Nirmala Pattikawa (kiri). Kuasa Hukum, Dr. Atif Lestaluhu, S.Hut., S.H., M.H (kanan). (Ist)

Kuasa Hukum Nirmala Pattikawa Minta Polemik Bayi Tulehu Diakhiri

8

Ambon, JejakInfo.id — Kuasa hukum Nirmala Pattikawa, Dr. Atif Lestaluhu, S.Hut., S.H., M.H., meminta polemik terkait penemuan bayi di Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, tidak terus berkembang menjadi persoalan baru.

Atif menegaskan, sejak awal kliennya tidak pernah berniat menguasai ataupun mengadopsi bayi yang ditemukan dalam kondisi masih dengan ari-ari tersebut. Nirmala, kata dia, hanya menjalankan pengasuhan sementara setelah melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami mengedepankan etika dan menjaga hubungan sosial dengan sesama. Kami ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Yang paling penting, kami berupaya menjaga nama baik para pihak,” kata Atif kepada awak media di Ambon, Jumat (25/9/2026).

Untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Atif kemudian membeberkan kronologi sejak bayi ditemukan hingga akhirnya berada dalam pengasuhan sementara Nirmala.

Menurut Atif, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juni 2026. Saat itu, seorang warga Tulehu menemukan bayi yang masih memiliki ari-ari, dibungkus menggunakan keset kaki dan diletakkan di teras rumah.

Pemilik rumah kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada pihak berwenang, dalam hal ini Bhabinkamtibmas.

Bayi selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit dr. Izack Umarela Tulehu untuk mendapatkan pertolongan medis dan perawatan.

Sehari setelah kejadian, 11 Juni 2026 pagi, Nirmala mendatangi rumah sakit untuk melihat kondisi bayi tersebut.

Kehadiran Nirmala, jelas Atif, tidak terlepas dari perannya sebagai anggota Komisi IV DPRD Maluku Tengah yang bermitra dengan Dinas Sosial. Selain itu, Nirmala juga merupakan aktivis Forum Puspa yang selama ini memberikan perhatian terhadap persoalan perempuan dan anak.

Setelah melihat kondisi bayi, Nirmala kemudian menghubungi Kepala Dinas Sosial Maluku Tengah. Saat itu, ia diarahkan untuk berkoordinasi dengan pendamping Kementerian Sosial, Bary Nalahelu.

Sebelum berkomunikasi dengan pendamping, Nirmala terlebih dahulu melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Salahutu. Dari sana, ia kemudian mendatangi Raja Tulehu untuk menyampaikan kronologi penemuan bayi.

Setelah itu, Nirmala menuju Puskesmas Tulehu untuk membahas tindak lanjut penanganan, termasuk upaya melakukan penelusuran terhadap perempuan yang diduga baru melahirkan.

“Melihat kondisi bayi yang membutuhkan perawatan lanjutan, sementara di Tulehu tidak ada panti asuhan yang bisa menampung dan merawat bayi tersebut, klien kami merasa iba dan bersedia merawatnya,” ujar Atif.

Menurut Atif, pengasuhan sementara terhadap bayi tersebut bukan dilakukan secara sepihak. Ada koordinasi dengan Dinas Sosial dan pendamping terkait hingga kemudian diberikan hak pengasuhan sementara sembari menunggu ditemukannya ibu biologis atau keluarga bayi.

“Mekanisme dan prosedurnya dilalui setelah berkoordinasi dengan para pihak, baik Dinas Sosial maupun pendamping. Klien kami kemudian diberi hak pengasuhan sementara sambil menunggu keluarga atau ibu biologis yang mengakui bayi tersebut. Hak pengasuhan pun ditandatangani,” jelasnya.

Karena itu, Atif menyayangkan munculnya informasi yang seolah-olah menempatkan Nirmala sebagai pihak yang merampas atau menguasai bayi tanpa prosedur.

“Klien saya hanya mengasuh sementara sampai proses tracking ibu biologis ditemukan. Alhamdulillah, selama dalam pengasuhan sampai hari ini, bayi tersebut masih dalam kondisi baik dan sehat,” katanya.

Atif juga menyinggung proses mediasi yang berlangsung pada 22 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Nirmala telah menyampaikan kesediaannya untuk menyerahkan bayi kepada ibu biologis apabila status biologis tersebut dapat dibuktikan secara valid melalui tes DNA.

Namun, menurut Atif, pihak yang mengaku sebagai ibu biologis belum menyampaikan kesiapan secara terbuka untuk menjalani proses tersebut. Karena itu, bayi masih berada dalam pengasuhan Nirmala.

“Apa yang disampaikan klien saya ini hanya untuk memastikan peristiwa sebenarnya dan dituangkan dalam berita acara agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Atif juga membantah anggapan bahwa Nirmala membatasi pertemuan antara bayi dengan perempuan yang mengaku sebagai ibu biologis.

Menurutnya, Nirmala hanya ingin memastikan identitas ibu biologis melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Klien kami juga harus memastikan bahwa benar-benar ibu bayi tersebut. Jangan klien kami diposisikan sebagai orang yang dituduh bersalah. Jangan seolah-olah merampas bayi itu secara sengaja dari pengasuhan,” tegas Atif.

Ia menilai, Nirmala justru telah menunjukkan itikad baik dengan merawat bayi tersebut selama lebih dari tiga bulan.

“Justru klien kami harus diberi penghargaan karena sudah beritikad baik merawat bayi ini sejak bulan Juni sampai sekarang,” katanya.

Atif juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya telah membentuk opini dan menghakimi kliennya di ruang publik.

Nirmala: Saya Tidak Pernah Membatasi Pertemuan

Di tempat yang sama, Nirmala Pattikawa menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih merawat bayi tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan arahan pendamping, proses penyerahan bayi akan dilakukan setelah identitas ibu biologis dapat dipastikan melalui tes DNA.

Nirmala juga membantah dirinya pernah membatasi ruang pertemuan antara bayi dengan perempuan yang mengaku sebagai ibu biologis.

“Saya tidak pernah membatasi ruang pertemuan antara ibu biologis dan bayi. Justru saya welcome dan mengizinkan bayi bermain bersama orang tuanya,” ujar Nirmala.

Nirmala menegaskan, dirinya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut. Ia berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi bayi.

“Saat ini kami tidak lagi mempersoalkan masalah ini. Kami ingin menyelesaikannya dengan baik-baik,” katanya.

Nirmala juga meminta semua pihak tidak terburu-buru memberikan penilaian ataupun mendiskreditkan orang yang selama ini merawat bayi tersebut.

Baginya, pengasuhan yang dilakukan sejak bayi ditemukan semata-mata karena kepedulian dan keinginan memastikan bayi mendapatkan perawatan yang layak hingga proses penanganan dan penelusuran ibu biologis selesai. (ji3)