Kejati Maluku Bungkam, Kasus UP3 KKT Rp200 Miliar Lebih Quo Vadis?

11

Ambon, JejakInfo.id — Ke mana arah penanganan dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang nilainya lebih dari Rp200 miliar? Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah perkembangan perkara yang menyeret nama kontraktor kakap Agustinus Theodorus alias AT belum mendapat penjelasan terbuka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Di tengah besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan dan sejumlah pihak yang disebut telah diperiksa, publik masih menanti kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut. Konfirmasi yang dilayangkan media ini kepada pihak Kejati Maluku juga belum mendapat jawaban.

Jaksa Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tanggung jawab Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas telah diserahkan kepada Ajit Latuconsina, yang kini menjalankan tugas sebagai pelaksana harian. Namun, Ajit yang dihubungi pada Rabu (28/10/2026) belum merespons pesan konfirmasi media ini.

Belum adanya tanggapan tersebut menambah pertanyaan mengenai perkembangan perkara yang menyangkut keuangan daerah dengan nilai fantastis itu. Masyarakat Maluku, khususnya di Kepulauan Tanimbar, membutuhkan penjelasan mengenai langkah hukum yang telah ditempuh, termasuk tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan.

Sorotan ini semakin kuat karena sebelumnya terdapat informasi mengenai atensi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, agar penanganan perkara tersebut terus ditindaklanjuti. Perhatian itu disebut mencakup proses penghitungan kerugian negara. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang diperoleh media ini mengenai perkembangan penghitungan tersebut maupun langkah lanjutan yang telah dilakukan Kejati Maluku.

Agustinus Theodorus dan sejumlah pejabat pernah diperiksa

Agustinus Theodorus alias AT, pemilik PT Lintas Yamdena yang dikaitkan dengan sejumlah pekerjaan dalam perkara UP3 KKT, disebut pernah menjalani pemeriksaan. Meski demikian, perkembangan proses hukum selanjutnya belum diketahui secara terbuka.

Selain AT, sejumlah pejabat juga disebut telah diperiksa, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abraham Jaolath serta Kepala Inspektorat Jedith Huwae.

Sementara itu, informasi mengenai rencana pemeriksaan sejumlah mantan pejabat yang pernah memimpin KKT, yakni Daniel Indey, Ruben Moriolkossu, Piterson Rangkoratat, dan Alawiyah Fadlun Alaydrus, belum diikuti perkembangan yang dapat dikonfirmasi media ini.

Nama Bupati KKT saat ini, Ricky Jauwerissa, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan AT, juga sempat dikabarkan masuk dalam radar jaksa. Namun, belum ada informasi terbuka yang memastikan realisasi rencana tersebut.

Di tengah belum jelasnya perkembangan perkara, beredar pula dugaan adanya upaya lobi oleh pihak-pihak tertentu kepada seorang politikus di Senayan dan aparat di lingkungan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penanganan kasus tersebut.

Desakan agar perkara dituntaskan terus mengemuka. Sejumlah pihak bahkan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Empat paket proyek yang disebut masuk utang daerah

Perkara UP3 KKT mencakup sejumlah pekerjaan yang dikaitkan dengan AT. Di antaranya penimbunan areal Pasar Omele, Saumlaki, senilai Rp72,68 miliar; pemotongan bukit di Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,10 miliar; peningkatan jalan dan land clearing terminal senilai Rp4,64 miliar; serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.

Nilai pekerjaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada ada atau tidaknya tagihan, tetapi juga harus menjawab bagaimana pekerjaan dimulai, atas dasar apa pekerjaan dilaksanakan, bagaimana volume dan harga dihitung, serta melalui mekanisme apa kewajiban pembayaran pemerintah daerah ditetapkan.

Persoalan mendasarnya adalah apakah seluruh pekerjaan memiliki dasar administrasi, teknis, dan kontraktual yang sah. Jika terdapat perubahan pekerjaan atau penambahan item, perlu pula dipastikan apakah prosesnya mengikuti ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya menjadi salah satu kerangka aturan yang harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada pekerjaan konstruksi, dokumen pemeriksaan kondisi awal atau mutual check nol persen (MC 0%) dapat menjadi bagian penting untuk mencatat kondisi lapangan dan volume awal pekerjaan. Dokumen kontrak, perubahan kontrak apabila dipersyaratkan, pengukuran volume, serta dasar penetapan harga juga perlu diuji untuk mengetahui bagaimana nilai tagihan terbentuk.

Pertanyaan mengenai dasar tagihan inilah yang menjadi perhatian kalangan jasa konstruksi. Sebab, nilai pekerjaan tidak semestinya hanya bertumpu pada klaim penyedia jasa, melainkan harus didukung dokumen dan perhitungan yang dapat diperiksa.

