-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Proyek pembangunan sarana air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, senilai Rp6,17 miliar yang dibiayai lewat dana pinjaman PT Sarana Multy Infrastruktur (SMI) memasuki babak krusial.
Polda Maluku bersiap menggelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka setelah hasil penghitungan menemukan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,8 miliar.
Kasus yang berkaitan dengan proyek penyediaan air bersih bagi masyarakat ini menjadi sorotan lantaran pekerjaan diduga tidak tuntas, sementara pembayaran disebut telah mencapai 100 persen.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kini mempersiapkan langkah lanjutan untuk mengungkap pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, membenarkan bahwa penyidik tengah mempersiapkan agenda gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.
“Untuk kasus air bersih Siwang, persiapan untuk dijadwalkan gelar penetapan tersangka,” ungkap Budi saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Menurut Budi, penyidik juga telah mengantongi hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil tersebut menjadi salah satu dasar untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.
Penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat ahli, masing-masing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bidang konstruksi, BPK, dan ahli hukum pidana.
Keterangan para ahli dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian, mulai dari aspek pengadaan barang dan jasa, kualitas serta pelaksanaan pekerjaan, penghitungan kerugian negara, hingga unsur pidana dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara terlaksana. Saat ini, sebagian penyidik masih menjalankan kegiatan penanganan perkara lain bersama BPK di Jakarta.
“Ini anggota ada giat perkara lain di Jakarta dengan BPK. Secepatnya, kira-kira begitu (penetapan tersangka),” ujarnya.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa penyidikan proyek air bersih Siwang telah memasuki tahap penting. Publik kini menanti hasil gelar perkara yang akan menentukan arah lanjutan penanganan kasus tersebut.
Pembayaran 100 Persen, Proyek Tak Kunjung Selesai
Persoalan utama dalam proyek ini terletak pada dugaan ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dan pembayaran yang telah dilakukan.
Proyek yang semestinya memberikan akses air bersih bagi masyarakat Siwang itu diduga tidak diselesaikan sesuai ketentuan, meskipun pembayaran kepada pelaksana disebut telah mencapai 100 persen.
Dua paket pembangunan sarana air bersih di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku tersebut memiliki nilai total sekitar Rp6,174 miliar.
Anggarannya terdiri atas Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 dan Rp4,974 miliar dari pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dari total nilai proyek tersebut, penyidik telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,8 miliar.
Nilai kerugian itu menjadi salah satu pijakan penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam tahapan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan pembayaran.
Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan, termasuk Handoyo yang disebut sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan yang bersumber dari pinjaman PT SMI.
Proyek tersebut berlangsung saat Muhammad Marasabessy menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku. Sementara Nur Madras disebut menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, jabatan dalam struktur pemerintahan maupun keterlibatan dalam pelaksanaan proyek tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara.
Handoyo di Dua Kasus Jumbo
Di tengah perkembangan penyidikan proyek air bersih Siwang, nama Handoyo juga muncul dalam penanganan perkara dugaan korupsi pekerjaan jalan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang ditangani Kejaksaan Negeri MBD.
Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan Jalan Lapan Lintas Pulau Dai serta peningkatan Jalan Lapan–SP Watuwei–Wiratan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR-PKP) Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam perkara itu, penyidik Kejari MBD masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dugaan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,233 miliar.
Dengan demikian, nama Handoyo tercatat muncul dalam dua penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum berbeda, yakni proyek air bersih Siwang di Ambon dan pekerjaan jalan di Kabupaten MBD.
Meski demikian, kedua perkara tersebut merupakan penanganan hukum yang berbeda dan harus dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti masing-masing.
Hasil penghitungan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar dan rencana gelar perkara menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan penyimpangan proyek air bersih Siwang.
Masyarakat tentu berharap proses hukum tidak berhenti pada penghitungan kerugian negara, tetapi berlanjut hingga terungkapnya fakta mengenai pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Polda Maluku dalam melaksanakan gelar perkara. Hasilnya akan menjadi penentu arah berikutnya dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek air bersih yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut. (ji3)
