Saksi "abal-abal" dipakai Kejati Makuku dalam proses pemeriksaan lapangan kasus dugaan korupsi yang menyeret kontraktor tajir di Saumlaki, Agustinus Theodorus. (Ist)

Jaksa Bawa Ahli "Abal-Abal" Selidiki Proyek Agustinus Theodorus di Saumlaki

107

Ambon, JejakInfo.id — Langkah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku turun langsung ke Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah proyek yang berkaitan dengan pengusaha tajir, Agustinus Theodorus alias AT, memunculkan pertanyaan serius.

Bukan hanya menyangkut hasil pemeriksaan fisik pekerjaan, tetapi juga kompetensi dan legalitas pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses pemeriksaan di lapangan.

Dalam percakapan yang diperoleh JejakInfo.id, muncul pendapat terhadap kapasitas seseorang yang disebut-sebut terlibat sebagai ketua tim dalam kegiatan pemeriksaan atau on the spot tersebut.

Persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata latar belakang akademis orang yang bersangkutan, melainkan apakah kompetensi profesional dan sertifikasi yang dimilikinya benar-benar sesuai dengan pekerjaan pemeriksaan proyek konstruksi.

Sebab, dari tenggat waktu pemeriksaan yang hanya sehari itu belum cukup membuktikan perjalanan sebuah kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya, ada beberapa item pekerjaan yang patut ditelusuri dan membutuhkan waktu lebih dari sebulan.

Bahkan, muncul pertanyaan mengenai kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) serta keahlian teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.

Dikabarkan David Sahupala yang dipakai sebagai ahli lapangan, tidak memilili SKK bahkan yang bersangkutan merupakan pelaksana jasa konstruksi yang tidak memiliki legalitas badan usaha. Selain itu David bukan ahli geoteknik dalam hal memeriksa fisik lapangan. Saksi yang turun memiliki jabatan sebagai ketua Inkindo Maluku, tapi tidak memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha). Kalau memiliki SBU seharusnya memiliki SKK.

Sorotan ini menjadi penting karena pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya menyangkut satu pekerjaan, tetapi disebut mencakup empat proyek dengan item pekerjaan dan karakteristik teknis yang berbeda.

Salah satu persoalan yang ikut disinggung adalah pekerjaan penimbunan tanah. Pemeriksaan terhadap pekerjaan semacam ini membutuhkan ketelitian, mulai dari volume material yang digunakan, asal-usul tanah timbunan, biaya pengadaan, hingga ongkos pengangkutan.

Sebab, jika terdapat pembayaran material tanah dan biaya angkut, seluruhnya harus memiliki dasar perhitungan serta bukti pertanggungjawaban yang jelas.

Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada melihat kondisi fisik pekerjaan, sementara persoalan volume, spesifikasi, dan kesesuaian pembayaran tidak diperiksa secara menyeluruh.

Dalam percakapan tersebut juga muncul pertanyaan mengenai keterlibatan konsultan yang disebut berasal dari Bandung, termasuk ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawabnya dalam proses perencanaan maupun pemeriksaan proyek.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah batas kewenangan pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemeriksaan. Setiap tenaga ahli semestinya bekerja berdasarkan kompetensi, legalitas, serta tugas yang jelas. Apalagi, hasil pemeriksaan ahli dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara hukum.

Di tengah proses penyelidikan kasus UP3 KKT yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 miliar, profesionalitas tim pemeriksa menjadi hal yang tidak boleh ditawar.

Kejati Maluku perlu memastikan bahwa setiap keterangan ahli, hasil pemeriksaan lapangan, dan perhitungan teknis benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Publik tentu berharap penanganan perkara UP3 KKT tidak sekadar menghasilkan pemeriksaan formalitas. Setiap pekerjaan harus dibedah secara objektif, setiap pembayaran harus diuji, dan setiap pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti.

Sebab, perkara dengan nilai lebih dari Rp200 miliar ini menyangkut kepentingan publik dan tidak boleh kehilangan arah hanya karena persoalan kualitas pemeriksaan.

Kejaksaan harus memastikan bahwa orang yang turun memeriksa proyek benar-benar memiliki keahlian yang dibutuhkan. Jangan sampai proses penegakan hukum justru dipertanyakan akibat lemahnya kompetensi pihak yang dilibatkan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi dari Kejati Maluku mengenai identitas, kualifikasi, sertifikasi, maupun peran tenaga ahli yang dipersoalkan dalam percakapan tersebut.

Sekda KKT Brampi Moriolkosu yang dikonfirmasi perihal pembayaran proyek sampai nilai pembekakan enggan merespon. Padahal di tengah efisiensi anggaran, Pemkab KKT mencoba untuk melunasi biaya yang disebut UP3 step by step.

Penyidik jangan main-main dalam kasus ini, sebab hal ini berkaitan dengan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan. Apalagi publik sudah menarik benang merah hubungan biologis antara Agustinus Theodorus dengan Bupati KKT Ricky Jauwerissa. (ji2)

1 Menyukai postingan ini