Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. (Ist)

Kasus Jalan Rp14,46 Miliar di Kabupaten Buru Terus Diusut, Bos CV Basudara dan PPTK Diperiksa Penyidik

19

Ambon, JejakInfo.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. 

Hingga kini, sedikitnya 15 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp14,46 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 tersebut.

Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 11 Juni 2026. Sejak saat itu, penyidik bergerak mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat aktif dan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, hingga pihak swasta.

"Hingga saat ini sudah sekitar 15 orang saksi yang diperiksa penyidik," kata Ardy, Kamis (2/7).

Ia mengaku tidak mengingat secara rinci identitas seluruh saksi yang telah diperiksa, namun memastikan pemeriksaan masih akan terus berlanjut.

"Iya, ada dari PUPR, PPK, kontraktor dan swasta. Yang pasti sudah sekitar 15 orang yang diperiksa," ujarnya.

Menurut Ardy, pemeriksaan para saksi bertujuan menemukan kebenaran materiil atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Selain itu, penyidik juga berupaya mengumpulkan alat bukti, merekonstruksi rangkaian peristiwa, menelusuri aliran dana, hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Jadi pemeriksaan para saksi masih akan terus dilakukan," tegasnya.

Pada Kamis (2/7), penyidik memeriksa Direktur CV Basudara berinisial EA serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial IPS di Kantor Kejati Maluku.

EA diperiksa mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIT, sedangkan IPS menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 hingga 14.00 WIT. Keduanya dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek pemeliharaan Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara.

Sehari sebelumnya, Rabu (1/7), penyidik juga memeriksa JP selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan YSL yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung maraton selama lebih dari 10 jam, dimulai pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 20.30 WIT.

Diketahui, proyek pemeliharaan Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara memiliki panjang penanganan mencapai 124,46 kilometer. Meski ditargetkan rampung pada 2023, proyek tersebut tidak selesai sepenuhnya karena masih menyisakan sekitar tiga kilometer ruas jalan yang belum dikerjakan. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi yang kini tengah ditangani Kejati Maluku. (ji2)

1 Menyukai postingan ini