-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id – Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara secara resmi menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Maluku Tenggara, Selasa (4/8/2026).
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan. Selanjutnya, kedua tersangka akan segera disiapkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An. Keduanya datang didampingi penasihat hukum Johan Melky Darmapan, S.H., M.H.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di kawasan Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, mengatakan pihaknya segera menuntaskan seluruh administrasi pelimpahan perkara agar proses persidangan dapat segera digelar.
Menurutnya, persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan persetujuan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah tersebut juga mempertimbangkan situasi keamanan dan kondusivitas wilayah pasca peristiwa pembunuhan yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
"Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar Fadjar.
Usai proses Tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Fadjar menegaskan, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkomitmen menjalankan proses penuntutan secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati seluruh tahapan proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ji5)
