Ikatan Mahasiswa Maluku (IMM) Jakarta akan melakukan aksi demo di Gedung Merah Putih, Rabu (12/8). Mereka mendesak KPK segera menangkap dan memeriksa Bupati Ricky Jauwerissa dan Bos PT Tanimbar Energi Agustinus Theodorus. (Ist)

Jilid II di Gedung Merah Putih, IMM Tagih Langkah KPK terhadap Kasus UP3 KKT

27

Ambon, JejakInfo.id – Kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terus disorot. Setelah lama menjadi perhatian publik dan belum menunjukkan kejelasan penanganan, perkara yang menyangkut penggunaan anggaran daerah tersebut kini dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ikatan Mahasiswa Maluku (IMM) Jakarta melaporkan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Bos PT  Agustinus Theodorus ke KPK pada Jumat (7/8).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan keduanya dalam proses pencairan utang pihak ketiga yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

IMM Jakarta tidak hanya meminta KPK membuka kembali persoalan UP3, tetapi juga mendesak lembaga antirasuah tersebut mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek PT Tanimbar Energi yang menggunakan APBD KKT Tahun Anggaran 2020-2022.

Menurut IMM Jakarta, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan sejumlah proyek. Mereka menuding kewenangan jabatan digunakan untuk memerintahkan pencairan anggaran tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

Salah satu dugaan yang mereka soroti adalah pengalihan anggaran sebesar Rp15 miliar dari APBD KKT ke rekening pribadi Agustinus Theodorus untuk membayar utang pekerjaan.

IMM Jakarta menduga proses tersebut dilakukan atas intervensi Bupati Ricky Jauwerissa melalui Kepala Dinas PUPR KKT Abraham Jaolath.

Mereka juga menyoroti hubungan keluarga antara Bupati KKT dan Agustinus Theodorus yang dalam laporan tersebut disebut sebagai paman Bupati.

Atas berbagai dugaan itu, IMM Jakarta meminta KPK mengambil langkah hukum dan mengusut pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Tidak berhenti pada pelaporan, IMM Jakarta menyatakan akan kembali menggelar aksi jilid II di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8), besok. Mereka mendesak KPK segera memeriksa dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Langkah IMM Jakarta dilakukan karena mereka menilai penanganan kasus UP3 oleh aparat penegak hukum di Maluku berjalan lamban.

Kasus UP3 KKT Masih Menjadi Tanda Tanya

Kasus UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar memang bukan perkara baru. Sejak mencuat, persoalan tersebut telah menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Dugaan pembayaran sejumlah pekerjaan tanpa proses tender, tanpa kontrak resmi, hingga persoalan administrasi disebut terjadi dalam pelaksanaan sejumlah proyek pada periode pemerintahan sebelumnya.

Namun, berbagai pekerjaan tersebut tetap dibayarkan menggunakan anggaran daerah.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021 dan 2022 bahkan menunjukkan nilai utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Angka tersebut bukan jumlah kecil. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan bersumber dari keuangan daerah yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Karena itu, masyarakat terus mempertanyakan bagaimana utang tersebut muncul, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pekerjaan dilakukan, serta atas dasar apa pembayaran dilakukan menggunakan APBD.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah diperiksa penyidik. Di antaranya Agustinus Theodorus, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Tanimbar Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat KKT Jedith Huwae. Namun, setelah pemeriksaan sejumlah pihak, penanganan perkara tersebut seolah kehilangan gaung.

Kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik itu mendadak redup.

Kondisi tersebut kemudian melahirkan berbagai spekulasi. Ada yang mempertanyakan kemungkinan intervensi, ada pula yang menduga terdapat tekanan terhadap proses penegakan hukum.

Semua dugaan tersebut masih sebatas spekulasi di tengah masyarakat dan membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Harapan baru muncul setelah Kejaksaan Agung memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, surat tertanggal 25 Mei 2026 dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi UP3 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti.

Namun hingga kini, publik masih menunggu perkembangan nyata dari penanganan perkara tersebut. 

Pertanyaan yang muncul pun sederhana: sampai di mana proses hukum kasus UP3 KKT?

Di Tengah Kasus UP3, Pemkab KKT Kucurkan Rp2,4 Miliar untuk Fasilitas Kejari

Persoalan menjadi semakin menarik ketika di tengah belum jelasnya perkembangan perkara UP3, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar justru menggelontorkan anggaran Rp2,4 miliar untuk pembangunan sejumlah fasilitas baru bagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Kebijakan tersebut kini ikut menjadi sorotan.

