Aktivitas WNA nampak di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. (Ist)

Koperasi atau Mata Cipit? Gunung Botak Kembali Menggugat Negara

424

Namlea, JejakInfo.id — Dua pekan operasi besar-besaran di Gunung Botak sempat dielu-elukan sebagai kemenangan negara. Aparat bersenjata naik ke puncak, Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dipukul mundur, bendera penertiban dikibarkan.

Pemerintah Provinsi Maluku, lewat Satgas Penertiban, Pengosongan, dan Penataan (3P), menyatakan tambang emas ilegal itu telah ditaklukkan. Negara menang. Namun, setelah debu operasi mereda, kemenangan itu justru meninggalkan tanda tanya yang kian mengganggu. Operasi yang berlangsung 1–14 Desember 2025 tersebut digadang-gadang sebagai pintu masuk menuju pengelolaan tambang yang legal dan berkeadilan. 

Skemanya sederhana di atas kertas: sepuluh koperasi rakyat diberi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat lokal direkrut, tambang dikelola secara sah. Gunung Botak pun diharapkan berubah dari simbol kekacauan menjadi contoh keberhasilan negara.

Masalahnya, hingga Januari 2026, janji itu tak kunjung berwujud. Sepuluh koperasi yang disebut-sebut akan menjadi tulang punggung pengelolaan tambang justru senyap. Tidak ada aktivitas di lokasi, tidak ada alat yang bergerak, tidak ada pekerja yang direkrut. Iklan lowongan kerja yang sempat muncul di media massa menguap tanpa kabar. Warga yang menunggu kesempatan bekerja secara legal kembali terkatung-katung dalam ketidakpastian.

Lebih pelik lagi, koperasi-koperasi tersebut dikabarkan belum mengantongi restu sosial yang paling mendasar: legitimasi adat. Mandat dari masyarakat adat, kepala-kepala soa, para ahli waris, hingga Raja Petuanan Kayeli di dataran Waelata disebut belum ada. Di tanah yang ikatan adatnya masih kuat, absennya pengakuan ini bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan bom waktu sosial.

Di tengah kevakuman itulah kabar lain menyulut kegelisahan. Enam warga negara asing asal China disebut-sebut berada di kawasan tambang Gunung Botak. Jalur masuk mereka tidak jelas, koordinasi dengan pemerintah daerah pun simpang siur. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru, Bahrudin Besan, mengaku tidak mengetahui apa pun terkait kehadiran para WNA tersebut.

“Kami sampai sekarang belum mendapat informasi resmi. Apalagi kalau sampai masuk ke kawasan tambang. Intinya, Dinas Koperasi belum tahu,” ujarnya, Senin (5/1).

Pernyataan ini justru menambah panjang daftar pertanyaan publik. Jika koperasi belum bekerja, lalu siapa yang sebenarnya bergerak?

Keresahan itu terdengar jelas saat tim media melintasi jalur Dusun Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata. Di antara obrolan warga, sebuah kalimat meluncur setengah bercanda, setengah getir, namun tepat menghunjam inti persoalan.

“Jadi sebenarnya siapa yang kelola tambang ini, koperasi atau orang bermata cipit?” 

Seloroh itu bukan sekadar guyonan. Ia mencerminkan kecurigaan yang sudah lama mengendap: jangan-jangan koperasi hanya nama, sementara kendali sesungguhnya berada di tangan pemodal besar. Kekhawatiran ini bukan tanpa sejarah. Sejak awal, sejumlah pihak telah mengingatkan agar skema IPR dan koperasi tidak dijadikan kendaraan untuk menyelundupkan kepentingan investor.

“Jangan sampai koperasi cuma dipakai, IPR cuma dipinjam, tapi yang bermain investor besar. Kalau begitu, ini jelas bukan untuk rakyat,” tegas seorang warga.

Gunung Botak kini kembali menjadi cermin. Di satu sisi, negara mengklaim kemenangan. Di sisi lain, rakyat melihat kekosongan, ketertutupan, dan bayang-bayang kepentingan yang tak pernah diumumkan secara terang. Pertanyaannya pun menggantung di udara Waelata: apakah legalisasi tambang benar-benar berjalan melalui koperasi rakyat, atau justru ada skenario lain yang bekerja diam-diam di balik layar?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah operasi 3P dikenang sebagai tonggak keberanian negara, atau sekadar kemenangan semu yang perlahan runtuh di hadapan rakyatnya sendiri. Transparansi dan ketegasan kini bukan lagi pilihan, melainkan taruhan. (ji3)