-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id – Tokoh masyarakat Maluku Barat Daya, Jhon Letemulu mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mencabut izin pertambangan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) yang beroperasi di Pulau Wetar, kabupaten setempat.
Pasalnya, insiden patahnya tongkang milik PT BTR di pelabuhan Pulau Wetar telah merusak lingkungan dan telah terjadi kematian biota laut yang diakibatkan dari material tambang yang telah bercampur dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Letemulu mengapresiasi sikap Komisi II DPRD Maluku cukup tanggap dalam merespon peristiwa yang terjadi di Wetar, MBD. Termasuk mengundang pihak perusahaan dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan dimaksud.
Hanya saja ia menyayangkan kenapa dalam rapat tersebut dewan tidak meminta untuk dilakukan investigasi terhadap material tambang.
Sebab, nilai Letemulu, material tambang bukan saja berisikan tembaga, namun diduga kuat material tersebut bercampur dengan jenis logam mulia (emas).
"Kami patut menduga, sebab pasca insiden pekerja dilarang memviralkan atau mengupload foto dan gambar ke media sosial. Ada apa? Jangan-jangan ada sesuatu yang disembunyikan!" herannya.
Ia menilai, insiden tersebut jelas telah membuka tabir kejahatan yang sesungguhnya dilakukan pihak perusahaan. Bahwa selain material, muatan ini melebih kapasitas (over capasity).
"Seharusnya arah dewan kesitu, bukan hanya menyoroti sebatas tenaga kerja. Mestinya DPRD meminta tim investigasi menyelidiki insiden ini. Ini perbuatan yang jelas-jelas melanggan Undang-Undang," tandasnya.
Sekadar tahu, Selasa (21/10), Komisi II DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan PT BTR dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Maluku.
Dalam rapat itu, ada delapan relomendasi yang diterbitkan oleh dinas, antara lain; Pertama, pengambilan dan pengujian sampel air laut dilakukan dengan parameter dan baku mutu sesuai dengan lampiran 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Laporan tersebut yang harus diuji ada 37 parameter. Kemarin yang dilakukan oleh PT BTR hanya 8 parameter," sebut Kadis DLH Pemprov Maluku, Roy Syauta.
Kedua, memberikan kewajiban kepada mereka untuk melakukan pengambilan dan pengujian sampel biota laut di sekitar lokasi kejadian. Artinya bukan hanya kualitas air, tapi juga biota laut.
Ketiga, pengujian sampel air laut dan biota laut dilakukan pada laboratorium terakreditasi dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam perkembangan kemarin yang disampaikan PT BTR adalah laporan harian berdasarkan hasil uji laboratorium internal.
"Kami meminta melakukan itu sebagai pembanding. Karena memang dari sisi aturan harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi," jelasnya.
Keempat, melakukan pengujian sampel laut pada laboratorium terakreditasi Kementerian Lingkungan Hidup dua kali sebulan, selama matrial pencemaran masih berada dalam lokasi kegiatan.
Kelima, memperluas titik lokasi sampel air laut dan biota laut sesuai sebaran dampak. Artinya sebaran dampak itu mengikuti sebaran arus, angin, dan juga gelombang.
Keenam, negera melakukan pengangkatan tongkang dan material spenkord yang ada di lokasi kejadian. Ketuju, tetap melakukan pemantauan harian dan pengujian pada laboratorium internal di Wetar sebagai bahan pembanding dengan hasil uji kualitas pada laboratorium terakreditasi dan terdegradasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Dan terakhir, melaporkan hasil kegiatan pada poin satu sampai dengan tujuh kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Lingkungan Hidup, setiap dua minggu dua kali dalam satu bulan.
"Ini langkah-langkah yang sudah kami lakukan dan disanggupi oleh pihak PT BTR. Sampai saat ini secara perkembangan mungkin nanti dilaporkan, tapi pada saat kami menerima laporan terakhir itu juga bahwa selain ekskavator yang sudah diangkat juga, kemudian bagian belakang kapal juga telah terangkat. Nanti mungkin dilaporkan secara detail dilaporkan oleh mereka," paparnya. (ji2)


