-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Jakarta, JejakInfo.id — Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menyeret nama-nama besar di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Bahkan, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut ikut terseret sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Fenomena yang memunculkan istilah "jeruk makan jeruk" ini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran justru melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang pernah berada dalam satu institusi komando.
Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026), menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo.
Ketiganya masing-masing berinisial LSP yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, dan dua bekas anak buahnya antara lain: ASH atau Ahrie Sonta Nasution, serta EH atau Eko Hadi Santoso.
Dalam keterangan tersebut, Jenderal Listyo disebut telah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sementara Irjen Ahrie Sonta menjabat sebagai Kadivkum Mabes Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, hingga LSM. Saat ini ketiganya telah ditahan Bareskrim Polri," kata Asep.
Penyadapan Diduga Berlangsung Dua Tahun
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Menurut dia, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
Modus yang diungkap penyidik yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.
Persoalan semakin serius ketika, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem komputer LIMS.
Petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
11 Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Asep menyebut penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penetapan tersangka, menurut Asep, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut persoalan pelanggaran prosedur, tetapi juga menyentuh isu perlindungan privasi, kewenangan aparat penegak hukum, serta keamanan komunikasi pejabat negara.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, kasus ini berpotensi membuka persoalan serius mengenai pengawasan dan penggunaan kewenangan penyadapan di lingkungan institusi kepolisian. (*/ji3)

