-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Saparua, JejakInfo.id – Ketua Saniri Negeri Porto, Jacob Tetelepta, angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat Negeri Porto yang dikoordinir oleh Julius Nanlohy dan rekan-rekan pada Senin 22 Juni 2026 di depan Kantor Kecamatan Saparua.
Dalam aksi tersebut, sekelompok masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, diantaranya meminta Bupati Maluku Tengah memberhentikan Ketua Saniri Negeri Porto serta mendesak agar segera diusulkan raja definitif Negeri Porto.
Menanggapi tuntutan tersebut, Jacob Tetelepta menegaskan bahwa dirinya diangkat sebagai Ketua Saniri Negeri Porto berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tengah. Oleh karena itu, apabila terdapat proses pemberhentian, maka harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya diangkat melalui SK Bupati dan apabila diberhentikan juga harus berdasarkan SK Bupati, serta didasarkan pada aturan yang jelas. Tidak bisa hanya berdasarkan tuntutan tanpa dasar hukum yang mengaturnya," kata Tetelepta dalam rilis yang diterima JejakInfo.id, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara negeri adat dan desa. Menurutnya, Negeri Porto merupakan negeri adat yang memiliki sistem pemerintahan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Oleh karena itu, aturan yang berlaku terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dapat serta-merta diterapkan terhadap Saniri Negeri.
Tetelepta juga menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak terdapat aturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 yang mengharuskan Ketua Saniri Negeri mengundurkan diri atau diberhentikan karena berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 yang mengatur tentang Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri mengatur mengenai syarat, tata cara pemilihan, kedudukan, fungsi dan keanggotaan Saniri Negeri. Namun tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa seorang Ketua Saniri Negeri harus mengundurkan diri atau diberhentikan karena berstatus sebagai PNS, tegasnya.
Baginya, pihak-pihak yang menyampaikan tuntutan seharusnya terlebih dahulu mempelajari regulasi yang berlaku sebelum menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah.
"Negara ini adalah negara hukum. Karena itu setiap tuntutan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai menyampaikan tuntutan tanpa memahami aturan yang berlaku," sebutnya.
Selain persoalan jabatan Ketua Saniri, Jacob juga menanggapi tuntutan demonstran yang meminta agar Saniri Negeri segera mengusulkan raja definitif Negeri Porto.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa hingga saat ini masih terdapat proses hukum yang sedang berjalan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Tetelepta menjelaskan, bahwa perkara yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung berkaitan dengan Peraturan Negeri Porto Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Porto. Peraturan tersebut lahir berdasarkan hasil musyawarah Negeri Porto yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2011 di Baileo Negeri Porto, yang dilakukan untuk memeriksa seluruh silsilah keturunan Nanlohy yang berhak menjadi raja Negeri Porto secara turun-temurun.
Dalam musyawarah tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap seluruh silsilah keturunan Nanlohy yang memiliki hubungan dengan Mata Rumah Parentah, kemudian ditetapkan bahwa Mata Rumah Francois Ririasa Nanlohy merupakan mata rumah yang berhak menduduki jabatan Raja Negeri Porto secara turun-temurun sesuai ketentuan adat yang berlaku.
"Perlu saya jelaskan kepada masyarakat bahwa proses penetapan ini dilakukan melalui Musyawarah Negeri pada tanggal 5 Agustus 2011 di Baileo Negeri Porto yang memeriksa seluruh silsilah keturunan Nanlohy yang berhak menjadi Raja Negeri Porto. Dari hasil musyawarah tersebut kemudian ditetapkan Mata Rumah Francois Ririasa Nanlohy sebagai mata rumah yang berhak menjadi Raja Negeri Porto secara turun-temurun," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut diajukan oleh pihak penggugat, yaitu Julius Nanlohy dan rekan-rekannya, sedangkan pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Eduard Nanlohy, Jacob Tetelepta, Marthen Nanlohy dan Jacob Nanlohy.
Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Ambon. Pada tingkat pertama, pihak penggugat memperoleh putusan yang menguntungkan. Namun para tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi, kata Tetelepta, permohonan banding para tergugat diterima dan dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Dengan putusan itu, posisi hukum para tergugat memperoleh kemenangan pada tingkat banding.
