Foto Ilustrasi.

Kasus Bansos Rp9,7 Miliar di Malteng Terus Bergulir, Auditor Internal Masih Hitung Kerugian Negara

49

Ambon, JejakInfo.id – Penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi kini fokus menuntaskan penyidikan sambil menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran bantuan sosial tersebut. Sedikitnya 350 saksi telah diperiksa untuk mengurai aliran dana dan dugaan penyimpangan yang terjadi.

Para saksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari penerima bantuan, pejabat Balitbangda, Dinas Sosial, anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019–2024, hingga Sekretaris Daerah Maluku Tengah Rakib Sahubawa dan mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya pihak-pihak yang diduga terlibat dan telah mengembalikan sejumlah uang kepada negara. Dana tersebut kini diamankan melalui rekening penampung milik penyidik.

Meski demikian, proses hukum belum berhenti. Tim penyidik masih mendalami berbagai dokumen administrasi dan pola penyaluran bantuan yang diduga tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat penerima.

Kejanggalan administrasi hingga dugaan penyaluran fiktif menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengungkap perkara ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Masohi, Yudha Warta, menegaskan bahwa perkara bansos Maluku Tengah masih terus berjalan di tahap penyidikan.

“Untuk saksi yang dipanggil sudah kurang lebih 350 saksi,” kata Yudha singkat.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. Ia menyebut, tim auditor Kejati Maluku saat ini masih berkoordinasi dengan penyidik Kejari Masohi guna melengkapi data pendukung untuk menghitung kerugian negara.

Menurut Ardy, hingga kini proses audit masih berlangsung dan belum ada pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penghitungan kerugian negara.

“Sejauh ini belum,” ujarnya singkat saat ditanya soal koordinasi dengan BPK.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Publik kini menanti sejauh mana keberanian aparat penegak hukum membongkar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Seperti diketahui, total anggaran Bansos 2023 yang kini proses korps adhyaksa mencapai Rp9.779. 544.000. Sebelum nilai ini membengkak, penetapan awal penerima bansos hanya mencakup 571 kelompok dengan total anggaram sebesar Rp8.176.000.000.

Penetapan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 518-310 Tahun 2023 tentang Penetapan Kelompok Usaha Penerima dan Besaran Bansos tertanggal 7 Maret 2023, yang ditandatangani Pj Bupati, Muhammad Marasabessy.

Berselang dua bulan kemudian, tepat­nya 8 Mei 2023, SK baru kembali diterbitkan dengan Nomor 518-393 tahun 2023 tentang Perubahan Kesatu atas keputusan sebelumnya. Jum­lah penerima bertambah menjadi 642 kelompok dengan total anggaran meningkat menjadi Rp9.094.544.000. Artinya, ada penambahan 71 kelompok dengan tambahan anggaran Rp.918.544.000. 

Tak sampai disitu, sejak itu pergantian Pj. Bupati ke Rakib Sahubawa pada 3 November 2023, ia kembali menerbitkan SK Nomor 518-658 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua. Jumlah penerima kembali bertambah menjadi 680 kelompok dengan total anggaran Rp9.779. 544.000.

Hasil audit BPK ditemukan anggaran senilai Rp.5 milyar lebih tidak dapat pertanggungjawabkan. Atas dasar itu, korps adhyaksa dituntut untuk membongkar mafia "pancuri kepeng" bansos yang merugikan negara milyaran rupiah. (ji2)