Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Jasmono. (Ist)

Kabar Gembira! Pemprov Maluku Pastikan Gaji 13 ASN Dibayar Tuntas

108

Ambon, JejakInfo.id – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Pemprov memastikan pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan hingga seluruh hak pegawai terpenuhi tanpa terkecuali.

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Jasmono, saat merespons polemik keterlambatan pembayaran gaji ke-13 yang belakangan menjadi perhatian para ASN.

Menurut Jasmono, belum seluruh ASN menerima gaji ke-13 bukan karena masalah anggaran, melainkan karena masih ada kendala administratif di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pemprov Maluku memastikan pembayaran gaji 13 tetap dilakukan sampai tuntas. Ini hanya persoalan administrasi dan waktu,” kata Jasmono kepada JejakInfo.id, Senin (22/6).

Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026. Selain itu, pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 mulai dapat dilakukan sejak awal Juni 2026. Artinya, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran.

Saat ini, proses pembayaran terus berjalan. BPKAD telah meminta seluruh OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses verifikasi dapat dilakukan secepatnya.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPKAD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar pencairan gaji ke-13 kepada ASN.

Sejumlah OPD yang dokumennya telah lengkap bahkan sudah lebih dulu menerima pencairan. ASN di instansi tersebut kini telah menikmati pembayaran gaji ke-13.

“Kalau verifikasi selesai, pasti langsung dibayarkan. Jadi ASN yang belum menerima, mohon bersabar,” tegas Jasmono.

Ia juga memastikan tidak ada pengurangan dalam pembayaran tersebut. Gaji ke-13 yang diterima ASN mencakup gaji pokok beserta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Jasmono menegaskan, dari sisi ketersediaan anggaran, Pemprov Maluku tidak menghadapi kendala apa pun. Dana untuk pembayaran gaji ke-13 telah disiapkan sepenuhnya.

Karena itu, ASN yang hingga kini belum menerima haknya diminta tetap tenang. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembayaran secara bertahap sampai seluruh ASN menerima hak mereka secara utuh. (ji2)