-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



JEJAKINFO.ID – Istri Bupati, Muhammad Thaher Hanubun, Eva Eliya "dibalik" dugaan kasus korupsi Landmark, Langgur, Maluku Tenggara.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun 2023 senilai Rp6,6 miliar diduga dikerjakan Eva Eliya.
Landmark sudah selesai, namun dalam pekerjaan mega proyek itu ditemukan sejumlah kejanggalan.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tual sejak Mei 2024, lalu. Hingga kini proses hukum tak kunjung jalan.
Awalnya Kejari Tual sangat berapi-api mengawal kasus ini. Belakangan kasusnya tiba-tiba saja redup.
Sampai saat ini Kejari Tual belum memberikan keterangan terkait proses penyelidikan kasus tersebut.
Apakah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup lantas kasusnya dihentikan? Ataukah Kejari Tual sengaja mendiamkan kasus itu dari perhatian publik.
Muncul kecurigaan, jangan sampai Kejari Tual telah masuk angin. Sebab kasusnya melibatkan penguasa Malra, Muhammad Thaher Hanubun.
Bupati Malra "Kebal" Hukum
Bupati Malra, Muhammad Thaher Hanubun seakan kebal hukum. Beberapa kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum, hingga saat ini tak ada kejelasan.
Selain proses penyelidikan proyek Landmark yang diduga dikerjakan oleh istrinya tidak nampak kejelasan oleh Kejari Tual.
Hal yang sama juga terlihat dari proses penyelidikan kasus Covid19 Tahun 2020 yang merugikan negara Rp56 miliar oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Selain kasus dugaan korupsi dua mega proyek yang menyeret nama Muhammad Thaher Hanubun, ada satu kasus sebelumnya yang meloloskan Bupati Malra dua periode itu lolos dari jerat hukum.
Kasus Rudapaksa. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bupati Malra itu pernah dilaporkan oleh korban ke SPKT Polda Maluku.
Proses penyelidikan pun dilakukan dengan mengambil keterangan awal dari korban dan dilakukan visum.
Belakangan, secara tiba-tiba laporan tersebut dicabut oleh pelapor setelah beredar kabar sang Bupati menikahi korban dengan membayar belis Rp1 miliar.
Dari sejumlah kasus yang melibatkan Bupati Malra, dan proses penyelidikan ada yang dihentikan, dan ada juga yang ditutupi seakan membuka tabir bahwa Muhammad Thaher Hanubun kebal hukum. (JI04)





