-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat (SBB) ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran pembangunan sekolah yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2026. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, mengatakan penyidik kini fokus mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri potensi kerugian negara.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung potensi kerugian negara,” ujarnya, Rabu (20/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat menerima dana bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp6,7 miliar untuk pembangunan sekolah baru.
Proyek pembangunan itu dikerjakan secara swakelola oleh kepala sekolah berinisial E bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis perencanaan, dan tim teknis pengawasan.
Dana pembangunan disebut telah dicairkan seluruhnya dalam dua tahap, masing-masing 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua.
Namun, hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan. Sejumlah item pekerjaan juga dilaporkan belum diselesaikan meski anggaran telah dicairkan 100 persen.
Tak hanya itu, penyidik turut mengantongi keterangan terkait dugaan penggunaan sebagian dana pembangunan sekolah untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.
Polda Maluku menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Dugaan penyimpangan dana pendidikan disebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” kata Piter.
Saat ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku masih memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran tersebut secara menyeluruh. (ji5)




