-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id – Insiden yang melibatkan Anggota DPRD Maluku Tengah, Novian Tutahey, di Pelabuhan Penyeberangan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kamis (30/7), memantik perdebatan publik.
Di balik kemarahan politisi tersebut karena gagal menyeberang, muncul persoalan yang lebih mendasar, yakni pentingnya setiap penumpang memiliki tiket dan tercatat dalam manifes kapal sebagai bagian dari standar keselamatan pelayaran.
Peristiwa itu bermula ketika proses pemeriksaan tiket di Pelabuhan Tulehu diperketat oleh petugas. Novian yang mengaku terburu-buru karena harus menghadiri rapat Komisi III DPRD Maluku Tengah, datang ke pelabuhan beberapa menit sebelum kapal cepat diberangkatkan tanpa lebih dahulu membeli tiket.
Saat hendak memasuki area keberangkatan, petugas menghentikan dirinya bersama sejumlah penumpang lain yang belum mengantongi tiket.
Anehnya, ia tidak menyadari betapa penting rapat tersebut dengan kehadiran di waktu yang salah. Bahkan dengan lantang ia ngotot dan membawa-bawa jabatan sebagai wakil rakyat.
Alih-alih mengikuti arahan petugas, Novian kemudian meminta rekannya membeli tiket di loket yang berada sekitar 500 meter dari pelabuhan. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena data penumpang telah ditutup dan dibawa petugas ke atas kapal sebagai bagian dari penyusunan manifes keberangkatan.
Tak lama berselang, kapal cepat melepaskan tali tambat dan bertolak menuju Pelabuhan Amahai.
Melihat kapal berangkat tanpa dirinya, Novian meluapkan kekecewaan kepada petugas. Ia mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta agar aturan itu tidak hanya diterapkan pada hari itu saja, tetapi diberlakukan secara konsisten kepada seluruh penumpang.
Manifes Penumpang Menjadi Kunci Keselamatan
Menanggapi insiden tersebut, Penanggung Jawab Sementara Pelabuhan Laut Tulehu, La Hane, menegaskan bahwa seluruh penumpang wajib memiliki tiket sebelum menaiki kapal cepat.
Menurutnya, tiket bukan sekadar bukti pembayaran, tetapi menjadi dasar pencatatan identitas penumpang dalam manifes kapal yang memiliki fungsi sangat penting dalam aspek keselamatan pelayaran.
"Tiket itu semua penumpang harus punya tiket. Karena yang namanya penumpang ketika naik kapal harus punya tiket," ujarnya.
La Hane menjelaskan bahwa manifes merupakan dokumen resmi yang menjadi acuan apabila terjadi keadaan darurat atau kecelakaan di laut.
Apabila terdapat penumpang yang naik kapal tanpa tercatat dalam manifes, maka pihak pengelola pelabuhan maupun Syahbandar dapat dimintai pertanggungjawaban karena data penumpang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Kalau penumpang tidak masuk di manifes atau data penumpang, ketika terjadi sesuatu, maka pihak pengelola pelabuhan atau pengawas Syahbandar yang akan disalahkan," jelasnya.
Karena itu, sebelum Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan, seluruh data manifes harus dipastikan sesuai dengan jumlah penumpang yang benar-benar berada di atas kapal.
Menurutnya, setelah petugas penjualan tiket (selling in–out) meninggalkan kapal, seluruh proses administrasi dianggap selesai dan kapal siap diberangkatkan. Pada tahap tersebut tidak diperbolehkan lagi adanya penambahan penumpang karena akan mengakibatkan ketidaksesuaian antara jumlah penumpang di atas kapal dan data manifes.
"Kami harus memastikan manifes sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Karena itu setiap penumpang wajib memiliki tiket. Ini berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran," tegasnya.
La Hane juga berharap para pejabat publik maupun tokoh masyarakat dapat menjadi teladan dalam menaati aturan.
"Kalau pejabat sebagai panutan tidak memberi contoh yang baik, bagaimana masyarakat akan disiplin mengikuti aturan," katanya.
Aktivis: Keselamatan Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kepentingan Pribadi
Polemik tersebut kembali menjadi perhatian publik pada Minggu (2/8/2026). Ketua LSM Pukat Seram, Fahri, menilai polemik itu seharusnya dilihat dari perspektif keselamatan pelayaran, bukan semata-mata persoalan pelayanan.
