Kasatker PJN Wilayah I Maluku yang kini menjabat Plt Kepala BPJN Maluku Utara, Ir. Abdul Hamid Payapo, ST., MT angkat bicara soal polemik proyek Penggantian Jembatan Wai Parang yang berlokasi di Desa Waisarissa, Kabupaten Seram Bagian Barat. (Ist)

Kasatker PJN Wilayah I Maluku Angkat Bicara Soal Polemik Proyek Jembatan Wai Parang

43

Ambon, JejakInfo.id — Polemik pekerjaan Penggantian Jembatan Wai Parang di Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya mendapat penjelasan dari pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Maluku.

Kepala Satker PJN Wilayah I Maluku, Ir. Abdul Hamid Payapo, ST., MT., yang akrab disapa Haji Mito, menjelaskan sejumlah hal terkait perubahan desain, addendum kontrak, hingga penambahan waktu pelaksanaan proyek tersebut.

Kepada JejakInfo.id via ponselnya, Selasa (1/9/2026), Haji Mito mengatakan, proyek Penggantian Jembatan Wai Parang memang berada dalam wilayah kerja Satker PJN Wilayah I Maluku.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.934.906.318,74 dan dikerjakan oleh PT Patrick Pratama.

Menurut Haji Mito, perubahan dalam pekerjaan tersebut terjadi setelah dilakukan Mutual Check (MC) 0 persen di lapangan. Dari proses tersebut ditemukan perlunya penyesuaian geometrik jalan untuk meningkatkan aspek keselamatan, kenyamanan, sekaligus kelancaran arus lalu lintas.

"Perubahan addendum paket Jembatan Wai Parang itu disebabkan karena adanya review desain terhadap konstruksi dinding penahan tanah untuk oprit jembatan yang semula pasangan batu menjadi beton," ujar Haji Mito.

Perubahan desain tersebut, lanjutnya, secara otomatis membutuhkan proses review serta penyesuaian terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan. Sebab, konstruksi yang sebelumnya direncanakan menggunakan pasangan batu kemudian harus disesuaikan menjadi konstruksi beton.

Haji Mito yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara menegaskan, setiap perubahan kontrak melalui addendum dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) perubahan kontrak yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.

"Pada prinsipnya perubahan kontrak melalui addendum mengikuti SOP perubahan kontrak Bina Marga. Kalaupun adanya keterlambatan pekerjaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam kontrak," jelasnya.

Ia menambahkan, pengendalian terhadap perubahan kontrak dilakukan secara berjenjang. Prosesnya dimulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satker, hingga Balai.

Dengan demikian, setiap perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme administrasi dan teknis yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan nasional.

Kontraktor Jelaskan Kronologi Addendum

Terpisah, Direktur PT Patrick Pratama, Patrick Tanuwijaya, turut memberikan penjelasan mengenai perjalanan pekerjaan proyek tersebut.

Patrick mengatakan, addendum pertama dilakukan setelah pihak perusahaan bersama BPJN Maluku turun langsung ke lapangan untuk melakukan MC 0 persen.

Dalam proses tersebut, ditemukan persoalan pada geometrik jembatan lama yang dinilai memiliki tingkat kerawanan terhadap keselamatan pengguna jalan.

"Jembatan yang dulunya berada di bawah itu rawan kecelakaan. Beberapa kali terjadi kecelakaan. Jadi dilakukan perubahan geometrik untuk merubah kontur jembatan dan dinaikkan lebih tinggi," kata Patrick.

Menurut dia, perubahan tersebut dimaksudkan agar posisi jembatan yang baru lebih aman dibandingkan kondisi sebelumnya.

"Posisi jembatan saat ini yang kita lihat sudah berada di atas atau lebih tinggi dari posisi jembatan sebelumnya," ujarnya.

Perubahan geometrik itu kemudian berdampak pada desain pekerjaan berikutnya. Pada perencanaan awal, badan jembatan menggunakan dinding pasangan batu. Namun setelah dilakukan review, desain tersebut diubah menjadi dinding beton.