Ia menambahkan, bahwa karena tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi, pihak penggugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga saat ini proses kasasi tersebut masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Perlu diketahui masyarakat bahwa pihak yang mengajukan gugatan adalah saudara Julius Nanlohy dan rekan-rekannya, sedangkan pihak yang digugat adalah saudara Eduard Nanlohy, saya sendiri Jacob Tetelepta, saudara Marthen Nanlohy dan saudara Jacob Nanlohy. Karena pihak penggugat tidak menerima hasil putusan banding, maka mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, proses hukum ini masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap," urainya.
Tetelepta juga mempertanyakan tuntutan kelompok demonstran yang mendesak agar Saniri Negeri segera mengusulkan raja definitif Negeri Porto, sementara proses hukum yang mereka ajukan sendiri masih berlangsung di Mahkamah Agung.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa saudara Julius Nanlohy dan rekan-rekannya meminta agar segera diusulkan raja definitif? Sementara mereka sendiri merupakan pihak penggugat dalam perkara yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung. Bukankah mereka yang mengajukan gugatan terhadap persoalan yang berkaitan dengan Peraturan Negeri Porto Nomor 01 Tahun 2011 tersebut!.
Ia menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap karena perkara tersebut masih berada pada tahap kasasi. Oleh sebab itu, menurutnya, seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan Mahkamah Agung sebelum mendorong langkah-langkah lanjutan terkait pengusulan raja definitif.
Saat ini proses hukum masih berjalan. Belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. "Oleh karena itu, saya menilai sangat penting bagi semua pihak untuk menunggu hasil akhir proses hukum tersebut. Jangan sampai di satu sisi mengajukan gugatan terhadap dasar penetapan mata rumah parentah yang berhak menjadi raja Negeri Porto, tetapi di sisi lain mendesak agar segera dilakukan pengusulan raja definitif. Hal itu tentu menimbulkan pertanyaan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum," tegasnya.
Menurutnya, sebagai pihak yang mengajukan gugatan, Julius Nanlohy dan rekan-rekannya juga harus menghormati proses hukum yang mereka tempuh sendiri hingga selesai.
Jika perkara ini telah dibawa sampai ke Mahkamah Agung, maka sudah sepatutnya semua pihak menunggu dan menghormati putusan akhirnya.
"Kita tidak boleh mendahului proses hukum yang masih berlangsung. Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah seluruh pihak dapat mengambil langkah sesuai dengan amar putusan tersebut," sarannya.
Tetelepta juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut harus siap menerima dan menghormati putusan Mahkamah Agung apabila telah keluar dan berkekuatan hukum tetap.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Negeri Porto untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketika putusan kasasi Mahkamah Agung telah keluar, maka semua pihak wajib menerima dan menghormati keputusan tersebut karena itu merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus tunduk dan menghormati setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ingatnya.
Ia menambahkan bahwa Saniri Negeri Porto akan menjalankan dan menghormati apapun hasil putusan Mahkamah Agung nantinya sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait proses pengusulan raja definitif Negeri Porto.
"Jangan sampai ketika putusan sesuai dengan keinginan kita lalu diterima, tetapi ketika tidak sesuai dengan keinginan kita kemudian ditolak. Hukum harus dihormati oleh semua pihak. Mari kita menunggu dengan sabar keputusan Mahkamah Agung dan setelah keputusan itu keluar, maka itulah yang menjadi pedoman dan dasar hukum bagi semua pihak untuk melangkah ke depan," pintanya.
Di akhir keterangannya, Tetelepta mengajak seluruh masyarakat Negeri Porto untuk tetap menjaga persatuan, menghormati proses hukum, dan tidak terprovokasi oleh berbagai kepentingan yang dapat memecah belah kehidupan masyarakat.
"Saya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun saya mengajak seluruh masyarakat Negeri Porto untuk tetap menjaga persaudaraan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta bersama-sama membangun negeri ini dengan semangat kebersamaan dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku," kuncinya. (ji6)


