-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, terus dilakukan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini menambah satu nama dalam daftar tersangka.
Faiz Noval (FN), kontraktor yang diduga berperan dalam pelaksanaan proyek SPAM Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020 senilai Rp12,48 miliar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik.
Penetapan itu dilakukan setelah FN menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, Senin (24/8/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 21.00 WIT dengan didampingi tim hukumnya.
Sekitar pukul 21.15 WIT, FN keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring menuju Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Dengan ditetapkannya FN, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi enam orang. Namun, perkembangan penyidikan itu kembali menyisakan sorotan terhadap pihak yang saat proyek berlangsung memiliki posisi strategis dalam pengelolaan anggaran.
Nama Muhammad Marasabessy, yang ketika itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), belum masuk dalam daftar tersangka yang ditahan Kejati Maluku.
Kejaksaan sendiri belum menyatakan Marasabessy sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Sementara itu, proses hukum terhadap FN bermula dari upaya penyidik menelusuri peran pihak-pihak yang berada di balik pelaksanaan proyek. FN sebelumnya disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan berpindah-pindah tempat tinggal.
Penyidik kemudian melakukan upaya persuasif hingga membawa FN dari Jakarta ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan penetapan FN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Menurut Radot, FN diduga merupakan kontraktor pelaksana riil yang menggunakan bendera PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) sebagai penyedia formal proyek.
"Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Tim Penyidik juga telah menemukan minimal dua alat bukti sehingga FN ditetapkan sebagai tersangka," kata Radot.
Penetapan FN dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-07/Q.1.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Penyidik menduga FN tidak sekadar berada di belakang layar. Ia diduga memiliki peran aktif dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan secara faktual, meskipun secara administratif PT KJAC tercatat sebagai penyedia proyek.
FN juga diduga menentukan dan mengarahkan pihak-pihak yang menjalankan pekerjaan serta terlibat dalam komunikasi dan koordinasi terkait pengadaan, administrasi, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran.
Dugaan tersebut kini masih didalami penyidik, termasuk mengenai penggunaan PT KJAC sebagai badan usaha yang secara formal tercatat sebagai penyedia, sementara pekerjaan di lapangan diduga dikendalikan pihak lain.
"Terhadap peran tersebut, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk terhadap aliran dana, hubungan dan komunikasi antarpara pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Radot.
Pendalaman itu menjadi penting lantaran perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak kecil.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.
Atas perbuatannya, FN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian berdasarkan KUHP Nasional.
Sebagai dakwaan subsidiair, FN disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian berdasarkan KUHP Nasional.
Radot memastikan FN ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Agustus hingga 12 September 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon.
"Selanjutnya terhadap tersangka FN dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 12 September 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon," pungkas Radot.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-07/Q.1.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Setelah FN ditahan, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak enam orang. Lima orang sebelumnya telah ditahan antara lain: AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NH sebagai PPK periode 22 April 2021 hingga proyek selesai, AM dalam posisi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NM pada jabatan PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai, serta DP selaku pemilik PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.
Dengan bertambahnya tersangka, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana penyidik akan mengembangkan perkara ini. Terlebih, Kejati Maluku menyatakan masih menelusuri aliran dana, komunikasi antarpara pihak dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Satu hal yang pasti, penyidikan belum berhenti pada penahanan kontraktor. Bola masih berada di tangan penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan proyek SPAM Pulau Haruku. (ji2)