Bukan semata-mata karena nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah, tetapi karena proyek pembangunan fasilitas Kejari KKT itu berlangsung ketika perkara UP3 masih menjadi perhatian publik dan tengah dikaitkan dengan sejumlah pejabat serta pengusaha di daerah tersebut.

Data yang dihimpun JejakInfo.id menunjukkan pembangunan kompleks baru Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar sedang berlangsung.

Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu digunakan untuk membangun enam fasilitas.

Fasilitas tersebut meliputi Gedung Restorative Justice, Sekretariat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, pelataran kantor, ruang barang bukti dan barang rampasan, serta dua unit rumah jabatan.

Proyek bernilai Rp2,4 miliar tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain: bagaimana proses penganggarannya dilakukan?

Sejumlah sumber menyebut paket pekerjaan tersebut tidak pernah muncul dalam dokumen perencanaan maupun pembahasan anggaran daerah sebagaimana mestinya.

Proyek itu dikabarkan tidak tercantum dalam RKPD Perubahan 2025, KUA Perubahan 2025, PPAS Perubahan 2025 maupun rancangan APBD Perubahan 2025.

Bahkan, proyek tersebut disebut tidak pernah dibahas oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pembangunan fasilitas pemerintahan. Ada pertanyaan serius mengenai proses perencanaan dan penganggaran yang harus dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Apalagi, pembangunan itu berlangsung ketika kasus UP3 yang melibatkan sejumlah nama penting di daerah tersebut masih menjadi sorotan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya hubungan antara kebijakan pengalokasian anggaran pembangunan fasilitas Kejari dengan penanganan perkara UP3.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Sorotan publik juga mengarah kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, Abraham Jaolath.

Nama Abraham sebelumnya telah muncul dalam perkara UP3. Ia disebut pernah diperiksa penyidik Kejati Maluku terkait perkara tersebut.

Di sisi lain, perkara UP3 juga menyinggung nama pengusaha Agustinus Theodorus alias AT, yang dalam informasi yang dihimpun disebut sebagai paman Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa.

Rangkaian fakta inilah yang membuat publik semakin mempertanyakan transparansi kebijakan anggaran Pemkab KKT.

Sebab, jika benar sebuah proyek bernilai miliaran rupiah masuk ke dalam APBD tanpa melalui tahapan perencanaan dan pembahasan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Setiap program yang akan dibiayai melalui APBD pada prinsipnya harus memiliki dasar perencanaan, melalui pembahasan anggaran, serta mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, transparansi menjadi penting agar tidak muncul ruang bagi spekulasi maupun dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pengalokasian anggaran.

Dikonfirmasi, Pejabat Pilih Bungkam

Medio Juni lalu, JejakInfo.id mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, Abraham Jaolath.

Namun, Abraham tidak memberikan penjelasan mengenai proses penganggaran pembangunan fasilitas Kejari KKT.

Ia justru mengarahkan pertanyaan kepada Sekretaris Daerah.

"Bu langsung dengan Pak Sekda saja," katanya singkat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penganggaran proyek tersebut.

Menurutnya, pembangunan fasilitas Kejari telah melalui tahapan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

"Itu melalui pembahasan sampai paripurna," katanya singkat.

Pernyataan tersebut tentu menjadi bantahan terhadap informasi yang menyebut proyek tersebut tidak melalui pembahasan anggaran.

Karena itu, dokumen perencanaan dan penganggaran menjadi penting untuk membuka terang persoalan ini.

Di satu sisi, IMM Jakarta mendesak KPK mengusut dugaan korupsi UP3 dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan anggaran.

Di sisi lain, Pemkab KKT menyatakan penganggaran pembangunan fasilitas Kejari telah melalui mekanisme pembahasan dan disahkan dalam paripurna.

Dua persoalan itu kini berada di ruang publik dengan satu tuntutan yang sama: transparansi.

Publik Tanimbar tentu berhak mengetahui bagaimana utang pihak ketiga yang nilainya lebih dari Rp200 miliar itu muncul, bagaimana proses pembayarannya dilakukan, siapa saja yang bertanggung jawab, dan sejauh mana proses hukum telah berjalan.

Pada saat yang sama, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai dasar penganggaran pembangunan fasilitas Kejari KKT senilai Rp2,4 miliar.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Laporan IMM Jakarta ke KPK menjadi babak baru dari panjangnya polemik UP3 KKT.

Apakah laporan tersebut akan membuka kembali perkara yang selama ini dinilai publik berjalan lamban? Atau kasus UP3 kembali berhenti sebagai tumpukan berkas tanpa kepastian? Publik masih menunggu jawabannya. (ji1/ji5)

1 Menyukai postingan ini