-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


AMBON, JejakInfo.id – Ketua Relawan Sapalewa-Lawamena, Jiba Matatula, menyarankan Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ambon memperdalam pemahaman mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan sebelum menyampaikan sikap kepada publik.
Pernyataan itu disampaikan Jiba menanggapi pemberitaan salah satu media lokal berjudul “Buntut Ketidaktransparansi Gunung Botak, GMKI Cabang Ambon Siap Somasi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.”
Menurut Jiba, langkah yang disebut GMKI Ambon sebagai somasi tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Yang disampaikan itu lebih tepat disebut sebagai pernyataan sikap, bukan somasi. Karena itu saya menyarankan GMKI Ambon memahami terlebih dahulu konsep-konsep hukum sebelum digunakan secara terbuka,” kata Jiba kepada JejakInfo.id melalui sambungan telepon, Kamis (4/6).
Jiba menilai, upaya somasi hanya dapat dilakukan dalam ranah penegakan hukum, karena penyampaian somasi (teguran) didasarkan pada ketentuan Pasal 1238 KUH-Perdata yang menekankan pada adanya perbuatan lalai dari satu pihak kepada pihak berdasarkan perjanjian yang dibuat dan disepakatii atau lazimnya somasi dilayangkan kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum dan beresiko ancaman hukuman.
Hal ini jika dikaitkan dengan konteks somasi yang disampaikan BPC GMKI Ambon kepada gubernur Maluku terkait dengan permasalahan kebijakan tambang emas di kawasan Gunung Botak tidak memiliki relevansi dengan konsep somasi berdasarkan hukum, karena tidak ada perjanjian antara Gubernur Maluku dengan BPC GMKI Ambon dan terhadap perjanjian tersebut tidak ada perbuatan ingkar janji yang dilakukan, atau ada tindakan melawan hukum lain yang dilakukan oleh Gubernur Maluku.
"Sehingga terhadap apa yang disampaikan oleh BPC GMKI Ambon lebih tepatnya disebut pernyataan sikap bukan somasi," tegasnya.
Ia menilai substansi tuntutan yang disampaikan GMKI Ambon lebih banyak berkaitan dengan transparansi kebijakan pengelolaan tambang emas Gunung Botak. Persoalan tersebut, kata dia, seharusnya dapat dikomunikasikan melalui mekanisme dialog atau audiensi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Menurutnya, demonstrasi seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika ruang komunikasi dan dialog tidak lagi berjalan.
“Kalau tujuannya ingin memperoleh penjelasan mengenai kebijakan pengelolaan Gunung Botak, maka audiensi adalah langkah yang lebih tepat. Sampai saat ini saya tidak melihat adanya upaya dialog yang dilakukan sebelum aksi demonstrasi digelar,” ujarnya.
Jiba juga menyoroti isi tuntutan GMKI Ambon yang dinilainya tidak menawarkan gagasan atau konsep alternatif terkait pengelolaan kawasan tambang Gunung Botak. Sebaliknya, tuntutan yang disampaikan dianggap lebih berorientasi pada kritik terhadap pemerintah daerah.
Karena itu, ia mempertanyakan motif di balik rangkaian aksi yang dilakukan, mulai dari demonstrasi hingga penyampaian somasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ketika tidak ada upaya audiensi tetapi langsung melakukan demonstrasi dan kemudian menyampaikan somasi yang menurut saya tidak berdasar, tentu publik dapat menilai sendiri apakah ada kepentingan lain di balik langkah tersebut,” katanya.
Selain itu, Jiba menilai sebagian tuntutan GMKI Ambon tidak ditujukan kepada pihak yang tepat. Ia mencontohkan persoalan keberadaan warga negara asing di kawasan tambang maupun penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan penggunaan merkuri.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan kewenangan instansi lain seperti pihak Imigrasi dan Kepolisian, bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Gubernur Maluku.
Di sisi lain, Jiba memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku yang menutup aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk keberanian pemerintah dalam menata kembali aktivitas pertambangan yang selama bertahun-tahun berlangsung secara ilegal dan menimbulkan dampak lingkungan.
“Selama kurang lebih 14 tahun, aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak telah menimbulkan berbagai persoalan, termasuk kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida. Karena itu, langkah penataan yang dilakukan pemerintah patut didukung,” ujarnya.
Menurut Jiba, upaya melegalkan pengelolaan tambang melalui mekanisme perizinan yang sesuai aturan akan memberikan manfaat jangka panjang, baik dalam menjaga lingkungan maupun meningkatkan pendapatan daerah yang pada akhirnya dapat digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Maluku. (ji5)