Perubahan itu kemudian dituangkan dalam addendum kedua karena berpengaruh terhadap volume pekerjaan.

Patrick menjelaskan, pihak perusahaan sebagai penyedia jasa tidak dapat langsung mengerjakan perubahan tersebut sebelum adanya keputusan dan dokumen resmi mengenai perubahan desain.

"Karena belum adanya keputusan terhadap perubahan itu, selaku penyedia kami belum mengambil langkah melakukan kegiatan apapun sebelum dokumen perubahan itu kami terima," jelasnya.

Setelah pihak perusahaan menyurati Balai melalui PPK, perubahan tersebut kemudian dibahas dan diputuskan untuk dilaksanakan.

"Nah, setelah bersurat ke Balai melalui PPK, maka telah dibahas dan diputuskan untuk dikerjakan," katanya.

Patrick juga menjelaskan mengenai addendum ketiga yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Menurut dia, perubahan desain dan pekerjaan yang menyertainya kemudian berdampak terhadap durasi pekerjaan. Karena itu, perusahaan mendapatkan tambahan waktu pelaksanaan selama 59 hari. Nilai proyek pun masih sama dengan nilai awal.

"Kita diberikan penambahan waktu pekerjaan selama 59 hari," ungkapnya.

Ia menegaskan, pekerjaan yang menjadi bagian dalam kontrak Penggantian Jembatan Wai Parang juga perlu dilihat sesuai dengan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

Patrick menyebut paket tersebut pada prinsipnya mencakup pembangunan jembatan dan pekerjaan penimbunan. Sementara pekerjaan pengaspalan dan pekerjaan lanjutan lainnya tidak termasuk dalam item kontrak tersebut.

Hentikan Pengambilan Material dari Kali Riuwapa

Selain persoalan desain dan waktu pelaksanaan, Patrick juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan material galian C untuk kebutuhan penimbunan di lokasi proyek.

Ia membantah informasi yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan tidak memberikan kontribusi terkait pengangkutan material galian C yang diambil dari dua lokasi berbeda, yakni Kali Riuwapa, Kairatu, dan Wai Aru, Kamal.

Untuk material yang diambil dari Kali Riuwapa, Patrick mengatakan pihaknya melakukan pembayaran kepada Axel selaku penambang.

"Untuk galian C yang diambil dari Kali Riuwapa itu saya melakukan pembayaran dengan saudara Axel, penambang," ujarnya.

Patrick mengaku, pada awalnya Axel menyampaikan bahwa dirinya memiliki kelengkapan izin untuk kegiatan penambangan material tersebut.

Namun, setelah persoalan itu dibahas dalam rapat bersama DPRD SBB, pihak perusahaan kemudian memperoleh informasi bahwa legalitas kegiatan pertambangan galian C tersebut bermasalah.

"Awalnya Axel menyebut memiliki izin lengkap. Namun setelah rapat bersama DPRD SBB, kami mendapat informasi bahwa Axel tidak mengantongi izin pertambangan galian C," katanya.

Atas kondisi tersebut, perusahaan kemudian mengambil langkah menghentikan pengambilan material dari lokasi yang dikelola Axel.

"Sekarang kita sudah hentikan pengambilan galian C dari Axel," tegas Patrick.

Janji Penuhi Kewajiban kepada Pemkab SBB

Mengenai kontribusi atau kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten SBB, Patrick menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak menghindari tanggung jawab.

Ia memastikan kewajiban tersebut akan diselesaikan sesuai dengan proses pekerjaan yang sedang berjalan.

"Saya biasanya kalau pekerjaan masih jalan, dan material galian C masih dibutuhkan, saya belum berikan kewajiban. Itu akan diberikan di akhir sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan alat milik perusahaan dikeluarkan dari lokasi proyek," tandasnya.

Patrick berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pekerjaan Jembatan Wai Parang, terutama terkait perubahan desain, addendum kontrak, tambahan waktu, hingga penggunaan material galian C.

Ia juga berharap berbagai kritik yang muncul di tengah masyarakat dapat ditempatkan dalam konteks informasi yang utuh sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. (ji1)

1 Menyukai postingan ini