-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak memberikan ruang kompromi bagi dua terdakwa pembunuhan berencana mantan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/11/2026), JPU secara tegas menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa, Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An.
Tuntutan maksimal itu menjadi babak serius dalam perjalanan kasus pembunuhan yang mengguncang Maluku Tenggara. Nyawa Nus Kei yang direnggut dalam aksi penyerangan di Bandara Karel Sadsuitubun kini menjadi perkara hukum yang menempatkan kedua terdakwa di ambang hukuman paling berat.
Tuntutan pidana mati dibacakan JPU Henly Lakburlawal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi hakim anggota Iqbal Albana dan Beny Sumarno.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Hendra dan Venix terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan tersebut. Salah satu hal yang memberatkan adalah status kedua terdakwa sebagai residivis. Keduanya juga dinilai terbukti melakukan perbuatan yang direncanakan untuk merampas nyawa orang lain.
Sementara itu, pengakuan kedua terdakwa atas kesalahan yang dilakukan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Namun, pengakuan tersebut tidak cukup untuk mengubah sikap jaksa. JPU tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya.
“Meminta kepada majelis hakim agar menuntut terdakwa Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An dengan pidana mati,” tegas Lakburlawal saat membacakan amar tuntutan.
Selain menuntut pidana mati, JPU meminta barang bukti perkara bernomor urut 1 hingga 17 dirampas untuk dimusnahkan maupun dirampas untuk negara sesuai peruntukannya.
Persidangan kemudian ditunda hingga Selasa (10/11/2026). Kedua terdakwa akan mendapat kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukum masing-masing.
Artinya, perjuangan hukum kedua terdakwa belum berakhir. Setelah jaksa menyampaikan tuntutan paling berat, kini giliran pihak terdakwa menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus pembunuhan ini bermula dari peristiwa berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026), sekitar pukul 11.25 WIT.
Nus Kei diserang di area pintu keluar bandara sesaat setelah tiba dari Jakarta. Serangan tersebut berujung pada kematian korban dan menggemparkan masyarakat Maluku, khususnya warga Maluku Tenggara.
Peristiwa itu kemudian menyeret Hendra dan Venix ke meja hijau. Kini, keduanya menghadapi tuntutan pidana mati atas perbuatan yang didakwakan kepada mereka. (ji3)
