-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Aroma skandal dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menyengat. Perkara yang sempat meredup itu kini bergerak panas setelah Kejaksaan Agung RI turun memberi perhatian khusus terhadap penanganannya.
Sorotan publik di bumi Duan-Lolat kini kembali tertuju pada sejumlah nama besar, termasuk kontraktor berpengaruh Agustinus Theodorus alias AT dan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.
Kejaksaan Tinggi Maluku terus mendalami dugaan permainan anggaran bernilai ratusan miliar rupiah yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat. Kasus ini bahkan disebut telah menjadi atensi serius Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat atensi dari Kejagung telah diterima Kejati Maluku dan langsung memicu langkah lanjutan di internal penyidik.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, SH.,MH kepada JejakInfo.id, Jumat (29/5).
Meski demikian, Ardy belum mau membeberkan agenda pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Agustinus Theodorus, termasuk keterlibatan Bupati Ricky Jauwerissa dalam proses pembahasan dan persetujuan pencairan anggaran.
“Belum ada info dari tim terkait pemanggilan,” katanya singkat.
Namun sumber internal Kejati Maluku mengungkapkan, setelah surat atensi itu masuk, penyidik mulai menyusun agenda pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
Nama Agustinus Theodorus kembali disebut masuk radar penyidik. Kontraktor yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pemain proyek di wilayah Maluku Tenggara Barat sebelum berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dikabarkan akan kembali diperiksa.
Tak hanya itu, Bupati Ricky Jauwerissa juga disebut bakal dimintai klarifikasi terkait pusaran kasus tersebut.
Kasus UP3 sendiri sejak awal memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dugaan pembayaran proyek tanpa tender, tanpa kontrak resmi, hingga administrasi yang dinilai bermasalah disebut terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Meski demikian, sejumlah proyek tetap dibayarkan menggunakan uang daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditaksir mencapai Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, tim Pidana Khusus Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Agustinus Theodorus, Plt Kepala Dinas PUPR KKT Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat Jedith Huwae.
Namun di tengah jalan, penanganan perkara itu mendadak meredup dan memunculkan berbagai spekulasi publik. Isu adanya intervensi hingga tekanan terhadap proses hukum pun mulai berembus.
Kini, dengan turunnya atensi langsung dari Kejagung, perkara yang sempat dianggap “masuk angin” kembali bergerak.
Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian, surat tertanggal 25 Mei 2026 tersebut disebut berasal langsung dari Jampidsus Kejagung RI. Dalam surat itu, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi UP3 resmi dilimpahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti.
Informasi lain yang diperoleh juga menyebutkan bahwa tim Kejati Maluku telah melakukan expose perkara di hadapan Jampidsus Kejagung RI. Dalam praktik penegakan hukum, expose di level tersebut biasanya dilakukan untuk perkara besar yang berpotensi menyeret aktor penting.
Publik kini menanti sejauh mana keberanian aparat penegak hukum membongkar dugaan korupsi ratusan miliar rupiah tersebut.
Kasus UP3 perlahan membuka tabir baru tentang dugaan permainan kekuasaan, relasi politik, hingga pihak-pihak yang selama ini diduga berada di balik proyek-proyek bernilai jumbo di bumi Duan-Lolat. (ji1)



