Kantor Kejaksaan Negeri Buru di Namlea. (Ist)

Kejari Buru Kejar Bukti SPPD Fiktif Rp2,5 Miliar, Maskapai dan Hotel Ikut Ditelusuri

31

Ambon, JejakInfo.id — Penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru terus bergulir. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru kini masih melengkapi alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2019–2022 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp2,5 miliar.

Penyidik tidak hanya menelusuri dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, tetapi juga mencocokkan bukti-bukti dengan data dari maskapai penerbangan dan sejumlah hotel yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas tersebut.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Buru, Muslimin, mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Timnya berupaya memenuhi petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum perkara tersebut memasuki tahapan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Iya, kita masih berupaya mendalami dan melengkapi sesuai petunjuk dari BPKP dulu,” ujar Muslimin saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah dokumen surat pertanggungjawaban dari maskapai penerbangan dan hotel yang namanya tercantum dalam dokumen perjalanan dinas yang diduga fiktif.

Penelusuran tersebut akan diperluas, termasuk terhadap hotel-hotel di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan bukti transaksi dan data perjalanan yang sebenarnya.

“Kita akan periksa hotel-hotel juga di Jakarta. Karena ada beberapa sekali, jadi kita akan bawa buktinya untuk dicocokkan lagi, karena ini sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Muslimin.

Pencocokan dokumen menjadi bagian penting dalam mengungkap apakah perjalanan dinas yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan atau hanya tercatat di atas kertas. Dari hasil penelusuran itu, penyidik diharapkan memperoleh bukti yang cukup untuk memperjelas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Muslimin menegaskan, setelah seluruh bukti dan petunjuk yang diminta terpenuhi, berkas pendukung akan diserahkan kepada BPKP untuk proses penghitungan kerugian keuangan negara.

“Iya, kalau kita lengkapi dulu baru serahkan ke sana. Doakan saja semoga proses ini berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sekadar tahu, kasus dugaan SPPD fiktif di Setda Kabupaten Buru ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan pada 2023. Perkara tersebut diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.

Namun, penanganannya sempat terkendala kebijakan penghentian sementara perkara korupsi yang diduga melibatkan pihak-pihak yang maju sebagai calon dalam kontestasi politik pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari Buru disebut tetap mengumpulkan alat bukti untuk mendukung pembuktian perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada 16 September 2025, menyatakan bahwa penyidik di Buru masih bekerja mengumpulkan bukti.

“Teman-teman di Buru (Kejari Buru) masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti untuk mendukung pembuktian (dugaan Tipikor SPPD fiktif),” kata Ardy ketika itu.

Sebelumnya, mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, disebut tengah mengikuti kontestasi politik untuk memperebutkan kursi DPR RI dan kursi Bupati Buru pada 2024. Situasi tersebut menjadi bagian dari latar belakang tertundanya penanganan perkara, menyusul instruksi penghentian sementara terhadap kasus-kasus tertentu yang melibatkan peserta kontestasi politik.

Kini, dengan penyidik kembali melengkapi dokumen dan menelusuri bukti dari maskapai serta hotel, perkembangan perkara ini kembali menjadi perhatian publik.

Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai sekitar Rp2,5 miliar tersebut menjadi sorotan karena menggunakan anggaran APBD Kabupaten Buru tahun 2019–2022.

Masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa dan pegiat antikorupsi, diharapkan terus mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Pemeriksaan dokumen, pencocokan data perjalanan, hingga penghitungan kerugian keuangan negara menjadi tahapan penting untuk memperjelas duduk perkara. Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Buru setelah seluruh petunjuk BPKP dipenuhi dan proses penghitungan kerugian negara dilakukan. Dengan begitu, penanganan dugaan SPPD fiktif ini diharapkan memperoleh kepastian hukum, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Setda Kabupaten Buru. (ji3)

1 Menyukai postingan ini