“Utang siapa, kalau dasar pekerjaannya tidak jelas?”

Carfi de Fretes, salah seorang pekerja jasa konstruksi, mempertanyakan dasar munculnya tagihan bernilai besar tersebut. Menurut dia, persoalan UP3 harus ditelusuri sejak awal pekerjaan, bukan hanya diperdebatkan dari sisi kewajiban pembayaran pemerintah daerah.

“Kalau dibilang itu utang, utang siapa? Kalau pemerintah tidak berutang, pemerintah disuruh kerja atas dasar apa?” kata Carfi.

Ia menilai, kejelasan kontrak menjadi persoalan penting apabila pemerintah daerah diminta membayar suatu pekerjaan. Dasar pelaksanaan dan kewajiban pembayaran harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.

“Kalau ada yang menyuruh bayar sesuai kontrak, tetapi kontraknya tidak ada, itu persoalannya,” ujarnya.

Carfi menegaskan, nilai pekerjaan juga harus didukung dasar teknis dan administrasi yang bisa diuji, baik menyangkut volume pekerjaan maupun harga satuan.

“Nilai pekerjaan tidak bisa sekadar muncul dari klaim penyedia jasa. Harus ada dasar yang dapat diuji, baik volume pekerjaan maupun harga satuannya,” sebutnya.

Ia turut mempertanyakan keberadaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk memperkirakan kewajaran harga dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Apakah Pemkab Kepulauan Tanimbar mempunyai HPS yang akan dijadikan dasar untuk menilai kewajaran harga satuan pekerjaan?” tanya Carfi.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memeriksa dokumen kontrak, HPS, pengukuran volume, spesifikasi teknis, serta dasar pembayaran untuk memastikan bagaimana tagihan tersebut ditetapkan sebagai kewajiban pemerintah daerah.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya penambahan item pekerjaan. Jika pekerjaan telah memiliki kontrak, perubahan maupun penambahan pekerjaan harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, bukan berdasarkan keputusan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sengketa perdata bukan akhir dari seluruh pertanyaan

Perhatian serupa disampaikan Herman Siamiloy, pemerhati masalah sosial. Menurut dia, penanganan perkara UP3 KKT tidak hanya menyangkut tanggung jawab penyedia jasa atau pihak yang memerintahkan pekerjaan. Peran pengawasan internal pemerintah juga perlu mendapat perhatian.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Daerah, serta lembaga yang menjalankan fungsi pemeriksaan sesuai kewenangannya, perlu memberikan kejelasan mengenai pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut.

Pertanyaan yang perlu dijawab, kata dia, adalah bagaimana pekerjaan yang kemudian memunculkan tagihan lebih dari Rp200 miliar itu dapat berlangsung hingga menjadi persoalan hukum. Apakah tahapan administrasi, pengukuran, penilaian, dan pembayaran telah dijalankan sesuai aturan?

Siamiloy juga mengingatkan agar putusan pengadilan dalam perkara perdata tidak serta-merta dipandang mengakhiri seluruh pertanyaan mengenai proses awal pekerjaan.

“Kalau kemudian ada alasan putusan Mahkamah Agung soal masalah perdata, itu pendapat hakim dalam perkara tersebut. Tetapi bagaimana dengan proses awal pekerjaannya?” ucapnya.

Menurut dia, sengketa pembayaran dalam ranah perdata harus dibedakan dari dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan. Masing-masing perlu ditelaah berdasarkan aspek hukum, bukti, dan kewenangan yang berlaku.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, penetapan nilai, ataupun pembayaran, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti yang cukup.

“Kalau memang ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyedia atau kontraktor, kenapa tidak digiring sampai ke pengadilan?” tandasnya.

Publik menanti kejelasan Kejati Maluku

Perkara UP3 KKT bukan semata-mata soal apakah tagihan kontraktor harus dibayar atau apakah sengketa pembayaran pernah masuk ke ranah perdata. Hal mendasar yang perlu dijawab ialah bagaimana pekerjaan dilaksanakan, bagaimana nilainya ditetapkan, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai ketentuan.

Penelusuran yang menyeluruh dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, sekaligus menghindari kesimpulan yang mendahului pembuktian. Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sesuai status hukum dan bukti yang tersedia.

Dengan nilai yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp200 miliar, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Maluku belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media ini. Publik pun masih menanti penjelasan: sejauh mana penanganan kasus UP3 KKT berjalan, bagaimana tindak lanjut penghitungan kerugian negara, dan apakah seluruh dugaan yang mencuat akan ditelusuri sampai tuntas. (*)