Kepala Bank Maluku Malut Cabang Masohi, Rahman Hamsidi, bersama Wakil Kepala Cabang, Zaki Banamah bersilaturahmi dengan Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir. (Dok)

KUM Kredit Digenjot, Bank Maluku-Malut Masohi Soroti Syarat dan Ketepatan Sasaran

11

Masohi, JejakInfo.id – Program Kredit Usaha Mikro (KUM Kredit) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendapat dukungan penuh dari Bank Maluku Maluku Utara (Bank Maluku-Malut) Cabang Masohi.

Program yang memberikan subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro dan kecil itu dinilai dapat menjadi salah satu pintu untuk memperkuat permodalan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di balik tingginya minat masyarakat untuk memperoleh pembiayaan, masih terdapat sejumlah persoalan yang membuat proses pengajuan kredit harus dilakukan secara cermat.

Kepala Bank Maluku-Malut Cabang Masohi, Rahman Hamsidi, mengatakan pihaknya terus membangun kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk KUM Kredit.

“Ini merupakan program pemerintah dengan menyajikan subsidi bunga bagi pelaku UMKM yang hendak mengajukan pinjaman di bank,” kata Rahman kepada JejakInfo.id di ruang kerjanya, Senin (23/8/2026).

Menurut Rahman, KUM Kredit bukan program yang baru dijalankan. Program tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun, termasuk ketika dirinya masih menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang Bank Maluku-Malut Masohi.

Karena itu, pihak bank memahami betul dinamika yang muncul dalam proses penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.

Rahman mengakui, tingginya minat masyarakat belum selalu berbanding lurus dengan kelengkapan dan kelayakan pengajuan. Sejumlah persoalan ditemukan ketika petugas melakukan verifikasi terhadap calon penerima kredit.

Di antaranya, pemohon masih memiliki pinjaman di tempat lain, lokasi usaha yang dicantumkan ternyata bukan milik pemohon, hingga pengajuan kredit yang dilakukan atas nama seseorang tetapi dana tersebut justru akan digunakan untuk kepentingan usaha orang lain.

“Sebetulnya kita tidak membatasi, tapi itu kendalanya. Kita juga bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur di bank. Apalagi tidak ada jaminan,” jelasnya.

Menurut Rahman, persoalan kepemilikan usaha juga menjadi salah satu hal yang cukup sering ditemukan. Ada pemohon yang mencantumkan usaha milik orang lain seolah-olah merupakan usaha miliknya sendiri.

“Kadang juga usaha yang dilampirkan hanya topengan. Orang lain punya, dia bilang dia punya. Ada usaha atas nama anaknya, bukan punya pemohon,” ungkapnya.

Bukan Menghambat, Tapi Menjaga Kredit Tetap Sehat

Rahman menegaskan, proses verifikasi yang dilakukan pihak bank bukan bentuk upaya menghambat program pemerintah. Sebaliknya, kehati-hatian tersebut diperlukan agar kredit yang disalurkan benar-benar diterima pelaku usaha yang memenuhi kriteria dan mampu menggunakan pembiayaan sesuai peruntukannya.

“Tidak, itu tidak benar. Kami mendukung penuh, tapi kriterianya itu yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia mengatakan, Bank Maluku-Malut Cabang Masohi pada prinsipnya siap mendukung program KUM Kredit. Hanya saja, setiap permohonan tetap harus melewati mekanisme perbankan yang berlaku.

Apalagi KUM Kredit menyasar masyarakat pelaku usaha yang membutuhkan dukungan modal. Ketepatan sasaran menjadi penting agar program tersebut tidak justru menimbulkan persoalan kredit bermasalah di kemudian hari.

Rahman mengungkapkan, berdasarkan pengalaman di bagian kredit, pembiayaan yang tidak digunakan sesuai tujuan awal memiliki risiko tinggi untuk bermasalah.

“Pengalaman yang terjadi di bagian kredit, realisasi yang tidak sesuai peruntukannya itu rata-rata 90 persen bakal macet,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat yang memperoleh pembiayaan KUM Kredit benar-benar menggunakan dana sesuai proposal dan kebutuhan usaha.

NIB Masih Jadi Kendala

Selain persoalan usaha dan kelayakan calon debitur, persyaratan administrasi juga masih menjadi tantangan.

Salah satu yang disebut Rahman menjadi kendala bagi sebagian masyarakat adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sejumlah warga yang ditemui bagian pemasaran mengaku masih mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan KUM Kredit tidak hanya bergantung pada ketersediaan pembiayaan dan subsidi bunga. Edukasi serta pendampingan kepada calon penerima juga menjadi bagian penting agar masyarakat memahami persyaratan sebelum mengajukan kredit.

Dengan begitu, masyarakat tidak datang ke bank dengan dokumen yang belum lengkap atau proposal usaha yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Butuh Sinergi Lintas Sektor

Rahman menilai keberhasilan KUM Kredit membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, perbankan dan pelaku usaha.

Bank memiliki mekanisme dalam menilai kelayakan pembiayaan, sementara pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendorong, mendampingi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya program ini kami dukung penuh,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi lintas sektor terus diperkuat sehingga persoalan yang selama ini menjadi kendala dapat diminimalisir.

Menurutnya, KUM Kredit bukan semata-mata program penyaluran pinjaman. Jika dikelola dengan tepat, program tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat UMKM, membuka peluang usaha, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Tengah.

Karena itu, masyarakat yang ingin mengakses KUM Kredit diharapkan memastikan usaha yang diajukan benar-benar milik sendiri, dokumen administrasi lengkap, serta memiliki rencana penggunaan dana yang jelas.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan perbankan dituntut terus membuka ruang komunikasi agar masyarakat tidak hanya diberi akses pembiayaan, tetapi juga mendapatkan pemahaman mengenai bagaimana mengelola kredit secara sehat.

Sebab, keberhasilan KUM Kredit pada akhirnya bukan hanya diukur dari berapa banyak pinjaman yang berhasil dicairkan, tetapi dari seberapa jauh pembiayaan tersebut mampu membuat usaha masyarakat tumbuh dan bertahan. (ji5)