-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Masohi, JejakInfo.id – Penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp9,7 miliar di Kabupaten Maluku Tengah terus bergulir. Rabu (10/6), Sekretaris Daerah Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea, membenarkan kehadiran Rakib dalam pemeriksaan tersebut.
"Iya, tadi sudah datang memenuhi panggilan," kata Herbert kepada wartawan.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam sejumlah keterangan terkait dokumen dan proses penyaluran dana bansos yang kini tengah ditelusuri penyidik.
Tak hanya Sekda, sejumlah pihak lain juga ikut dimintai keterangan. Mereka terdiri dari anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2024, aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Herbert mengatakan, tim penyidik masih fokus menelusuri aliran dana serta mencocokkan berbagai keterangan yang diperoleh dari para saksi. Karena itu, hasil akhir terkait nilai kerugian negara belum dapat diumumkan kepada publik.
"Kami masih mengumpulkan dan mencocokkan seluruh keterangan yang ada. Nanti setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, baru akan kami sampaikan secara resmi," ujarnya.
Dalam waktu dekat, tim penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan lapangan ke sejumlah wilayah, termasuk Saparua dan Banda, guna melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan.
Meski penyidikan terus berjalan, Kejari mengaku menghadapi kendala dalam menghadirkan para saksi. Dari sekitar 100 undangan yang telah dilayangkan beberapa hari terakhir, hanya 28 orang yang memenuhi panggilan.
"Kami berharap para saksi dapat hadir dan memberikan keterangan secara objektif. Kehadiran mereka sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi terang," kata Herbert.
Sejauh ini, lanjutnya, keterangan yang diberikan para saksi masih sejalan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Karena itu, penyidik menilai proses penyidikan masih berjalan sesuai arah yang diharapkan.
Saat ditanya mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam penyidikan, Herbert menegaskan bahwa proses audit dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Ia juga membantah anggapan bahwa hanya satu lembaga tertentu yang berwenang menghitung kerugian negara. Menurutnya, audit dapat dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan hukum.
"Kami bekerja berdasarkan aturan dan pedoman yang berlaku. Auditor yang terlibat juga memiliki sertifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan," tegasnya.
Sementara itu, terkait perkembangan pengembalian dana, Kejari mencatat telah menerima pengembalian sekitar Rp200 juta yang kini ditempatkan pada rekening penampung.
Meski demikian, penyidik belum dapat memastikan apakah jumlah tersebut akan bertambah, karena proses pemeriksaan dan penelusuran aliran dana masih terus berlangsung.
Kejari Maluku Tengah menargetkan hasil perkembangan penyidikan dapat dipaparkan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan dan klarifikasi saksi rampung dalam beberapa pekan ke depan. (ji5)