Menurutnya, tiket memiliki fungsi yang jauh lebih penting dibanding sekadar bukti pembayaran karena menjadi dasar pencatatan identitas penumpang dalam manifes kapal.
"Kalau nama penumpang tidak tercatat dalam manifes kapal dan terjadi kecelakaan laut, tentu akan menimbulkan persoalan. Manifes memiliki fungsi penting sebagai dasar pengawasan, bukti hukum, keselamatan pelayaran hingga menjadi acuan tim SAR apabila terjadi musibah," ujarnya.
Ia mengatakan operator kapal juga dapat menghadapi persoalan hukum apabila tetap mengangkut penumpang yang tidak tercatat secara resmi.
Sebagai wakil rakyat, Fahri menilai anggota DPRD justru harus memberikan contoh dengan menaati seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila terdapat kekurangan dalam sistem pelayanan tiket, langkah yang tepat adalah menyampaikan aspirasi agar mekanisme diperbaiki, bukan membenarkan praktik yang berpotensi mengabaikan aturan keselamatan.
"Wakil rakyat itu pesuruh rakyat. Maka biasakan disiplin mengikuti aturan, bukan memperpanjang kebiasaan buruk karena orang lain bisa melanggar aturan lalu saya juga harus bisa. Itu cara berpikir yang jungkir balik," tegasnya.
Ia juga meminta setiap tuduhan mengenai adanya penumpang tanpa tiket disertai bukti yang jelas.
"Kalau memang banyak penumpang gelap, tunjukkan buktinya, laporkan dan proses sesuai aturan. Jangan hanya komplain tanpa bukti," katanya.
Fahri juga menanggapi keluhan mengenai lokasi penjualan tiket yang berada di luar area pelabuhan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat serta-merta dibebankan kepada operator kapal karena berkaitan dengan sistem yang diatur regulator transportasi laut.
Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyalahkan operator tanpa memahami regulasi yang menjadi dasar pengaturan pelayanan tiket.
Armada PT Pelayaran Dharma Indah Dinilai Banyak Membantu Masyarakat
Di tengah polemik tersebut, Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Lucky Marsel Wenno menyoroti keberadaan armada kapal cepat milik PT Pelayaran Dharma Indah yang selama ini melayani rute Tulehu–Amahai, maupun sebaliknya Amahai–Tulehu.
Menurutnya, kapal cepat yang beroperasi di lintasan tersebut merupakan armada milik swasta, bukan kapal bersubsidi milik pemerintah.
Karena itu, penentuan tarif operasional tentu berbeda dengan kapal yang memperoleh subsidi negara. Besaran tarif dipengaruhi oleh berbagai komponen biaya, mulai dari investasi pengadaan kapal, biaya perawatan, konsumsi bahan bakar minyak, biaya operasional harian, hingga kebutuhan sumber daya manusia untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Ia menilai keberadaan armada PT Pelayaran Dharma Indah selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi mobilitas masyarakat Maluku, khususnya warga Kabupaten Maluku Tengah.
Selain menyediakan layanan penyeberangan setiap hari, perusahaan juga disebut beberapa kali melaksanakan program mudik gratis serta kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Lucky, apabila keberadaan armada swasta ini terus dipersoalkan tanpa diikuti solusi konkret, maka muncul pertanyaan besar apakah pemerintah telah siap menghadirkan kapal cepat milik daerah atau memberikan subsidi agar masyarakat memperoleh tarif yang lebih murah.
"Kalau tidak mau ribet, silakan dorong pemerintah daerah membeli kapal sendiri lalu dikelola untuk membantu masyarakat agar harga tiket lebih murah. Kalau tidak sanggup menghadirkan kapal cepat untuk rakyat dan tidak sanggup menekan harga tiket, jangan banyak bicara," ujarnya.
Ia menegaskan, yang paling utama dalam penyelenggaraan angkutan laut bukan hanya memastikan masyarakat dapat berangkat tepat waktu, tetapi juga menjamin seluruh penumpang tercatat secara resmi dalam manifes. Sebab apabila terjadi kecelakaan laut, penumpang yang tidak terdaftar berpotensi menimbulkan persoalan hukum, menyulitkan proses pencarian dan evakuasi oleh tim SAR, serta merugikan keluarga korban karena identitasnya tidak tercantum dalam dokumen resmi pelayaran.
Karena itu, disiplin terhadap sistem tiket dan pencatatan manifes dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya melindungi keselamatan setiap penumpang yang menggunakan jasa transportasi laut. (TIM)
