-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id – Kuasa hukum korban berinisial AGR, Anastasia E. Pattiasina, S.H., mendesak Polda Maluku segera menetapkan JBN, seorang oknum guru SMA Negeri 16 Maluku Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan anak didiknya sendiri.
Desakan tersebut disampaikan Anastasia kepada JejakInfo.id di Ambon, Sabtu (30/5).
Menurutnya, proses hukum harus berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban yang hingga kini masih menantikan keadilan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, JBN diketahui merupakan guru olahraga sekaligus pelatih wushu di SMA Negeri 16 Maluku Tengah. Sementara AGR merupakan salah satu atlet binaannya yang dipersiapkan untuk mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan keluarga korban setelah AGR, seorang siswi berusia 16 tahun sekaligus atlet karate wushu berbakat asal Maluku, mengaku mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh JBN kepada ayahnya.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban mengikuti pemusatan latihan atlet di Wisma Atlet Karang Panjang, Ambon, dalam persiapan menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS). Dugaan tindakan serupa juga disebut terjadi ketika korban berada di Jakarta sebagai peserta POPNAS 2025 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading.
Merasa terpukul atas pengakuan anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku. Laporan kemudian disampaikan ke Polda Maluku dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/380/XI/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 11 November 2025. Selanjutnya, keluarga korban juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimum Polda Maluku pada 10 Maret 2026 melalui kuasa hukum mereka.
Ayah korban, Daniel Yordan Ririmasse, mengaku tidak dapat menerima dugaan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai guru, pelatih olahraga, sekaligus aparatur sipil negara.
Menurutnya, tindakan itu tidak hanya melukai anaknya, tetapi juga menghancurkan kepercayaan yang selama ini diberikan kepada seorang tenaga pendidik.
Kekecewaan keluarga semakin mendalam karena antara korban dan terlapor masih memiliki hubungan kekerabatan. Istri JBN diketahui merupakan saudara kandung dari ibu korban.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius dan memberikan keadilan bagi anak kami," ujar pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.
Pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ambon, Nini Kusniati, memastikan pihaknya akan terus mendampingi AGR selama proses hukum berlangsung. Selain memberikan perlindungan, pendampingan juga dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
"Korban masih di bawah umur dan membutuhkan perlindungan khusus. Kami akan mengawal proses ini hingga korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Anastasia Pattiasina bersama rekannya, Ibrahim Rumaday, S.H., menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum juga telah melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta KONI Provinsi Maluku. Langkah itu dilakukan agar institusi terkait mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan, baik dalam kapasitasnya sebagai tenaga pendidik maupun pelatih olahraga.
Pihak keluarga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, sehingga korban memperoleh keadilan yang layak serta dapat melanjutkan masa depannya sebagai atlet muda berprestasi asal Maluku. (ji5)






