Anggota DPRD Maluku Tengah, Eka Istinugiarti jarang berkantor. Badan Kehormatan dan PKB didesak evaluasi. (Ist)

Kolega di Dewan Sebut Eka Jarang Berkantor, PKB Pilih Diam

60

Masohi, JejakInfo.id — Sorotan terhadap kedisiplinan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Eka Istinugiarti, mulai memanas. Di tengah kritik mengenai minimnya kehadiran dalam agenda kedewanan, kolega sesama anggota DPRD mengakui bahwa kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memang jarang terlihat menjalankan aktivitas sebagai wakil rakyat.

Namun, ketika persoalan itu diarahkan kepada partai politik yang menaunginya, respons berbeda justru muncul. Elite PKB, baik di tingkat Kabupaten Maluku Tengah maupun Provinsi Maluku, terkesan memilih bungkam dan saling melempar kewenangan untuk memberikan penjelasan.

Seorang anggota DPRD Malteng yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan bahwa Eka jarang berkantor dan mengikuti agenda resmi lembaga legislatif.

“Iya, benar sekali. Dia sama sekali jarang berkantor dan menghadiri agenda DPRD,” ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, persoalan itu menjadi semakin janggal ketika seorang anggota dewan yang disebut jarang menjalankan aktivitas kedewanan tetap memperoleh hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut.

“Kita ini sering berkantor. Tapi ada anggota DPRD yang jarang berkantor, kok hak-haknya diterima sama,” katanya dengan nada heran.

Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan. Sebab, kehadiran anggota DPRD bukan sekadar persoalan absensi, melainkan bagian dari tanggung jawab politik kepada masyarakat yang memberikan suara.

Sorotan juga diarahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Malteng. Menurut sumber tersebut, BK seharusnya tidak pasif menunggu adanya laporan masyarakat apabila memang terdapat anggota dewan yang berulang kali tidak menghadiri agenda resmi.

“Partai boleh berbeda, tapi tugas kedewanan kita sama. Jika ada anggota yang tidak atau sama sekali tidak menghadiri agenda-agenda DPRD, Badan Kehormatan harus memanggil dan mempertanyakan hal itu,” tegasnya.

Sikap yang ditunjukkan di internal DPRD tersebut dinilai berbanding lurus dengan respons partai. Ketika dimintai tanggapan mengenai keberadaan dan kedisiplinan kadernya di parlemen, elite PKB justru saling mengarahkan kepada pihak lain.

Salah seorang kader PKB ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat.

“Minta tanggapan ke Sekwil saja,” katanya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Maluku, Lukas Batmomolin, kemudian dikonfirmasi. Namun, Lukas justru menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Ketua DPC PKB Maluku Tengah, Sukri Wailissa.

“Mungkin bisa hubungi Pak Sukri selaku pimpinan cabang dulu. Mksh,” demikian arahan Lukas via pesan WhatsApp, Minggu (23/8/2026), malam.

Bukan Sekadar Soal Absensi

Persoalan Eka bukan baru kali ini menjadi sorotan. Rendahnya kehadiran dalam sejumlah agenda resmi DPRD Malteng disebut telah berlangsung berulang.

Dalam sejumlah rapat paripurna dan agenda resmi DPRD yang turut dihadiri Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, Wakil Bupati Mario Lawalatta, Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Eka disebut tidak terlihat dalam forum.

Jika benar terjadi berulang, persoalan tersebut tentu tidak lagi sederhana. Sebab, seorang anggota DPRD memperoleh mandat melalui proses politik dan suara masyarakat. Mandat itu kemudian melekat pada serangkaian kewajiban: menghadiri rapat, menyampaikan pandangan, menyerap aspirasi, menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Kursi legislatif bukan sekadar posisi administratif. Di baliknya terdapat suara masyarakat yang berharap wakil mereka hadir ketika keputusan mengenai kepentingan publik sedang dibahas.

Karena itu, rendahnya kehadiran seorang anggota dewan berpotensi memunculkan persoalan lebih besar apabila tidak pernah dievaluasi secara terbuka.

Terlebih lagi, hak-hak sebagai anggota DPRD tetap melekat selama yang bersangkutan berstatus sebagai wakil rakyat. Pada titik inilah muncul pertanyaan mengenai keseimbangan antara hak yang diterima dan kewajiban yang dijalankan.

PKB Harus Bertindak

Sorotan terhadap Eka sekaligus menjadi ujian bagi PKB Maluku dibawa kendali Basri Damis. Partai tidak hanya memiliki tanggung jawab ketika seorang kader sedang bertarung memperebutkan suara dalam pemilu. Setelah kader memperoleh kursi di parlemen, partai tetap memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan mandat tersebut dijalankan.

Jika ketidakhadiran Eka memang disebabkan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, publik tentu berhak mengetahuinya. Sebaliknya, jika persoalan tersebut berkaitan dengan disiplin dan komitmen menjalankan tugas kedewanan, partai semestinya tidak menutup mata.

Evaluasi internal dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesan bahwa partai membiarkan kadernya menjalankan jabatan tanpa pengawasan.

Apalagi, DPRD Malteng merupakan lembaga yang setiap keputusannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Ketika rapat penting digelar dan sejumlah anggota tidak hadir, kualitas proses representasi politik juga patut dipertanyakan.

Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan anggota DPRD yang namanya tercantum dalam daftar wakil rakyat. Masyarakat membutuhkan wakil yang hadir, bekerja, bersuara, dan mempertanggungjawabkan mandatnya. (ji5)

1 Menyukai postingan ini