-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Masohi, JejakInfo.id – Program Kredit Usaha Mikro (KUM Kredit) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah belum mendapat sambutan maksimal dari masyarakat. Meski menawarkan kemudahan berupa subsidi bunga, jumlah warga yang mengajukan pinjaman masih tergolong rendah.
Kondisi tersebut membuat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Maluku Tengah kembali menggenjot sosialisasi agar program yang telah berjalan sekitar dua tahun itu benar-benar dimanfaatkan pelaku usaha mikro.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah, Amin Sopaliu, mengakui animo masyarakat terhadap program tersebut masih rendah.
“Kami punya program KUM Kredit. Program ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Tapi sampai sekarang animo masyarakat masih rendah,” ungkap Amin saat ditemui JejakInfo.id di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Padahal, skema yang ditawarkan pemerintah daerah cukup ringan. Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh pinjaman untuk pengembangan usaha dengan nilai maksimal Rp25 juta dan jangka waktu pengembalian hingga dua tahun.
Yang menjadi daya tarik utama, pemohon hanya dibebankan pengembalian pokok pinjaman. Sementara bunga kredit menjadi tanggungan pemerintah daerah melalui skema subsidi bunga.
“Jadi pemohon hanya bayar pokok pinjaman. Bunganya daerah yang tanggung atau subsidi bunganya dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Namun, kemudahan tersebut belum otomatis membuat masyarakat berbondong-bondong mengajukan permohonan.
Untuk tahun 2026, tercatat sebanyak 28 pemohon yang mengajukan KUM Kredit. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, baru delapan pemohon yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Para pemohon tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kota Masohi, Tehoru, Kobisonta dan Leihitu.
Amin menilai rendahnya minat masyarakat bukan semata-mata karena kurangnya kebutuhan terhadap modal usaha. Dari hasil yang ditemui di lapangan, terdapat sejumlah kendala yang membuat calon pemohon tidak dapat melanjutkan proses pengajuan.
Salah satunya adalah calon pemohon masih memiliki pinjaman atau kewajiban kredit di lembaga lain.
Selain itu, terdapat pula pemohon yang terkendala pada proses survei yang dilakukan pihak perbankan.
Menurut Amin, Dinas Koperasi dan UKM memiliki kewenangan pada tahap pemberian rekomendasi setelah persyaratan administratif dipenuhi. Sementara proses berikutnya menjadi kewenangan pihak bank sebagai lembaga penyalur.
“Memang untuk hal ini kita juga harus berhati-hati, terkhusus pihak bank. Sebab persyaratan sudah ada, rekomendasi dinas diterbitkan. Kalau persyaratan lengkap, urusan selanjutnya di bank,” katanya.
Karena itu, ia meminta calon pemohon tidak ragu menanyakan langsung kepada pihak bank apabila menemukan kendala teknis dalam proses pengajuan.
“Kalau kendala teknis sebaiknya ditanyakan ke pihak bank,” sarannya.
Di tengah masih rendahnya animo tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Malteng tidak ingin program ini berjalan tanpa hasil. Sosialisasi terus dilakukan di berbagai kecamatan dengan memanfaatkan pertemuan masyarakat maupun berbagai platform media sosial.
Setiap informasi mengenai program, termasuk persyaratan pengajuan, terus disebarluaskan agar masyarakat memahami bahwa pemerintah daerah telah menyediakan akses pembiayaan yang relatif ringan bagi pelaku usaha mikro.
Bahkan, setiap kali terdapat kegiatan pemerintah di berbagai wilayah Maluku Tengah, program KUM Kredit turut diperkenalkan kepada masyarakat.
Amin berharap semakin banyak pelaku usaha mikro yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya.
Sebab, program KUM Kredit tidak sekadar menawarkan pinjaman, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk membuka akses permodalan bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam mengembangkan usaha.
“Program ini terus kami sosialisasikan di seluruh kecamatan di Maluku Tengah. Setiap ada kegiatan di beberapa titik wilayah, program ini selalu kami sampaikan,” tandasnya. (ji5)

