindak dia pidana umum, namun ini ASN kita tidak bisa sembarangan bertindak, nanti akan ditindak dengan Undang-undang ASN,” ujar Toisuta.
Ia menegaskan, hasil investigasi Inspektorat akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bagian Hukum untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat golongan IV/b palsu tersebut. Pemeriksaan masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul dokumen, memastikan pihak-pihak yang terkait, serta mengungkap apakah terdapat pelanggaran dalam proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkot Ambon.
Dengan 20 ASN yang telah terdata sebagai pihak yang diduga menjadi korban, hasil investigasi Inspektorat kini menjadi penentu arah penanganan kasus tersebut, termasuk kemungkinan langkah hukum atau tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran. (ji2)
