-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Dobo, JejakInfo.id — Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengambil langkah tegas menghadapi ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Surat Edaran Nomor 407/175 tertanggal 15 Oktober 2026, seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta melindungi kesehatan dari dampak buruk pencemaran udara.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat, termasuk meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gangguan pernapasan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026.
Bupati Kaidel menekankan bahwa penanganan kabut asap tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Pencegahan kebakaran, perlindungan kesehatan, kewaspadaan di lingkungan sekolah, hingga penegakan hukum membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Dalam upaya mencegah meluasnya karhutla, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melarang keras pembakaran hutan, lahan, kebun, maupun semak belukar untuk tujuan atau alasan apa pun.
Camat dan kepala desa juga diminta segera membentuk serta mengaktifkan satuan tugas (Satgas) karhutla di wilayah masing-masing. Patroli terpadu dan sosialisasi kepada petani maupun peladang harus ditingkatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Pemerintah daerah turut meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api. Laporan dapat disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru, Polsek, atau Koramil terdekat agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah api meluas dan memperburuk kondisi kabut asap yang mengancam kesehatan warga.
Selain mencegah kebakaran, perhatian serius diarahkan pada perlindungan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan, RSUD, dan seluruh Puskesmas diminta meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk memastikan ketersediaan masker, oksigen, serta obat-obatan untuk menangani gangguan pernapasan dan ISPA.
Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik. Warga diminta tidak membakar sampah dan menggunakan masker medis atau N95 ketika harus beraktivitas di luar rumah.
Untuk menjaga daya tahan tubuh, masyarakat dianjurkan memperbanyak minum air putih, mengonsumsi buah dan sayuran, serta mendapatkan istirahat yang cukup.
Perlindungan khusus harus diberikan kepada kelompok rentan, seperti bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, serta penderita asma dan penyakit jantung. Kelompok ini diimbau tetap berada di dalam rumah untuk mengurangi paparan asap.
Jika mengalami sesak napas atau iritasi mata berat, masyarakat diminta segera mencari pertolongan ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Dampak kabut asap juga menjadi perhatian di sektor pendidikan dan transportasi.
Dinas Pendidikan diminta menerapkan kewajiban penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi risiko paparan asap di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait diminta meningkatkan pengawasan terhadap transportasi darat dan laut. Langkah tersebut diperlukan karena kabut asap dapat mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko keselamatan perjalanan.
Kewaspadaan pengemudi dan operator transportasi menjadi penting agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan keselamatan pengguna jasa.
Bupati Tegaskan Pembakar Lahan Akan Diproses Hukum
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan tidak akan membiarkan pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga memicu bencana kabut asap.
Pelaku yang terbukti sengaja melakukan pembakaran akan ditindak tegas dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan orang banyak.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap seluruh masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan karhutla dan mematuhi langkah-langkah perlindungan kesehatan.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat bergerak bersama untuk mencegah kebakaran, menekan dampak kabut asap, dan melindungi warga dari ancaman gangguan pernapasan. (ji5)