Abdullah Tuasikal. (Dok)

Korban Trial by Social Media, AT Tempuh Langkah Hukum: Irmawaty Minta Polisi Usut Pembuat dan Penyebar Flyer Viral

95

Masohi, JejakInfo.id – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui sebuah flyer yang beredar luas di media sosial, eks Bupati Maluku Tengah dua periode, Abdullah Tuasikal (AT), akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Nirahua & Partners, AT resmi melaporkan akun Facebook anonim bernama "Miranti" bersama tiga orang lainnya ke Polres Maluku Tengah, Selasa (9/6).

Laporan tersebut diajukan oleh advokat Irmawaty Bella, SH.,MH dan Anastasia E. Pattiasina, SH berdasarkan surat kuasa yang diberikan Abdullah Tuasikal.

Menurut Irmawaty, persoalan itu berawal dari beredarnya sebuah flyer digital di Facebook yang menampilkan foto Abdullah Tuasikal sedang memegang sejumlah uang pecahan Rp100 ribu. Dalam flyer tersebut juga tercantum nama dan identitas dirinya yang dikaitkan dengan isu dugaan korupsi proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) tahun 2011.

Berdasarkan penelusuran pihak pelapor, flyer tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook "Miranti" di grup "Gerbang Malteng" yang memiliki puluhan ribu anggota.

"Poster itu menampilkan foto klien kami dan membangun kesan seolah-olah beliau terlibat atau memperoleh keuntungan dari proyek yang sedang dipersoalkan. Padahal tidak ada dasar hukum yang menyatakan demikian," kata Irmawaty.

Flyer tersebut memuat ajakan aksi dengan tajuk "Usut Tuntas Dugaan Korupsi pada Proyek KTM TA 2011" serta menyebut adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp28 miliar. Foto Abdullah Tuasikal ditampilkan secara mencolok bersama identitas dan jabatan yang pernah diembannya.

Pihak kuasa hukum menilai penggunaan foto dan identitas klien mereka tanpa izin telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan Abdullah Tuasikal bersalah atas tuduhan sebagaimana yang beredar dalam publikasi tersebut.

Irmawaty menegaskan, kliennya tidak pernah memberikan persetujuan kepada siapa pun untuk menggunakan foto, nama, maupun identitas pribadinya dalam materi kampanye atau publikasi yang mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Akibat penyebaran flyer itu, kata dia, Abdullah Tuasikal merasa dirugikan secara moral karena kehormatan, nama baik, dan reputasinya di ruang publik ikut terdampak.

Lebih jauh, kuasa hukum menilai unggahan tersebut merupakan bentuk trial by social media yang berpotensi menggiring opini publik dan menciptakan penghukuman sosial tanpa melalui proses hukum yang sah.

"Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi setiap orang juga memiliki hak atas perlindungan nama baik dan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai media sosial digunakan untuk menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Irmawaty.

Melalui laporan yang telah disampaikan, pihak pelapor meminta kepolisian mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran flyer tersebut. Mereka juga meminta aparat mengungkap identitas pemilik akun anonim "Miranti" serta memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Selain itu, pelapor berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak Abdullah Tuasikal sebagai warga negara yang merasa dirugikan akibat penyebaran informasi tersebut.

Kini, kasus tersebut berada di tangan penyidik Polres Maluku Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (ji1)