-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku mendesak Komisi II DPRD Provinsi Maluku segera memanggil General Manager Integrated Terminal (IT) Pertamina Wayame bersama pimpinan PT Mitra Hijau Asia untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Depot Pertamina Wayame.
Desakan itu disampaikan Sekretaris DPD KNPI Maluku, Almindes Syauta, yang menilai keberadaan perusahaan pengelola limbah B3 tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata, tetapi juga wajib memberikan manfaat nyata bagi daerah tempat perusahaan beroperasi.
Menurut Almindes, selama bertahun-tahun PT Mitra Hijau Asia menangani pengelolaan limbah B3 di Integrated Terminal Wayame, namun kontribusi yang dirasakan masyarakat maupun Pemerintah Provinsi Maluku dinilai belum terlihat secara nyata.
"Komisi II DPRD Maluku harus segera memanggil General Manager Pertamina Wayame dan pimpinan PT Mitra Hijau Asia. Publik berhak mengetahui apa manfaat yang sudah diberikan perusahaan ini kepada daerah. Jangan sampai Maluku hanya menjadi tempat aktivitas usaha, sementara nilai ekonominya justru mengalir ke luar daerah," tegas Almindes.
Ia menyoroti fakta bahwa PT Mitra Hijau Asia berkantor pusat di Makassar dan hingga kini belum memiliki kantor cabang di Kota Ambon. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kalau perusahaan memperoleh keuntungan dari aktivitas di Maluku, maka sudah seharusnya ada timbal balik bagi daerah. Kehadiran perusahaan harus mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, menjalankan program CSR secara berkelanjutan, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Itu yang sampai hari ini belum terlihat," ujarnya.
Almindes menegaskan, KNPI tidak mempersoalkan legalitas PT Mitra Hijau Asia sebagai perusahaan pengelola limbah B3. Yang dipersoalkan adalah sejauh mana perusahaan tersebut menjalankan tanggung jawab sosial dan ekonomi kepada daerah.
"Jangan hanya datang mengelola limbah, mengambil keuntungan, lalu selesai. Daerah juga berhak mendapatkan manfaat dari aktivitas perusahaan. Ini harus menjadi perhatian serius DPRD Maluku," katanya.
Sorotan terhadap PT Mitra Hijau Asia sendiri tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut kontribusi ekonomi. Meski telah lama mengelola limbah B3 milik Integrated Terminal Wayame, perusahaan tersebut dinilai belum menunjukkan dampak signifikan melalui pembukaan kantor cabang di Ambon, penyerapan tenaga kerja lokal, maupun pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Community Development (CD).
Padahal, dalam komitmen perusahaan yang dipublikasikan, PT Mitra Hijau Asia menyatakan berupaya menjaga nilai-nilai perusahaan melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun hingga kini, manfaat dari komitmen tersebut dinilai belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
JejakInfo.id telah berupaya menghubungi pihak PT Mitra Hijau Asia untuk meminta penjelasan terkait berbagai sorotan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons.
Sebelumnya, Manager Integrated Terminal Wayame, Gege Kahutama, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan limbah B3 di fasilitas tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh limbah B3 dikelola berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui pihak ketiga yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia menjelaskan, setiap proses pengangkutan limbah tercatat dalam sistem manifest elektronik yang diawasi langsung oleh KLHK sehingga seluruh pergerakan limbah dapat ditelusuri dan diverifikasi.
"Tahun ini, pengelolaan limbah B3 Integrated Terminal Wayame bekerja sama dengan PT Mitra Hijau Asia, perusahaan pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin resmi," kata Gege kepada JejakInfo.id.
Gege juga menyampaikan bahwa Integrated Terminal Wayame telah meraih predikat PROPER Hijau dari KLHK sebagai bentuk pengakuan atas pengelolaan lingkungan yang melampaui standar kepatuhan.
"Kami berkomitmen menjalankan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Meski demikian, KNPI menilai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tidak serta-merta menghapus tuntutan agar perusahaan yang menjalankan usaha strategis di Maluku juga menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Bagi KNPI, persoalan ini bukan sekadar soal pengelolaan limbah, tetapi menyangkut keberpihakan terhadap daerah. Karena itu, DPRD Maluku diminta menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Maluku tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ji1)
