Kelola limbah B3 Depot Pertamina Wayame, PT Mitra Hijau Asis disorot. Tak punya kantor cabang di Ambon, daerah tak nikmati manfaat ekonomi. (Ist)

Kelola Limbah B3 Depot Pertamina Wayame, PT MHA Disorot: Tak Punya Kantor Cabang di Ambon, Daerah Tak Nikmati Manfaat Ekonomi

17

Ambon, JejakInfo.id – Keberadaan PT Mitra Hijau Asia sebagai perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik Integrated Terminal (IT) Wayame, Ambon, mulai menjadi sorotan.

Perusahaan yang berkantor pusat di Sulawesi Selatan itu dinilai belum memberikan dampak nyata bagi daerah, meski telah bertahun-tahun menjalankan kegiatan pengelolaan limbah B3 di salah satu objek vital nasional tersebut.

Sorotan itu bukan semata-mata menyangkut legalitas perusahaan dalam mengelola limbah B3, melainkan menyangkut manfaat ekonomi yang dirasakan daerah. Hingga kini, PT Mitra Hijau Asia diketahui tidak memiliki kantor cabang di Kota Ambon. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kontribusi perusahaan terhadap perekonomian lokal maupun penerimaan daerah.

Selama bertahun-tahun menangani limbah B3 yang dihasilkan Integrated Terminal Wayame, perusahaan tersebut dinilai nyaris tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Tidak adanya kantor cabang di Ambon juga membuat aktivitas perusahaan dinilai belum mampu menciptakan dampak ekonomi secara langsung, baik melalui penyerapan tenaga kerja lokal maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, dalam komitmen perusahaan yang dipublikasikan, PT Mitra Hijau Asia menyatakan berupaya menjaga dan meningkatkan nilai-nilai positif perusahaan dengan memenuhi tanggung jawab sosial kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Community Development (CD).

Namun, hingga kini manfaat dari komitmen tersebut dinilai belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun daerah. Belum terlihat adanya program CSR maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menjadi bagian dari kontribusi perusahaan selama menjalankan aktivitas pengelolaan limbah B3 di Ambon.

JejakInfo.id telah berupaya meminta penjelasan dari pihak PT Mitra Hijau Asia terkait berbagai sorotan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang disampaikan melalui sambungan telepon perusahaan juga tidak direspons.

Sementara itu, Manager Integrated Terminal Wayame, Gege Kahutama, menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan limbah B3 di fasilitas tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, seluruh limbah B3 yang dihasilkan Integrated Terminal Wayame dikelola berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, melalui pihak ketiga yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia mengatakan, setiap proses pengangkutan limbah tercatat dalam sistem manifest elektronik yang diawasi langsung oleh KLHK, sehingga seluruh pergerakan limbah dapat ditelusuri dan diverifikasi sewaktu-waktu.

"Tahun ini, pengelolaan limbah B3 Integrated Terminal Wayame bekerja sama dengan PT Mitra Hijau Asia, perusahaan pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin resmi," kata Gege, Rabu (29/7).

Ia juga menambahkan bahwa Integrated Terminal Wayame telah memperoleh predikat PROPER Hijau, yang menjadi indikator bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah B3, telah melampaui standar minimum kepatuhan (beyond compliance) berdasarkan penilaian resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami berkomitmen dalam pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Meski demikian, munculnya sorotan terhadap PT Mitra Hijau Asia menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan limbah B3 tidak hanya dipandang dari aspek kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Di sisi lain, publik juga mulai mempertanyakan sejauh mana keberadaan perusahaan mitra yang mengelola aset dan aktivitas strategis di Maluku mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah, baik melalui pembukaan kantor cabang, penyerapan tenaga kerja lokal, pelaksanaan program CSR yang berkelanjutan, maupun kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. (ji1)