Ilustrasi.

KPUD Buru Verifikasi Berkas PAW Aleg NasDem

17

Namlea, JejakInfo.id — Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Buru sementara melakukan proses verifikasi berkas calon pengganti antar waktu anggota DPRD periode 2024—2029, Bella Shofie.

Demikian disampaikan Ketua KPUD Buru Walid Aziz kepada JejakInfo.id, Selasa (21/4).

Ia mengaku, KPUD baru menerima surat keputusan perihal pengusulan calon pengganti antar waktu dari ketua DPRD Buru pada 13 April, lalu.

Menurutnya, dokumen yang paling krusial dan penting adalah surat permohonan pengunduran diri dari Bella Shofie sendiri sebagai anggota DPRD Buru dari Partai NasDem.

Setelah menerima surat tersebut, lanjut Aziz, dilakukan pemeriksaan ternyata pihaknya mendapatkan salah satu berkas belum dilampirkan yaitu surat pengunduran diri Bella Shofie.

"Kini surat itu sudah diserahkan. Dan seluruh berkas telah dinyatakan lengkap," akuinya.

Untuk itu, kata dia, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan KPU, diberikan waktu lima hari untuk melakukan verifikasi administrasi.

“Insya Allah hari ini kami mulai berproses. Terkait waktu, prosesnya sesuai ketentuan PKPU, hanya memverifikasi keterkaitan dengan persoalan antar waktu,” ungkapnya.

Selanjutnya, KPUD menyurati DPRD untuk melakukan proses pengusulan pelantikan kepada Gubernur Maluku melalui Bupati sesuai ketentuan dan mekanisme. (ji2)